PROBOLINGGO,bolinggonews.com – Narkoba atau narkotika, psikotropika, dan obat-obatan terlarang yang dapat menyebabkan ketergantungan. Penyalahgunaan narkoba berdampak buruk pada kesehatan fisik, mental, dan kehidupan sosial.
Penggunaannya yang tidak sesuai aturan hukum bisa memicu kerusakan organ, gangguan mental, kriminalitas, hingga kematian. Pencegahan dan edukasi sangat penting.
Sat Resnarkoba Polres Probolinggo tak main- main dalam hal pemberantasan narkoba dibuktikan, pihaknya meringkus AR (31) warga Desa Sumberpoh, Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo. Ia diamankan setelah kedapatan mengedarkan sabu dengan barang bukti 139,55 gram atau 1 ons 39 gram.
Kasat Narkoba AKP Nanang Sugiyono mengatakan, pengamanan bermula saat pihaknya mendapat informasi dari masyarakat tentang seringnya terjadi transaksi jual beli narkoba jenis sabu di daerah Kecamatan Maron.
Mendapati informasi itu, pihaknya segera melakukan penyelidikan dan mampu mengantongi identitas tersangka. Hingga akhirnya petugas berhasil mengamankan tersangka saat berada di rumahnya, pada Sabtu (14/12/2024)
“Kami mendapat informasi bila AR berada dirumah, sehingga anggota langsung bergerak untuk mengamankan AR sebelum melarikan diri,” katanya, Selasa (17/12/2024)
Setelah dilakukan penangkapan, petugas melakukan penggeledahan didalam kamar tidur AR dan berhasil ditemukan sebuah dompet bekas perhiasan yang ditaruh diatas meja dan setelah dibuka berisi 9 paket plastik klip sabu.
Kemudian petugas kembali melakukan penggeledahan diruang tengah, tepatnya dibawah meja makan terdapat bekas aquarium yang didalamnya ada sebuah kaleng bekas wafer yang ketika dibuka berisi 2 paket besar narkotika jenis sabu, 3 pipet kaca dan 2 timbangan digital.
“Tersangka kami amankan beserta barang buktinya ke Mapolres Probolinggo untuk pengembangan lebih lanjut,” ucapnya.
Penulis : De
Editor : Nos
Sumber Berita : Bolinggonews.com