KUHAP Baru : Pacaran Tanpa Izin Orang Tua Ancaman Pidana 8 Tahun, Begini Penjelasannya!

- Jurnalis

Sabtu, 10 Januari 2026 - 09:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar ilustrasi kedua pasangan yang sedang pacaran

Gambar ilustrasi kedua pasangan yang sedang pacaran

PROBOLINGGO,bolinggonews.com – Pemerintah melalui KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023) dan kebijakan lain di bawah proyek KUHAP kini mengambil langkah tegas. Langkah tersebut melawan fenomena anak di bawah umur yang dibawa kabur oleh pasangannya tanpa izin orang tua. KUHAP memainkan peran penting dalam hal ini.

Hubungan asmara atau pacaran kini bukan lagi menjadi alasan yang bisa memaklumi tindakan tersebut. Secara hukum, tindakan ini dianggap sebagai pelanggaran terhadap hak pengasuhan orang tua. Hal ini diatur dalam rambu-rambu KUHAP.

Baca Juga :  Bejat, Seorang Ayah di Probolinggo Rudapaksa Anak Tirinya Hingga Hamil

Berdasarkan Pasal 452 hingga 454, siapa pun yang menarik anak dari pengawasan orang tuanya terancam hukuman penjara hingga 7 atau 8 tahun, terutama jika disertai tipu muslihat atau kekerasan. Hal ini sejalan dengan ketentuan di KUHAP.

Baca Juga :  Proyek Tol Probowangi, CV Tulus dan PT SBK Berikan CSR Kepada Masyarakat Probolinggo

Hal yang perlu digarisbawahi adalah bahwa persetujuan sang anak tidak menghapus unsur pidana.

Karena secara hukum anak dianggap belum cakap, maka izin orang tua adalah mutlak. Penekanan ini datang dari prinsip-prinsip KUHAP.

Meskipun beberapa pasal bersifat delik aduan, aturan ini menjadi peringatan keras bahwa membawa pergi anak tanpa restu kini memiliki konsekuensi hukum yang sangat nyata.

Penulis : Id

Editor : Nos

Sumber Berita : Bolinggonews.com

Berita Terkait

LIRA Jatim Tuntut Pencopotan Kepala KSOP Probolinggo dan Audit Total
Tanggap Bencana, PC GP Ansor Kota Probolinggo Bantu Korban Kebakaran Rumah
Inilah 9 Tanda Aneh Kekayaan Akan Segera Menghampirimu!
Wali Kota Probolinggo Perkuat Sinergi Literasi dengan Balai Bahasa Jatim
Mengenal Gratifikasi : Jebakan Manis di Balik Tanda Terima Kasih
7 Pantai Paling Angker di Pulau Jawa Salah Satunya di Jawa Timur
KONI Kota Probolinggo: Jadikan Olahraga sebagai Mesin Penggerak Ekonomi UMKM
Alun – alun, Keberhasilan Pemkot Probolinggo Membangun Ruang Publik yang Humanis

Berita Terkait

Kamis, 22 Januari 2026 - 17:24 WIB

LIRA Jatim Tuntut Pencopotan Kepala KSOP Probolinggo dan Audit Total

Kamis, 22 Januari 2026 - 16:43 WIB

Tanggap Bencana, PC GP Ansor Kota Probolinggo Bantu Korban Kebakaran Rumah

Rabu, 21 Januari 2026 - 19:05 WIB

Inilah 9 Tanda Aneh Kekayaan Akan Segera Menghampirimu!

Rabu, 21 Januari 2026 - 17:59 WIB

Wali Kota Probolinggo Perkuat Sinergi Literasi dengan Balai Bahasa Jatim

Selasa, 20 Januari 2026 - 08:31 WIB

7 Pantai Paling Angker di Pulau Jawa Salah Satunya di Jawa Timur

Berita Terbaru