Polres Probolinggo Kota Ringkus Belasan Tersangka Narkoba

- Jurnalis

Sabtu, 28 September 2024 - 13:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PROBOLINGGO,iNewsProbolinggo.id – Pengguna narkoba dapat mengalami kerusakan organ seperti hati, jantung, dan otak. Selain itu, narkoba dapat menyebabkan gangguan mental, seperti depresi, kecemasan, dan delusi.

Penggunaan jangka panjang sering kali mengarah pada ketergantungan fisik dan psikologis, yang membuat pengguna sulit berhenti. Efek sosialnya termasuk masalah dalam hubungan, kehilangan pekerjaan, dan isolasi.

Polres Probolinggo sangat tegas dalam upaya memberantas narkoba, dibuktikan sebanyak 13 tersangka kasus penyalahgunaan narkotika berhasil diamankan Polres Probolinggo Kota.

Belasan tersangka itu diamankan selama kepolisian menggelar Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024.

Baca Juga :  Perampokan Sadis di Kota Probolinggo, Polisi Tangkap Pelaku, Tiga Buron

Dalam 12 Hari, Polisi Ringkus 13 Pengedar dan Pecandu Sabu di Kota Probolinggo

Wakapolres Probolinggo Kota, Kompol Muhammad Lutfi mengatakan, 13 tersangka tersebut ditangkap petigas di berbagai tempat yang berbeda, di wilayah hukum Polres Probolinggo Kota.

“Dari hasil introgasi kami pada 13 tersangka, mereka tidak saling mengenal satu sama lain, atau dengan kata lain, bukan satu jaringan,” terangnya, pada kamis (26/9/2024) sore, pada Pers Rilis di Halaman Mapolresta Probolinggo.

Dari para tersangka, aparat juga mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dengan total seberat 5.03 gram, satu set alat hisap sabu atau bong, empat timbangan digital, dan 1.531 plastik klip kosong.

Baca Juga :  BKD Jatim Ubah Status Ribuan Honorer Jadi PPPK Paruh Waktu, Efektif 1 Januari 2026 !

“Kami juga mengamankan 12 telpin gemggam milik pelaku yang diduga kuat digunakan sebagai alat komunikasi untuk mendapatkan barang terlarang tersebut, serta uang tunai sebanyak 1.1 juta, hasil penjualan,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, 13 tersangka tersebut dijerat Undang – Undang RI, nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika, serta pasal 112 dan 114, dengan ancaman hukuman empat hingga 20 tahun penjara, bersama denda maksimal 20 miliar.

Penulis : De

Editor : Nos

Sumber Berita : Bolinggonews.com

Berita Terkait

Polisi Turun ke Lahan Jagung 6.000 Meter Persegi di Tongas, Pastikan Pertanian Berjalan Baik
Ditinggal Jogging, Motor Listrik Dikunci Ganda Raib di Alun-alun Probolinggo
Nelayan Tenggelam, Polres Probolinggo Bersama Tim Gabungan Lakukan Pencarian
Polres Probolinggo Kota Beri Penghargaan ke 10 Personel Berprestasi
260 Pesilat Muda Ikuti Walikota Cup IX Probolinggo, KONI Siapkan Atlet Menuju Porprov
Rutan Kraksaan Perbarui 100 Koleksi Buku Demi Genjot Minat Baca Warga Binaan
Viral Jual Beli Bansos, Dinsos Probolinggo Beri Respon Tegas
Perkuat Sinergitas, DPC PPP Kota Probolinggo Gelar Audiensi dengan Wali Kota dr. Aminudin

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 09:35 WIB

Polisi Turun ke Lahan Jagung 6.000 Meter Persegi di Tongas, Pastikan Pertanian Berjalan Baik

Minggu, 4 Oktober 2026 - 16:27 WIB

Ditinggal Jogging, Motor Listrik Dikunci Ganda Raib di Alun-alun Probolinggo

Jumat, 2 Oktober 2026 - 18:22 WIB

Nelayan Tenggelam, Polres Probolinggo Bersama Tim Gabungan Lakukan Pencarian

Senin, 28 September 2026 - 13:03 WIB

Polres Probolinggo Kota Beri Penghargaan ke 10 Personel Berprestasi

Minggu, 27 September 2026 - 10:22 WIB

260 Pesilat Muda Ikuti Walikota Cup IX Probolinggo, KONI Siapkan Atlet Menuju Porprov

Berita Terbaru