JAKARTA, bolinggoNews.com – Revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) akan memuat bab khusus mengenai perlindungan peserta didik dari kekerasan dan perundungan.
Kebijakan ini disiapkan untuk memberikan landasan hukum yang jelas dalam upaya pencegahan dan penanganan perundungan di lingkungan pendidikan.
Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian mengatakan, Komisi X DPR RI memandang bahwa perlindungan bagi peserta didik dan seluruh pemangku kepentingan di satuan pendidikan harus menjadi prioritas nasional.
“Oleh karena itu kami mendorong formulasi konkret berupa penguatan regulasi, antara lain di dalam revisi Undang-Undang Sisdiknas,” tutur Hetifah dalam diskusi di Gedung Nusantara, DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (20/11/2025).
Hadir secara virtual dalam acara Diskusi Dialektika bertema “Stop Bullying! DPR Ramu Formulasi Konkret atasi Persoalan Mental Dunia Pendidikan”, Hetifah menegaskan bahwa penguatan regulasi merupakan urgensi nasional menyusul maraknya kasus kekerasan pada pelajar.
Ia menjelaskan, perlindungan wajib mencakup seluruh pemangku kepentingan pendidikan, termasuk peserta didik, guru, dan pihak sekolah.
“Kami akan masuk ke bab khusus terkait hal ini, serta peningkatan kapasitas sekolah dan penyediaan sistem pelaporan maupun penanganan yang lebih cepat, lebih ramah anak, dan dipercaya,” ujar politisi Fraksi Partai Golkar itu.
Ia menambahkan, sekolah perlu memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) yang jelas, terukur, dan berlaku nasional dalam mencegah serta menangani kekerasan sejak dini.
Penegasan urgensi regulasi ini juga sejalan dengan pandangan dr. Zulvia Oktanida Syarif dari Perhimpunan Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa Indonesia.
Ia menilai dampak perundungan terhadap perkembangan otak remaja sangat signifikan dan dapat memicu gangguan psikologis.
“Dampaknya sangat tinggi, mengarah ke gangguan kecemasan, gangguan depresi, bahkan yang fatal adalah depresi berat sampai bunuh diri,” tegas Zulvia.
Dalam kesempatan tersebut, Hetifah juga menyampaikan bahwa Komisi X DPR RI telah menyiapkan upaya sinergi dengan berbagai pihak, terutama dengan Komisi IX DPR RI untuk memperkuat perlindungan kesehatan mental peserta didik.
Upaya kolaborasi ini dinilai penting karena persoalan perundungan tidak hanya menyangkut kekerasan fisik, tetapi juga risiko gangguan mental jangka panjang yang membutuhkan intervensi sistemik.
Penulis : De
Editor : Nos
Sumber Berita : DPR RI









