Kronologi Penangkapan Buronan Kasus Korupsi Kredit BRI Cabang Probolinggo

- Jurnalis

Minggu, 21 Desember 2025 - 00:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PROBOLINGGO,bolinggonews.com – Pelarian Riang Fauzi, terpidana kasus korupsi fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Probolinggo tahun 2022, akhirnya berakhir. Kronologi penangkapan buronan pelaku korupsi BRI ini telah mengejutkan banyak pihak.

Tim Tabur (Tangkap Buronan) Gejaksaan berhasil mengamankan pria yang telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) tersebut. Mereka menangkapnya di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, pada Jumat (19/12/2025).

Penangkapan ini merupakan hasil kolaborasi intensif antara Tim Tabur Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara, Kejati Jawa Timur, dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Probolinggo. Kolaborasi tersebut menjadi faktor kunci dalam kronologi penangkapan buronan pelaku korupsi BRI ini.

Kepala Kejari Kota Probolinggo dalam keterangan resminya mengungkapkan bahwa keberadaan Riang Fauzi terdeteksi. Deteksi ini dilakukan melalui proses profiling yang panjang.

Terpidana diketahui berpindah-pindah tempat untuk menghindari pengejaran, hingga akhirnya menetap di Jalan Bete-bete, Kelurahan Sodohoa, Kendari.

“Saat diamankan, terpidana diketahui bekerja sebagai Insurance Specialist di salah satu bank swasta di Kota Kendari. Kronologi penangkapan buronan pelaku korupsi BRI ini menjadi perhatian banyak orang.

Baca Juga :  Muswil PKB, 7 Nama Calon Ketua DPW Jatim Dikirim ke DPP Salah Satunya Cak Thoriq Lumajang

Ia sempat mencoba mengelabui petugas dengan menggunakan masker saat tiba di kantornya sekitar pukul 10.50 WITA,” tulis Kejari dalam rilis resmi.

Petugas yang sudah bersiaga melakukan penangkapan secara persuasif tanpa perlawanan. Setelah diamankan, Riang Fauzi langsung dibawa ke kantor Kejari Kendari. Tujuan pembawaan ini adalah untuk menjalani pemeriksaan awal dan proses administrasi terkait penangkapan buronan korupsi.

Riang Fauzi sebelumnya menjabat sebagai Associate Relationship Manager di BRI Cabang Probolinggo. Kronologi menunjukkan ia terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit atas nama Sri Yuniarti pada tahun 2022 yang tidak sesuai prosedur.

Tindakannya tersebut mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp3,5 miliar.

Berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya Nomor: 118/PID.SUS-TPK/2024/PN Sby, Riang Fauzi dijatuhi hukuman:

Baca Juga :  Misteri Kematian Sopir Truk di Garasi Kota Probolinggo Tanda Tanya di Balik Bundir !

Pidana Penjara: 8 tahun 6 bulan.

Denda: Rp300 juta (subsider 6 bulan kurungan).

Uang Pengganti: Rp200 juta (subsider 4 tahun 3 bulan penjara).

Selama proses persidangan, Riang Fauzi tidak pernah hadir hingga putusan dijatuhkan secara In Absentia. Kronologi penangkapan tersebut menggambarkan ketidakberdayaan buronan pelaku korupsi BRI dalam menghindar kejaran hukum.

Pasca penangkapan di Kendari, tim Kejari Kota Probolinggo langsung melakukan penjemputan.

Baca juga : Sempat Buron, Koruptor BRI Probolinggo Diciduk Jaksa di Kendari Lewat Penyamaran

Pada Sabtu (20/12/2025), terpidana diterbangkan dari Bandara Haluoleo menuju Bandara Internasional Juanda, Jawa Timur.

Tepat pada pukul 19.00 WIB, Riang Fauzi tiba di Kota Probolinggo dan langsung dijebloskan ke Lapas Kelas II B Kota Probolinggo untuk menjalani masa hukumannya.

Pihak Kejaksaan menegaskan bahwa keberhasilan penangkapan ini merupakan pesan kuat bagi pelaku tindak kejahatan lainnya.

“Tidak ada tempat yang aman bagi pelaku tindak pidana,” tegas pihak Kejaksaan dalam penutup rilisnya.

Penulis : Id

Editor : Nos

Sumber Berita : Bolinggonews.com

Berita Terkait

Sempat Buron, Koruptor BRI Probolinggo Diciduk Jaksa di Kendari Lewat Penyamaran
Muswil PKB, 7 Nama Calon Ketua DPW Jatim Dikirim ke DPP Salah Satunya Cak Thoriq Lumajang
BPK Soroti Aset PLN Rp1,97 Triliun yang Mangkrak: Perubahan Kebijakan Jadi Pemicu
Akhir Tahun, BNN Lumpuhkan 42 Jaringan Narkoba dan 1.174 Tersangka Berhasil Ditangkap
Cara Menghilangkan Pengaruh Pelet dengan Air Bekas Cucian Beras
Polres Probolinggo Kota Gelar Apel Kamtibmas Bersama 100 Nelayan 
Kota Probolinggo Raih Penghargaan Proklim dan Adiwiyata di Penghujung Tahun
Kota Probolinggo Sahkan Lima Perda Strategis untuk Memperkuat Fondasi Regulasi
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 21 Desember 2025 - 00:35 WIB

Kronologi Penangkapan Buronan Kasus Korupsi Kredit BRI Cabang Probolinggo

Sabtu, 20 Desember 2025 - 18:57 WIB

Sempat Buron, Koruptor BRI Probolinggo Diciduk Jaksa di Kendari Lewat Penyamaran

Sabtu, 20 Desember 2025 - 18:13 WIB

Muswil PKB, 7 Nama Calon Ketua DPW Jatim Dikirim ke DPP Salah Satunya Cak Thoriq Lumajang

Sabtu, 20 Desember 2025 - 08:09 WIB

BPK Soroti Aset PLN Rp1,97 Triliun yang Mangkrak: Perubahan Kebijakan Jadi Pemicu

Sabtu, 20 Desember 2025 - 07:47 WIB

Akhir Tahun, BNN Lumpuhkan 42 Jaringan Narkoba dan 1.174 Tersangka Berhasil Ditangkap

Berita Terbaru