Waspada! Modus Penipuan Jual Beli Sapi di Pasar Wonoasih Probolinggo Terbongkar

- Jurnalis

Rabu, 11 Maret 2026 - 10:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar ilustrasi penangkapan 2 pelaku

Gambar ilustrasi penangkapan 2 pelaku

Probolinggo,Bolinggonews.com – Satreskrim Polres Probolinggo Kota berhasil meringkus dua tersangka spesialis penipuan jual beli sapi di Pasar Wonoasih.

Modus yang digunakan cukup licin, yakni menjual sapi milik orang lain dengan harga miring kepada pembeli luar daerah. Kasus penipuan ini menjadi perhatian masyarakat.

Peristiwa penipuan itu dilaporkan terjadi pada Selasa (6/1/2026) di Pasar Sapi Wonoasih, Jalan Kyai Firai, Kelurahan Jrebeng Kidul, Kecamatan Wonoasih, Kota Probolinggo.

Transaksi jual beli antara korban dan penjual menjadi awal kejadian. Korban berinisial P.A.S. (26) diketahui datang ke pasar tersebut dengan tujuan membeli sapi, dan kejadian ini merupakan salah satu bentuk nyata penipuan.

Plt. Kasi Humas Polres Probolinggo Kota Iptu Zainullah mengatakan, kasus ini berhasil diungkap setelah pihak kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan korban. Jual beli sapi di pasar-pasar memang sering menjadi sasaran penipuan. Ia menambahkan bahwa penipuan seperti ini harus diwaspadai agar tidak terjadi lagi.

“Setelah menerima laporan dari korban, anggota Satreskrim melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan mengamankan dua orang tersangka yang diduga terlibat dalam tindak pidana penipuan tersebut,” kata Zainullah, Rabu (11/3/2026). Penipuan menjadi motif utama pelaku.

Baca Juga :  Sikap Premanisme Oknum Satpol PP Kabupaten Probolinggo, Bentak Wartawan Saat Konfirmasi

Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial M.D. (28) dan A.Z.A. (38). Keduanya diduga merupakan bagian dari komplotan pelaku yang menjalankan modus penipuan dalam transaksi jual beli sapi di pasar tersebut, sehingga penipuan ini terungkap.

Ia menjelaskan, awalnya korban tertarik membeli seekor sapi jenis pegon jantan dengan harga sekitar Rp 14,7 juta yang ditawarkan oleh seseorang di pasar. Dalam praktik jual beli, penipuan sering kali terjadi di pasar-pasar tradisional.

Tak lama setelah sapi tersebut dinaikkan ke atas truk milik korban, hewan tersebut justru diambil kembali oleh orang lain yang mengaku sebagai pemilik sapi dan menyatakan bahwa sapi tersebut belum dibayar. Kejadian penipuan dalam jual beli seperti ini cukup sering ditemui di lapangan.

“Modus para pelaku adalah menawarkan sapi milik orang lain dengan harga lebih murah dari harga pasar. Setelah korban membayar kepada salah satu pelaku, kemudian datang pelaku lain yang mengaku sebagai pemilik sapi dan menagih pembayaran. Jika tidak dibayar kembali, sapi tersebut langsung dibawa pergi,” jelasnya. Inilah ciri dari penipuan yang terjadi.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian hingga Rp 14,7 juta. Kerugian ini adalah akibat dari penipuan yang kerap terjadi dalam jual beli sapi di pasar.

Baca Juga :  Peluncuran Aksi Pesona di Sukapura, Wadah Kreativitas Guru dan Siswa di Momen Hardiknas 2026

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya rekaman CCTV serta beberapa barang milik tersangka yang digunakan saat menjalankan aksinya. Barang bukti ini menunjukkan modus jual beli penipuan yang dilakukan tersangka.

Zainullah menambahkan, dari hasil pengembangan penyidikan diketahui bahwa aksi tersebut dilakukan secara berkelompok. Saat ini polisi masih memburu tiga orang pelaku lain yang telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO). Penipuan yang dilakukan secara berkelompok dalam jual beli semakin sering ditemukan.

“Untuk tiga pelaku lainnya saat ini masih dalam proses pencarian oleh petugas. Kami juga terus melakukan pengembangan karena diduga para pelaku telah melakukan aksi serupa terhadap korban lain,” pungkasnya. Modus jual beli penipuan yang menimpa korban lain sedang didalami.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman penjara maksimal 4 (empat) tahun atau denda maksimal Kategori V (Rp500.000.000,00)

Penulis : id

Editor : Nos

Sumber Berita : Bolinggonews.com

Berita Terkait

Sepeda Listrik Jadi Primadona Baru Transportasi Warga Probolinggo
Peluncuran Aksi Pesona di Sukapura, Wadah Kreativitas Guru dan Siswa di Momen Hardiknas 2026
Piala Wali Kota Probolinggo 2026 Jadi Wadah Lahirnya Atlet Panjat Tebing Berprestasi
Festival Hari Anak Nasional Kota Probolinggo, Perkuat Sinergi Pendidikan Anak Usia Dini
Semangat Baru Atletik Kota Probolinggo: 12 Atlet Dilepas Menuju Jatim Open 2026
Polres Probolinggo Kota Gandeng Buruh dan Ojol Perkuat Sabuk Kamtibmas
Waspada Penipuan Haji Jalur Kilat, Dini Rahmania Tegaskan Tak Ada Keberangkatan Tanpa Antre
Begini Kondisi Terbaru Jemaah Haji Probolinggo Pasca Insiden Bus di Madinah

Berita Terkait

Minggu, 3 Mei 2026 - 17:17 WIB

Sepeda Listrik Jadi Primadona Baru Transportasi Warga Probolinggo

Minggu, 3 Mei 2026 - 09:21 WIB

Peluncuran Aksi Pesona di Sukapura, Wadah Kreativitas Guru dan Siswa di Momen Hardiknas 2026

Sabtu, 2 Mei 2026 - 10:55 WIB

Piala Wali Kota Probolinggo 2026 Jadi Wadah Lahirnya Atlet Panjat Tebing Berprestasi

Jumat, 1 Mei 2026 - 14:21 WIB

Festival Hari Anak Nasional Kota Probolinggo, Perkuat Sinergi Pendidikan Anak Usia Dini

Kamis, 30 April 2026 - 20:58 WIB

Semangat Baru Atletik Kota Probolinggo: 12 Atlet Dilepas Menuju Jatim Open 2026

Berita Terbaru