Ratusan Pil Dextro dan Pengedar Berhasil Diamankan Polisi

- Jurnalis

Senin, 24 Juni 2024 - 12:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Probolinggo, bolinggonews – Jajaran Polres Probolinggo kota yang berkomitmen, dalam upaya pemberantasan peredaran obat keras dan berbahaya.

Hal itu dibuktikan Satresnarkoba yang berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti ratusan pil logo Y dan Dextro dikawasan gang Sentono, kecamatan mayangan, kota Probolinggo. Kamis siang (20/06/24).

Kapolres Probolinggo Kota AKBP Wadi Sa’bani melalui Plt Kasihumas Iptu Zainullah mengatakan, para pelaku tertangkap berdasarkan adanya laporan dari masyarakat.

“Ada pengaduan dari masyarakat langsung kami tindak lanjuti dengan penyelidikan. Jika ada bukti kuat, langsung kami lakukan tindakan,” ujarnya. Senin (24/06/2024) pagi.

Zainullah mengatakan, jajarannya pada Kamis 20 Juni 2024 tersebut berhasil mengamankan tersangka BS (39 th) seorang warga desa Cukur Gondang Kec grati Kabupaten Pasuruan Dengan barang bukti 590 butir pil logo Y, 42 butir pil Dextro serta uang tunai sebesar Rp.1.180.000 rupiah.

Baca Juga :  KH. M. Sulthon Terpilih Menjadi Ketua MUI Kota Probolinggo Secara Aklamasi

“BS ini memang sering berjualan di daerah gang Sentono. BS menjual pil per paket yang berisi 5 butir, dia jual dengan harga 10.000 rupiah,”ungkapnya.

Kasihumas menerangkan, untuk pelanggan, BS biasanya menjual pil nya kepada para pengamen. Dalam 1 hari, BS bisa menjual sampe dengan 100 paket pil keras atau kurang lebih sebanyak 500 butir pil keras.

Baca Juga :  Waspada! Modus Penipuan Jual Beli Sapi di Pasar Wonoasih Probolinggo Terbongkar

“Menurut pengakuannya, BS melakukan hal ini karena desakan ekonomi. Dalam 1 hari, BS biasanya mendapatkan keuntungan bersih minimal 100.000 rupiah,” Pungkasnya

“Informasi terkait dengan peredaran pil di kawasan gang Sentono memang terus datang kepada kami, baik dari media sosial maupun secara langsung. Setelah proses penyelidikan, akhirnya pada Kamis kemarin kami berhasil mengamankan satu tersangka,” Ucap Kasihumas

Atas perbuatannya, BS akan dikenakan melanggar Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan (3). Subsider Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-undang RI Nomor 17/2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Berita Terkait

Geliat Bursa Calon Ketum PBNU 2026: KH Imam Jazuli Memimpin dalam Survei Insantara
LIRA Kota Probolinggo Apresiasi Komitmen Wali Kota Perluas Insentif Guru Ngaji
Penjualan Selongsong Ketupat di Probolinggo Mulai Ramai Jelang Lebaran
Terekam CCTV! Dua Pria Gasak Motor Warga Jrebeng Kulon Kota Probolinggo
Wali Kota Aminuddin Salurkan Sembako dan Uang Tunai kepada Ratusan Abang Becak di Probolinggo
Inilah 3 Kandidat Kuat Calon Ketua DPC PKB Kota Probolinggo
Muscab PKB Kota Probolinggo: Tiga Nama Muncul, Saiful Iman Siap Perintah
Semangat Berbagi di Jrebeng Lor: Mempererat Silaturahmi Melalui Distribusi Takjil

Berita Terkait

Jumat, 20 Maret 2026 - 06:46 WIB

Geliat Bursa Calon Ketum PBNU 2026: KH Imam Jazuli Memimpin dalam Survei Insantara

Rabu, 18 Maret 2026 - 22:34 WIB

LIRA Kota Probolinggo Apresiasi Komitmen Wali Kota Perluas Insentif Guru Ngaji

Rabu, 18 Maret 2026 - 18:39 WIB

Penjualan Selongsong Ketupat di Probolinggo Mulai Ramai Jelang Lebaran

Rabu, 18 Maret 2026 - 14:54 WIB

Terekam CCTV! Dua Pria Gasak Motor Warga Jrebeng Kulon Kota Probolinggo

Senin, 16 Maret 2026 - 23:47 WIB

Wali Kota Aminuddin Salurkan Sembako dan Uang Tunai kepada Ratusan Abang Becak di Probolinggo

Berita Terbaru