Ratusan Pil Dextro dan Pengedar Berhasil Diamankan Polisi

- Jurnalis

Senin, 24 Juni 2024 - 12:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Probolinggo, bolinggonews – Jajaran Polres Probolinggo kota yang berkomitmen, dalam upaya pemberantasan peredaran obat keras dan berbahaya.

Hal itu dibuktikan Satresnarkoba yang berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti ratusan pil logo Y dan Dextro dikawasan gang Sentono, kecamatan mayangan, kota Probolinggo. Kamis siang (20/06/24).

Kapolres Probolinggo Kota AKBP Wadi Sa’bani melalui Plt Kasihumas Iptu Zainullah mengatakan, para pelaku tertangkap berdasarkan adanya laporan dari masyarakat.

“Ada pengaduan dari masyarakat langsung kami tindak lanjuti dengan penyelidikan. Jika ada bukti kuat, langsung kami lakukan tindakan,” ujarnya. Senin (24/06/2024) pagi.

Zainullah mengatakan, jajarannya pada Kamis 20 Juni 2024 tersebut berhasil mengamankan tersangka BS (39 th) seorang warga desa Cukur Gondang Kec grati Kabupaten Pasuruan Dengan barang bukti 590 butir pil logo Y, 42 butir pil Dextro serta uang tunai sebesar Rp.1.180.000 rupiah.

Baca Juga :  Jaga Kamtibnas Jelang Pilkada, Kapolres Probolinggo Kota Gelar Silaturahmi Bersama Warga Gili

“BS ini memang sering berjualan di daerah gang Sentono. BS menjual pil per paket yang berisi 5 butir, dia jual dengan harga 10.000 rupiah,”ungkapnya.

Kasihumas menerangkan, untuk pelanggan, BS biasanya menjual pil nya kepada para pengamen. Dalam 1 hari, BS bisa menjual sampe dengan 100 paket pil keras atau kurang lebih sebanyak 500 butir pil keras.

Baca Juga :  Alat Berat Proyek Bikin Pipa PDAM Kota Probolinggo Pecah, Distribusi Air ke Ribuan Warga Lumpuh Total

“Menurut pengakuannya, BS melakukan hal ini karena desakan ekonomi. Dalam 1 hari, BS biasanya mendapatkan keuntungan bersih minimal 100.000 rupiah,” Pungkasnya

“Informasi terkait dengan peredaran pil di kawasan gang Sentono memang terus datang kepada kami, baik dari media sosial maupun secara langsung. Setelah proses penyelidikan, akhirnya pada Kamis kemarin kami berhasil mengamankan satu tersangka,” Ucap Kasihumas

Atas perbuatannya, BS akan dikenakan melanggar Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan (3). Subsider Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-undang RI Nomor 17/2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Berita Terkait

Harta Kekayaan Walikota Probolinggo Dr. Aminuddin Ungguli Gubernur Jatim Khofifah
Kisah Sukses Jagal Rambut di Kota Probolinggo, Tembus 40 Orang Sehari
Proyek Tugu Batas Kota Probolinggo Telan APBD Rp 384 Juta, DPRD : Seharusnya dari CSR !
22 Pasangan di Kota Probolinggo Resmi Kantongi Buku Nikah lewat Itsbat Terpadu
Cloudflare Gangguan, Jaringan Media Sosial X, website hingga Chat GPT Terdampak
Robit Riyanto Pertanyakan Finansial Kontraktor Gedung Inspektorat Kota Probolinggo
Ketua TP PKK Kota Probolinggo Ingatkan Batuk Pilek Bisa Sebabkan Anak Stunting
Marak Geng Motor, Kapolres Probolinggo Kota Kumpulkan 150 Pelajar Jadi Duta Anti Kekerasan
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 19 November 2025 - 23:04 WIB

Harta Kekayaan Walikota Probolinggo Dr. Aminuddin Ungguli Gubernur Jatim Khofifah

Rabu, 19 November 2025 - 21:19 WIB

Kisah Sukses Jagal Rambut di Kota Probolinggo, Tembus 40 Orang Sehari

Rabu, 19 November 2025 - 18:15 WIB

Proyek Tugu Batas Kota Probolinggo Telan APBD Rp 384 Juta, DPRD : Seharusnya dari CSR !

Rabu, 19 November 2025 - 13:24 WIB

22 Pasangan di Kota Probolinggo Resmi Kantongi Buku Nikah lewat Itsbat Terpadu

Selasa, 18 November 2025 - 21:59 WIB

Cloudflare Gangguan, Jaringan Media Sosial X, website hingga Chat GPT Terdampak

Berita Terbaru