PROBOLINGGO,bolinggonews.com –
Warga Tongas, kabupaten Probolinggo berinisial AF harus berurusan dengan Polisi lantaran mencuri motor milik korban yang sedang memancing.
Menurut penuturan korban, ia melihat sepeda motornya dituntun oleh dua orang tak dikenala dari kejauhan segera berteriak “Maling” namun pelaku tancap gas melarikan diri.
Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota Iptu Zaenal Arifin, S.H. didampingi Kasi Humas Iptu Zainullah menerangkan, pencurian tersebut terjadi pada kamis (9/1/2025) kemarin.
“ Begitu mendapati sepeda motornya dicuri, korban langsung melaporkan ke Polsek Tongas. Berbekal ciri-ciri pelaku yang disampaikan oleh korban (Pelaku juga merupakan TO dari Polsek Tongas), Kapolsek Tongas beserta anggota melakukan pengejaran dengan menghubungi perangkat desa. Alhamdulillah, Petugas dengan dibantu masyarakat berhasil melakukan penangkapan terhadap salah satu pelaku di daerah Desa Pamatan Kec. Tongas “, jelasnya kepada Tribratanews, selasa (14/01/25).
Setelah dilakukan penyisiran di lokasi penangkapan, petugas berhasil menemukan Barang bukti Honda Beat Hijau putih milik pelaku yang digunakan melakukan kejahatan), uang 1.3 juta dan Sepeda motor Honda Beat hitam milik korban.
“ Dari hasil penyidikan, diperoleh keterangan bahwa pelaku sudah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak 2 (dua) kali. Dua orang teman pelaku saat ini sudah kami kantongi identitasnya dan masih dalam pengejaran petugas “, tandasnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.
Penulis : De
Editor : Nos
Sumber Berita : Bolinggonews.com