PROBOLINGGO,bolinggonews.com – Pemerintah melalui KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023) dan kebijakan lain di bawah proyek KUHAP kini mengambil langkah tegas. Langkah tersebut melawan fenomena anak di bawah umur yang dibawa kabur oleh pasangannya tanpa izin orang tua. KUHAP memainkan peran penting dalam hal ini.
Hubungan asmara atau pacaran kini bukan lagi menjadi alasan yang bisa memaklumi tindakan tersebut. Secara hukum, tindakan ini dianggap sebagai pelanggaran terhadap hak pengasuhan orang tua. Hal ini diatur dalam rambu-rambu KUHAP.
Berdasarkan Pasal 452 hingga 454, siapa pun yang menarik anak dari pengawasan orang tuanya terancam hukuman penjara hingga 7 atau 8 tahun, terutama jika disertai tipu muslihat atau kekerasan. Hal ini sejalan dengan ketentuan di KUHAP.
Hal yang perlu digarisbawahi adalah bahwa persetujuan sang anak tidak menghapus unsur pidana.
Karena secara hukum anak dianggap belum cakap, maka izin orang tua adalah mutlak. Penekanan ini datang dari prinsip-prinsip KUHAP.
Meskipun beberapa pasal bersifat delik aduan, aturan ini menjadi peringatan keras bahwa membawa pergi anak tanpa restu kini memiliki konsekuensi hukum yang sangat nyata.
Penulis : Id
Editor : Nos
Sumber Berita : Bolinggonews.com












