Polres Probolinggo Kota Ringkus Belasan Tersangka Narkoba

- Jurnalis

Sabtu, 28 September 2024 - 13:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PROBOLINGGO,iNewsProbolinggo.id – Pengguna narkoba dapat mengalami kerusakan organ seperti hati, jantung, dan otak. Selain itu, narkoba dapat menyebabkan gangguan mental, seperti depresi, kecemasan, dan delusi.

Penggunaan jangka panjang sering kali mengarah pada ketergantungan fisik dan psikologis, yang membuat pengguna sulit berhenti. Efek sosialnya termasuk masalah dalam hubungan, kehilangan pekerjaan, dan isolasi.

Polres Probolinggo sangat tegas dalam upaya memberantas narkoba, dibuktikan sebanyak 13 tersangka kasus penyalahgunaan narkotika berhasil diamankan Polres Probolinggo Kota.

Belasan tersangka itu diamankan selama kepolisian menggelar Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024.

Baca Juga :  Konfercab Ke- VIII PCNU Kota Probolinggo Digelar

Dalam 12 Hari, Polisi Ringkus 13 Pengedar dan Pecandu Sabu di Kota Probolinggo

Wakapolres Probolinggo Kota, Kompol Muhammad Lutfi mengatakan, 13 tersangka tersebut ditangkap petigas di berbagai tempat yang berbeda, di wilayah hukum Polres Probolinggo Kota.

“Dari hasil introgasi kami pada 13 tersangka, mereka tidak saling mengenal satu sama lain, atau dengan kata lain, bukan satu jaringan,” terangnya, pada kamis (26/9/2024) sore, pada Pers Rilis di Halaman Mapolresta Probolinggo.

Dari para tersangka, aparat juga mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dengan total seberat 5.03 gram, satu set alat hisap sabu atau bong, empat timbangan digital, dan 1.531 plastik klip kosong.

Baca Juga :  Ngeri..Pelaku Begal di Kota Probolinggo Bacok dan Kencingi Korban

“Kami juga mengamankan 12 telpin gemggam milik pelaku yang diduga kuat digunakan sebagai alat komunikasi untuk mendapatkan barang terlarang tersebut, serta uang tunai sebanyak 1.1 juta, hasil penjualan,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, 13 tersangka tersebut dijerat Undang – Undang RI, nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika, serta pasal 112 dan 114, dengan ancaman hukuman empat hingga 20 tahun penjara, bersama denda maksimal 20 miliar.

Penulis : De

Editor : Nos

Sumber Berita : Bolinggonews.com

Berita Terkait

Namira School Probolinggo Berbenah Menjadi Sekolah Unggul
Peringatan HUT ke – 79 TNI Pemkot Probolinggo Ikut Serta Upacara
Karena Membandel, Bawaslu Kota Probolinggo Sita APK Pilkada
Hakim Pengawas Pastikan Putusan Pengadilan di Rutan Ksatria Berani Probolinggo
Pj Walikota Probolinggo : Jaga Stabilitas Keamanan Jelang Pilkada
Rumah Hangus Terbakar di Kota Probolinggo, Tiga Regu Damkar Dikerahkan
Bikin Bangga, Anak Prajurit TNI Lolos Rekrutmen Polri Jalur Disabilitas
Pemkot Gelar Lomba Fashion Batik Kota Probolinggo Kategori Remaja
Berita ini 191 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 7 Oktober 2024 - 21:32 WIB

Namira School Probolinggo Berbenah Menjadi Sekolah Unggul

Minggu, 6 Oktober 2024 - 18:35 WIB

Peringatan HUT ke – 79 TNI Pemkot Probolinggo Ikut Serta Upacara

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 08:54 WIB

Karena Membandel, Bawaslu Kota Probolinggo Sita APK Pilkada

Jumat, 4 Oktober 2024 - 09:07 WIB

Hakim Pengawas Pastikan Putusan Pengadilan di Rutan Ksatria Berani Probolinggo

Jumat, 4 Oktober 2024 - 08:56 WIB

Pj Walikota Probolinggo : Jaga Stabilitas Keamanan Jelang Pilkada

Berita Terbaru