PROBOLINGGO,bolinggonews.com – Pelarian Riang Fauzi, terpidana kasus korupsi fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Probolinggo tahun 2022, akhirnya berakhir. Kronologi penangkapan buronan pelaku korupsi BRI ini telah mengejutkan banyak pihak.
Tim Tabur (Tangkap Buronan) Gejaksaan berhasil mengamankan pria yang telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) tersebut. Mereka menangkapnya di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, pada Jumat (19/12/2025).
Penangkapan ini merupakan hasil kolaborasi intensif antara Tim Tabur Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara, Kejati Jawa Timur, dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Probolinggo. Kolaborasi tersebut menjadi faktor kunci dalam kronologi penangkapan buronan pelaku korupsi BRI ini.
Kepala Kejari Kota Probolinggo dalam keterangan resminya mengungkapkan bahwa keberadaan Riang Fauzi terdeteksi. Deteksi ini dilakukan melalui proses profiling yang panjang.
Terpidana diketahui berpindah-pindah tempat untuk menghindari pengejaran, hingga akhirnya menetap di Jalan Bete-bete, Kelurahan Sodohoa, Kendari.
“Saat diamankan, terpidana diketahui bekerja sebagai Insurance Specialist di salah satu bank swasta di Kota Kendari. Kronologi penangkapan buronan pelaku korupsi BRI ini menjadi perhatian banyak orang.
Ia sempat mencoba mengelabui petugas dengan menggunakan masker saat tiba di kantornya sekitar pukul 10.50 WITA,” tulis Kejari dalam rilis resmi.
Petugas yang sudah bersiaga melakukan penangkapan secara persuasif tanpa perlawanan. Setelah diamankan, Riang Fauzi langsung dibawa ke kantor Kejari Kendari. Tujuan pembawaan ini adalah untuk menjalani pemeriksaan awal dan proses administrasi terkait penangkapan buronan korupsi.
Riang Fauzi sebelumnya menjabat sebagai Associate Relationship Manager di BRI Cabang Probolinggo. Kronologi menunjukkan ia terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit atas nama Sri Yuniarti pada tahun 2022 yang tidak sesuai prosedur.
Tindakannya tersebut mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp3,5 miliar.
Berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya Nomor: 118/PID.SUS-TPK/2024/PN Sby, Riang Fauzi dijatuhi hukuman:
Pidana Penjara: 8 tahun 6 bulan.
Denda: Rp300 juta (subsider 6 bulan kurungan).
Uang Pengganti: Rp200 juta (subsider 4 tahun 3 bulan penjara).
Selama proses persidangan, Riang Fauzi tidak pernah hadir hingga putusan dijatuhkan secara In Absentia. Kronologi penangkapan tersebut menggambarkan ketidakberdayaan buronan pelaku korupsi BRI dalam menghindar kejaran hukum.
Pasca penangkapan di Kendari, tim Kejari Kota Probolinggo langsung melakukan penjemputan.
Baca juga : Sempat Buron, Koruptor BRI Probolinggo Diciduk Jaksa di Kendari Lewat Penyamaran
Pada Sabtu (20/12/2025), terpidana diterbangkan dari Bandara Haluoleo menuju Bandara Internasional Juanda, Jawa Timur.
Tepat pada pukul 19.00 WIB, Riang Fauzi tiba di Kota Probolinggo dan langsung dijebloskan ke Lapas Kelas II B Kota Probolinggo untuk menjalani masa hukumannya.
Pihak Kejaksaan menegaskan bahwa keberhasilan penangkapan ini merupakan pesan kuat bagi pelaku tindak kejahatan lainnya.
“Tidak ada tempat yang aman bagi pelaku tindak pidana,” tegas pihak Kejaksaan dalam penutup rilisnya.
Penulis : Id
Editor : Nos
Sumber Berita : Bolinggonews.com















