PROBOLINGGO, bolinggonews.com – Persoalan klasik mengenai dugaan praktik prostitusi terselubung di Hadi’s Homestay, Kelurahan Ketapang, Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo, kembali memanas. Kondisi ini membuat DPRD setempat turut angkat bicara.
Setelah lebih dari satu dekade menjadi duri dalam daging bagi warga sekitar, keberadaan penginapan tersebut kini memicu tanya. Tanya mengenai ketegasan pemerintah daerah dalam menegakkan peraturan daerah.
Keresahan warga memuncak dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi I DPRD Kota Probolinggo, Senin (12/1/2026).
Di hadapan para wakil rakyat, warga RT 002 RW 002 Kelurahan Ketapang mengungkapkan kekecewaannya. Kekecewaan ini timbul atas pembiaran yang diduga terjadi selama bertahun-tahun.
Meski telah berkali-kali dirazia dan menjadi obyek aduan sejak 2011, operasional penginapan tersebut seolah tak tersentuh. Sanksi administratif yang memberikan efek jera seakan tidak ada.
Sena, perwakilan warga, mengungkapkan bahwa berbagai jalur komunikasi telah ditempuh, mulai dari tingkat kelurahan hingga audiensi dengan Wali Kota.
Namun, langkah tersebut hanya berujung pada seremoni razia tanpa ada tindak lanjut konkret.
“Satpol PP sudah sering merazia, tapi tidak pernah ada penutupan. Kami mempertanyakan, apakah Perda (Peraturan Daerah) di kota ini benar-benar ditegakkan atau hanya sekadar di atas kertas? ujar Sena.
Kecurigaan warga bukan tanpa dasar. Pada razia yang digelar Satpol PP pada 4 Januari 2025 lalu, petugas menemukan empat pasangan bukan suami istri yang tengah menginap.
Bagi warga, temuan ini adalah bukti nyata. Bukti adanya pelanggaran norma di lingkungan padat penduduk yang dikhawatirkan berdampak buruk pada moral anak-anak.
Ironisnya, fakta persidangan atau rapat mengungkap adanya janji manis masa lalu yang terlupakan. Dokumen Badan Pelayanan Perizinan tahun 2012 mencatat bahwa pemilik homestay pernah menandatangani kesepakatan sejak 2009.
Isinya tegas: pemilik bersedia izin usahanya dicabut jika terbukti kembali melanggar aturan.
Anggota DPRD Kota Probolinggo, Sibro Malisi, menyoroti lemahnya implementasi dari komitmen tersebut. Menurutnya, ada mata rantai yang terputus dalam penegakan Standar Operasional Prosedur (SOP) penginapan.
“Jika komitmen pencabutan izin sudah ada dan pelanggaran kembali ditemukan dalam razia, seharusnya mekanisme sanksi berjalan otomatis. Pertanyaannya, mengapa ini dibiarkan?” kata Sibro.
Perwakilan pengelola, R. Hartono, secara lugas mengakui bahwa pihaknya cenderung permisif terhadap tamu yang datang tanpa memverifikasi status hubungan maupun durasi menginap.
Di sisi lain, birokrasi Pemerintah Kota Probolinggo tampak belum satu suara. Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Dispopar) mengaku belum menerima laporan hasil razia. Sementara Satpol PP menyatakan hanya bergerak berdasarkan aduan dan menunggu langkah teknis dari dinas terkait.
Di sisi berbeda, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) justru menyatakan izin usaha homestay tersebut masih sah. Secara administrasi izin itu dianggap taat.
Kesenjangan informasi antarinstansi ini menciptakan celah bagi praktik-praktik yang melanggar norma sosial di lapangan.
Sebagai langkah lanjut, Komisi I DPRD memberikan tenggat waktu hingga 19 Januari 2025 bagi Pemkot untuk melakukan koordinasi lintas sektoral.
“Kami butuh kepastian, bukan sekadar rapat yang berulang. Eksekusi kini ada di tangan pemerintah kota,” tegas Sibro menutup rapat.
Kini, warga Ketapang hanya bisa menunggu. Bagi mereka, keberhasilan penertiban ini bukan sekadar soal izin usaha. Melainkan upaya menjaga marwah lingkungan yang telah lama terusik oleh bayang-bayang prostitusi terselubung.
Penulis : id
Editor : Nos
Sumber Berita : Bolinggonews.com












