PROBOLINGGO,Bolinggonews.com – Nasib profesi Modin di 29 kelurahan se-Kota Probolinggo kini menjadi sorotan utama Komisi III DPRD Kota Probolinggo.
Meski menjadi garda terdepan dalam pelayanan keagamaan dan kemasyarakatan, para Modin hingga kini masih terganjal ketidakpastian status hukum yang berdampak pada kesejahteraan mereka.
Masalah ini mencuat dalam rapat kerja pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD 2027, Selasa (14/7/2026).
Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Kota Probolinggo, Samsul Arif, S.Ag., M.Si., secara terbuka mengakui adanya “kekosongan” regulasi.
Menurutnya, posisi Modin sempat diakomodasi melalui skema Tenaga Harian Lepas (THL) di tingkat kecamatan pada masa lalu. Namun, skema tersebut harus dihentikan setelah muncul temuan administratif yang mengharuskan pemutusan kontrak.
“Faktanya di lapangan, keberadaan Modin sangat dibutuhkan oleh warga, mulai dari urusan pernikahan hingga pengurusan jenazah. Namun, kami butuh cantolan hukum yang kuat sebagai dasar pemberian bantuan atau insentif,” ungkap Samsul.
Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi III DPRD Kota Probolinggo, Imam Hanafi, menegaskan bahwa pemerintah tidak bisa terus-menerus membiarkan pengabdi masyarakat ini bekerja tanpa payung hukum yang jelas.
Ia mendesak Pemkot segera merumuskan Peraturan Wali Kota (Perwali) agar profesi Modin memiliki legalitas formal.
“Masyarakat selalu mencari Modin saat ada urusan di kelurahan. Ironis jika peran mereka yang vital tidak dibarengi dengan pengakuan pemerintah kota,” tegas Imam di hadapan peserta rapat.
Imam menambahkan bahwa legislatif akan terus mengawal proses ini agar segera ditindaklanjuti. Menanggapi desakan tersebut, pihak Bagian Kesra menyatakan kesiapannya untuk segera bergerak menyusun regulasi sepanjang mendapat rekomendasi resmi dari dewan.
“Selama ada rekomendasi dari Komisi III, kami memiliki dasar hukum yang kuat untuk menindaklanjuti status dan penganggaran bagi para Modin ke depan,” jawab Samsul.
Kini, nasib ribuan pengurusan layanan keagamaan di tingkat kelurahan tersebut menggantung pada realisasi Perwali.
Komisi III berkomitmen menjadikan isu ini sebagai salah satu poin krusial yang akan terus dikawal hingga APBD 2027 disahkan, demi memastikan pelayanan publik dan kesejahteraan Modin mendapatkan perhatian yang layak.
Penulis : Inos
Editor : Farid
Sumber Berita : Bolinggonews












