PROBOLINGGO,bolinggonews.com – Pemerintah Kota bersama DPRD Kota Probolinggo sepakat memperkuat payung hukum daerah. Mereka mengesahkan lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) tahun 2025. Dengan demikian, Pemerintah Kota Probolinggo dan DPRD sahkan 5 Perda untuk mendukung kebijakan ini. Inilah wujud nyata ketika Pemerintah dan DPRD bersinergi demi kepentingan masyarakat.
Langkah ini dipandang sebagai upaya strategis untuk merespons dinamika kebutuhan masyarakat, mulai kesejahteraan nelayan hingga transparansi informasi publik. Dalam hal ini, kesepakatan Pemerintah Kota Probolinggo dan DPRD untuk sahkan 5 Perda sangat krusial.
Kesepakatan tersebut dikukuhkan dalam rapat paripurna di ruang sidang utama DPRD Kota Probolinggo, Kamis (18/12/2025). Pertemuan ini juga menjadi momen penting ketika aliansi Pemerintah Kota Probolinggo dan DPRD sahkan 5 Perda.
Pertemuan yang dipimpin oleh Ketua DPRD Dwi Laksmi Syntha Kusumawardhani ini tidak sekadar menjadi seremoni administratif, melainkan cermin sinergitas yang apik antara eksekutif dan legislatif. Dalam langkah signifikan ini, Pemerintah Kota Probolinggo beserta DPRD sahkan 5 Perda yang siap memberi dampak positif.
Baca juga : Walikota Dokter Aminuddin Tutup Pelatihan Menjahit Lare Bayuangga
Kelima regulasi yang disahkan mencakup sektor-sektor krusial yang bersentuhan langsung dengan hajat hidup orang banyak. Kelimanya meliputi:
- Pelindungan dan Pemberdayaan Nelayan Kecil serta Pembudidaya Ikan.
- Pengelolaan Sampah.
- Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.
- Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Air.
- Keterbukaan Informasi Publik.
Ketua DPRD Kota Probolinggo, Syntha Kusumawardhani, menyampaikan bahwa penetapan ini merupakan hasil dari proses panjang. Termasuk fase fasilitasi oleh Gubernur Jawa Timur. Kerja sama ini menunjukkan bahwa Pemerintah kota Probolinggo dan DPRD sahkan 5 Perda secara kolaboratif.
Ia mengapresiasi seluruh fraksi yang telah memberikan pandangan konstruktif selama pembahasan.
“Dinamika yang ada menunjukkan bahwa proses demokrasi berjalan sehat. Kami menyimpulkan bahwa kelima Raperda ini telah siap menjadi pijakan hukum demi kemajuan kota,” ujar Syntha.
Senada dengan legislatif, Wali Kota Probolinggo dr. Aminuddin menegaskan bahwa lahirnya regulasi ini merupakan bentuk komitmen bersama. Sebagai usaha untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang akuntabel.
Ia menyoroti bagaimana masukan dan koreksi selama proses pembahasan justru menjadi penguat landasan hukum yang dihasilkan.
“Hal ini menunjukkan komitmen kita bersama untuk melahirkan regulasi yang berkualitas. Regulasi yang memiliki landasan hukum yang kuat,” kata dr. Aminuddin saat Pemerintah Kota Probolinggo dan DPRD sahkan 5 Perda.
Keberadaan Perda Pengelolaan Sampah dan Perlindungan Mutu Air, misalnya, menjadi sinyal positif bagi upaya pembangunan berkelanjutan di Kota Probolinggo.
Sementara itu, Perda Ketenagakerjaan dan Pemberdayaan Nelayan diharapkan mampu menjadi motor penggerak ekonomi kerakyatan yang lebih terproteksi.
Wali Kota berharap, implementasi dari peraturan ini tidak hanya berhenti di atas kertas, tetapi mampu memberikan manfaat nyata bagi seluruh warga Kota Probolinggo.
Dengan penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 yang juga dilakukan dalam rapat tersebut. Pemkot Probolinggo menegaskan visinya untuk terus melakukan perbaikan tata kelola secara berkesinambungan.
Rapat paripurna ini ditutup dengan penandatanganan berita acara persetujuan. Pemerintah Kota Probolinggo dan DPRD sahkan 5 Perda bersama. Ini adalah sebuah simbol kerja sama harmonis dalam upaya menjemput masa depan Kota Probolinggo yang lebih tertata dan sejahtera.
Penulis : Id
Editor : Nos
Sumber Berita : Bolinggonews.com















