KUHAP Baru : Pacaran Tanpa Izin Orang Tua Ancaman Pidana 8 Tahun, Begini Penjelasannya!

- Jurnalis

Sabtu, 10 Januari 2026 - 09:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar ilustrasi kedua pasangan yang sedang pacaran

Gambar ilustrasi kedua pasangan yang sedang pacaran

PROBOLINGGO,bolinggonews.com – Pemerintah melalui KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023) dan kebijakan lain di bawah proyek KUHAP kini mengambil langkah tegas. Langkah tersebut melawan fenomena anak di bawah umur yang dibawa kabur oleh pasangannya tanpa izin orang tua. KUHAP memainkan peran penting dalam hal ini.

Hubungan asmara atau pacaran kini bukan lagi menjadi alasan yang bisa memaklumi tindakan tersebut. Secara hukum, tindakan ini dianggap sebagai pelanggaran terhadap hak pengasuhan orang tua. Hal ini diatur dalam rambu-rambu KUHAP.

Baca Juga :  KUHP Terkait Nikah Siri, MUI Kota Probolinggo Minta Kejelasan Batasan Pidananya!

Berdasarkan Pasal 452 hingga 454, siapa pun yang menarik anak dari pengawasan orang tuanya terancam hukuman penjara hingga 7 atau 8 tahun, terutama jika disertai tipu muslihat atau kekerasan. Hal ini sejalan dengan ketentuan di KUHAP.

Baca Juga :  Kisah Pria yang Memiliki 57 Anak Tanpa Jalani Pernikahan

Hal yang perlu digarisbawahi adalah bahwa persetujuan sang anak tidak menghapus unsur pidana.

Karena secara hukum anak dianggap belum cakap, maka izin orang tua adalah mutlak. Penekanan ini datang dari prinsip-prinsip KUHAP.

Meskipun beberapa pasal bersifat delik aduan, aturan ini menjadi peringatan keras bahwa membawa pergi anak tanpa restu kini memiliki konsekuensi hukum yang sangat nyata.

Penulis : Id

Editor : Nos

Sumber Berita : Bolinggonews.com

Berita Terkait

Semangat Berbagi di Jrebeng Lor: Mempererat Silaturahmi Melalui Distribusi Takjil
PAC GP Ansor Wonoasih Salurkan Bantuan Beras untuk Pos Kamling dan Dhuafa
Kejagung Hentikan Kasus PLD Rangkap GTT di Probolinggo, Muncul Isu Permintaan Rp300 Juta
11 SPPG di Kabupaten Probolinggo Ditutup Sementara, Sekda: Belum Penuhi SLHS
11 Tanaman Penolak Bala Menurut Primbon Jawa: Tak Hanya Mistis, Tapi Juga Medis
KPK Terbitkan SE Pencegahan Gratifikasi Hari Raya, Larang Penggunaan Mobil Dinas untuk Mudik
Inovasi Irigasi Tetes: Walikota Probolinggo Panen Raya Cabai di Tengah Kenaikan Harga
Jelang Lebaran, 2.729 Warga Kota Probolinggo Terima BLT DBHCHT

Berita Terkait

Minggu, 15 Maret 2026 - 19:22 WIB

Semangat Berbagi di Jrebeng Lor: Mempererat Silaturahmi Melalui Distribusi Takjil

Minggu, 15 Maret 2026 - 01:39 WIB

PAC GP Ansor Wonoasih Salurkan Bantuan Beras untuk Pos Kamling dan Dhuafa

Minggu, 15 Maret 2026 - 00:53 WIB

Kejagung Hentikan Kasus PLD Rangkap GTT di Probolinggo, Muncul Isu Permintaan Rp300 Juta

Sabtu, 14 Maret 2026 - 22:06 WIB

11 SPPG di Kabupaten Probolinggo Ditutup Sementara, Sekda: Belum Penuhi SLHS

Sabtu, 14 Maret 2026 - 04:23 WIB

11 Tanaman Penolak Bala Menurut Primbon Jawa: Tak Hanya Mistis, Tapi Juga Medis

Berita Terbaru