PROBOLINGGO,bolinggonews.com – Komisi III DPRD Kota Probolinggo menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP). Ini untuk menyikapi sengketa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang menimpa Abdu, seorang karyawan PT Indoperin Jaya.
Dalam rapat tersebut, dewan menilai sanksi PHK yang dijatuhkan perusahaan terlalu prematur. Selain itu, kurang didukung bukti kuat terkait tuduhan pelanggaran rahasia perusahaan.
Ketua Komisi III DPRD Kota Probolinggo, Mukhlas Kurniawan, menegaskan bahwa pihaknya akan segera mengeluarkan surat rekomendasi resmi yang ditujukan kepada pimpinan DPRD untuk diteruskan kepada manajemen PT Indoperinin Jaya.
“Kami mengedepankan sisi sosial. Kesalahan yang dituduhkan harus memiliki pembuktian yang jelas.
Kami meminta perusahaan mempertimbangkan kembali keputusan tersebut secara persuasif agar karyawan yang bersangkutan dapat kembali bekerja,” tegas Mukhlas saat ditemui usai rapat di ruang Komisi III, Selasa (6/1/26).
Perselisihan ini bermula saat Abdu mengunggah foto area produksi ke aplikasi CapCut yang kemudian otomatis terunggah ke akun TikTok miliknya.
Pihak perusahaan menganggap tindakan tersebut sebagai pelanggaran berat karena melanggar larangan penggunaan ponsel serta dianggap membongkar rahasia dapur perusahaan.
Namun, anggota Komisi III dari Fraksi PKS, Dasno, menilai hukuman tersebut tidak sebanding dengan pengabdian Abdu selama empat tahun.
“Mas Abdu ini sudah menjadi karyawan tetap. Motifnya hanya ‘gaya-gayaan’ untuk menunjukkan dia sedang bekerja, bukan niat membocorkan formula.
Sanksi PHK ini terlalu berat dan tidak sebanding dengan loyalitasnya selama ini,” ujar Dasno.
Kuasa Hukum PT Indoin Jaya, Raimond Caesar Perangin Angin, SH, berdalih bahwa aturan larangan pengambilan dokumentasi di area pabrik sudah disosialisasikan sejak masa onboarding.
Menurutnya, tindakan mengunggah foto area produksi ke media sosial merupakan kelalaian serius yang mengancam strategi bisnis perusahaan.
Di sisi lain, Ketua DPC KSPSI Kota Probolinggo, Donald Vinalioboy, menuding PHK tersebut cacat hukum. Ia menilai argumentasi manajemen hanya bersifat asumsi dan narasi untuk menggiring opini.
“Tidak ada bukti kuat klien kami membongkar rahasia perusahaan atau menimbulkan kerugian nyata. Kami menuntut agar Saudara Abdu dipekerjakan kembali. Jika mediasi ini tetap buntu, kami siap membawa kasus ini ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI),” tegas Donald.
Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kota Probolinggo, Retno Fajar Winarti, menjelaskan bahwa proses mediasi telah dilakukan sebanyak dua kali pada akhir Desember 2025, namun belum menemui titik temu.
“Sesuai UU Nomor 2 Tahun 2004, kami akan mengeluarkan anjuran tertulis paling lambat 9 Januari 2026. Kami tetap berpedoman pada PP Nomor 35 Tahun 2021 dalam menyusun poin-poin anjuran tersebut,” jelas Retno.
Komisi III DPRD berencana melakukan kunjungan lapangan atau inspeksi mendadak (sidak) ke PT Indoin Jaya jika perusahaan tetap bersikukuh pada keputusannya.
Dewan berharap ada jalan tengah yang adil guna menjaga harmonisasi hubungan industrial di Kota Probolinggo.
Penulis : Id
Editor : Nos
Sumber Berita : Bolinggonews.com












