Begini Cara Cek Aturan dan Persentase Kenaikan Perkiraan UMR 2026

- Jurnalis

Jumat, 7 November 2025 - 18:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi suasana karyawan sedang bekerja di pabrik ( bolinggoNews.com / AI)

Ilustrasi suasana karyawan sedang bekerja di pabrik ( bolinggoNews.com / AI)

PROBOLINGGO,BolinggoNews.com – Menjelang 2026, sinyal kenaikan sudah bergaung keras, dengan tuntutan buruh yang ekstrem: minimal 8,5% hingga tembus 10,5%! Mungkinkah tercapai?

Anda mungkin sering mendengar istilah UMR (Upah Minimum Regional), padahal secara resmi pemerintah telah menggunakan dua istilah berbeda:

* Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tingkat provinsi.

* Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk wilayah yang lebih spesifik.

Meskipun UMR sudah pensiun popularitasnya di masyarakat menjadikannya istilah yang tetap digunakan untuk merujuk pada perkiraan kenaikan upah minimum tahun depan.

Jadi, jangan heran jika pembahasannya selalu kembali ke UMR 2026!

Sejak pertengahan 2025, atmosfer diskusi mengenai kenaikan upah minimum 2026 mulai memanas.

Sisi Buruh Mendorong Angka Fantastis: Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh secara lantang menyuarakan kenaikan antara 8,5% hingga 10,5%.

Alasan Utama: Kenaikan ini dinilai krusial untuk mengejar laju inflasi dan lonjakan biaya hidup yang terus menghimpit kantong pekerja.

* Sisi Pemerintah Berhitung Cermat: Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) tidak tinggal diam. Mereka kini tengah melakukan kajian mendalam dengan menimbang tiga faktor utama:

Baca Juga :  Panen Raya Jagung Serentak di Probolinggo: Upaya Mendukung Swasembada Pangan

* Inflasi Nasional

* Pertumbuhan Ekonomi

* Produktivitas Tenaga Kerja

Inti dari penetapan UMP dan UMK 2026 bukan lagi sekadar inflasi, tetapi juga kepatuhan pada konstitusi.

Menteri Ketenagakerjaan telah menegaskan bahwa penetapan upah minimum kali ini wajib mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023.

* Merevisi Aturan UU Cipta Kerja: Formula penghitungan upah minimum yang lama dianggap tidak sejalan dengan UUD 1945.

* Janji Formula yang Lebih Adil: Dengan penyesuaian ini, formula baru diharapkan lebih adil dan berpihak pada perlindungan pekerja tanpa mematikan stabilitas dunia usaha.

Transparansi dan realisme berdasarkan kondisi ekonomi lokal akan menjadi kunci.

Untuk memberikan gambaran konkret, mari kita tengok salah satu usulan di daerah. Di Sulawesi Selatan, serikat buruh sudah mengajukan proposal kenaikan yang agresif:

* Usulan Kenaikan: Hingga 10% dari UMP 2025.

* Proyeksi Angka: Dari Rp3.657.527 menjadi sekitar Rp4.023.279.

Baca Juga :  Satpol PP Kota Probolinggo Gencar Razia Jaringan Ilegal, Tiang Provider Wi-Fi Dicabut Paksa

Meskipun gaung kenaikan di daerah sudah terasa, Kemenaker melalui Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa keputusan final baru akan ditetapkan pada November 2025, setelah formula penyesuaian upah minimum yang baru benar-benar diselesaikan.

Dengan melihat tren tuntutan dan kebutuhan penyesuaian terhadap inflasi, estimasi kenaikan UMK 2026 diperkirakan akan berada pada kisaran 8,5% hingga 10%.

Angka ini akan sangat bergantung pada seberapa jauh pertumbuhan ekonomi nasional dan kondisi unik di tiap daerah.

Berikut ini daftar rincian UMP di seluruh provinsi di Indonesia di tahun 2025 yang bisa menjadi acuan estimasi UMP 2026 nantinya:

No. Provinsi Upah Minimum (Rp)

1. Aceh 3.685.616,00

2. Sumatera Utara 2.992.559,00

3. Sumatera Barat 2.994.193,47

4. Riau 3.508.776,22

5. Jambi 3.234.535,00

6. Sumatera Selatan 3.681.571,00

7. Bengkulu 2.670.039,39

8. Lampung 2.893.070,00

Apakah menurut Anda kenaikan 10% adalah angka yang realistis dan adil untuk kedua belah pihak, pekerja dan pengusaha?

Penulis : De

Editor : Nos

Sumber Berita : Bolinggonews.com

Berita Terkait

Semangat Berbagi di Jrebeng Lor: Mempererat Silaturahmi Melalui Distribusi Takjil
PAC GP Ansor Wonoasih Salurkan Bantuan Beras untuk Pos Kamling dan Dhuafa
Kejagung Hentikan Kasus PLD Rangkap GTT di Probolinggo, Muncul Isu Permintaan Rp300 Juta
11 SPPG di Kabupaten Probolinggo Ditutup Sementara, Sekda: Belum Penuhi SLHS
11 Tanaman Penolak Bala Menurut Primbon Jawa: Tak Hanya Mistis, Tapi Juga Medis
KPK Terbitkan SE Pencegahan Gratifikasi Hari Raya, Larang Penggunaan Mobil Dinas untuk Mudik
Inovasi Irigasi Tetes: Walikota Probolinggo Panen Raya Cabai di Tengah Kenaikan Harga
Jelang Lebaran, 2.729 Warga Kota Probolinggo Terima BLT DBHCHT

Berita Terkait

Minggu, 15 Maret 2026 - 19:22 WIB

Semangat Berbagi di Jrebeng Lor: Mempererat Silaturahmi Melalui Distribusi Takjil

Minggu, 15 Maret 2026 - 01:39 WIB

PAC GP Ansor Wonoasih Salurkan Bantuan Beras untuk Pos Kamling dan Dhuafa

Minggu, 15 Maret 2026 - 00:53 WIB

Kejagung Hentikan Kasus PLD Rangkap GTT di Probolinggo, Muncul Isu Permintaan Rp300 Juta

Sabtu, 14 Maret 2026 - 22:06 WIB

11 SPPG di Kabupaten Probolinggo Ditutup Sementara, Sekda: Belum Penuhi SLHS

Sabtu, 14 Maret 2026 - 04:23 WIB

11 Tanaman Penolak Bala Menurut Primbon Jawa: Tak Hanya Mistis, Tapi Juga Medis

Berita Terbaru