PROBOLINGGO,BolinggoNews.com – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah merilis daftar resmi Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk tahun 2025.
Data menunjukkan rata-rata kenaikan UMK di seluruh Indonesia berada di kisaran 6,5%, mencerminkan penyesuaian terhadap laju inflasi dan pertumbuhan ekonomi regional.
Secara umum, daftar 10 besar daerah dengan UMK tertinggi masih didominasi oleh klaster industri dan ekonomi di wilayah Jawa Barat, DKI Jakarta, dan Banten.
Namun, tahun ini terjadi pergeseran menarik dengan masuknya daerah dari Indonesia Timur, yaitu Kabupaten Mimika.
Berdasarkan penetapan terbaru, Kota dan Kabupaten di Jawa Barat tetap menjadi lumbung upah tertinggi di Indonesia, menempati tiga posisi teratas.
Kota Bekasi: Rp5.690.752
Memimpin daftar dan mengalami kenaikan 6,50% dari tahun 2024.
Kabupaten Karawang: Rp5.599.593
Berada di posisi kedua, naik 6,50%.
Kabupaten Bekasi: Rp5.558.515
Menduduki posisi ketiga, naik 6,50%.
DKI Jakarta: Rp5.397.761
Sebagai ibu kota negara, berada di urutan keempat, naik 6,52%.
Kota Depok: Rp5.195.720
Berada di urutan kelima, naik 6,50%.
Kota Cilegon: Rp5.128.084Berada di urutan keenam, naik 6,49%.
Kota Bogor: Rp5.126.897
Berada di urutan ketujuh, naik 6,50%.
Kota Tangerang: Rp5.069.708
Berada di urutan kedelapan, naik 6,49%.
DKI Jakarta, sebagai Ibu Kota negara dan pusat keuangan, berada di urutan keempat dengan UMK sebesar Rp5.397.761, mengalami kenaikan sedikit lebih tinggi yaitu 6,52%.
Sementara itu, wilayah penyangga Jakarta lainnya, seperti Kota Depok, Kota Bogor, dan Kota Tangerang, juga mengukuhkan diri di jajaran sepuluh besar.
Perhatian utama tahun ini tertuju pada masuknya dua wilayah non-Jawa ke dalam daftar elite UMK tertinggi, yang mengindikasikan adanya pusat pertumbuhan ekonomi baru di luar Pulau Jawa.
Kabupaten Mimika (Papua): Daerah ini berhasil menempati posisi ke-9 dengan UMK mencapai Rp5.005.678.
Kenaikan ini dipicu oleh aktivitas industri pertambangan skala besar serta tingginya biaya logistik dan operasional di wilayah tersebut. Kabupaten Mimika secara signifikan menggantikan posisi Kota Surabaya dari daftar 10 besar.
Kota Batam (Kepulauan Riau): Kota perdagangan bebas ini berada di posisi ke-10 dengan UMK Rp4.989.600, menggantikan Tangerang Selatan.
Batam menunjukkan kekuatan sektor manufaktur dan jasa yang terkonsentrasi di kawasan tersebut.
“Kenaikan UMK ini diharapkan tidak hanya meningkatkan daya beli pekerja, tetapi juga menjadi indikator bahwa pertumbuhan ekonomi harus selaras dengan peningkatan kesejahteraan.
Khusus untuk daerah seperti Mimika, tingginya UMK mencerminkan realitas biaya hidup yang sangat tinggi di kawasan operasional industri besar,” ujar seorang Analis Ekonomi Regional (Nama Analis/Narasumber fiktif jika ada).
Kementerian Ketenagakerjaan juga merilis angka UMK spesifik untuk berbagai provinsi di Indonesia. Variasi angka ini menunjukkan kondisi ekonomi dan standar biaya hidup yang berbeda di setiap wilayah.
Daerah-daerah lain yang telah menetapkan UMK 2025 meliputi:
- Pulau Jawa: Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Jawa Timur, Provinsi DI Yogyakarta.
- Sumatera: Provinsi Sumatera Utara, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Lampung.
Kalimantan: Provinsi Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan.
Bali & Nusa Tenggara: Provinsi Bali, Nusa Tenggara Barat (NTB), Nusa Tenggara Timur (NTT).
Daftar lengkap angka UMK per kabupaten/kota di seluruh provinsi tersebut tersedia dalam lampiran keputusan Gubernur masing-masing provinsi.
Penetapan UMK 2025 ini merupakan langkah strategis pemerintah untuk menyeimbangkan kepentingan pekerja dan keberlangsungan usaha. Data ini menjadi patokan penting bagi seluruh sektor ekonomi menjelang tahun 2025.
Penulis : De
Editor : Nos
Sumber Berita : Bolinggonews.com









