Keputusan Final, Pemkot Probolinggo Tolak Pengaduan Izin Homestay Hadi’s Ketapang

- Jurnalis

Selasa, 10 Februari 2026 - 20:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

PROBOLINGGO, Bolinggonews.com – Pemerintah Kota Probolinggo resmi menolak pengaduan dan keberatan atas pencabutan Nomor Induk Berusaha (NIB) serta penutupan Homestay Hadi’s Ketapang.

Keputusan ini memicu perlawanan hukum dari pihak pengelola yang kini bersiap menyeret perkara tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

​Syaifudin, selaku penerima kuasa Homestay Hadi’s Ketapang, menegaskan bahwa pihaknya terpaksa menempuh jalur hijau karena Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Probolinggo sama sekali tidak mengakomodasi keberatan yang mereka ajukan.

“Keberatan sudah kami ajukan, tetapi ditolak. Pemkot tetap bertahan pada pencabutan izin. Karena itu kami akan mengajukan banding kepada Wali Kota sebagai atasan langsung Kepala DPM-PTSP,” ujar Syaifudin, Senin (10/2/2026) siang.

Baca Juga :  Pemkot Probolinggo Tutup Sementara Mie Gacoan, Begini Klarifikasi Manajemen Gacoan !

Ia menyebut, banding administratif akan diajukan setelah melewati tenggat 10 hari sejak keberatan disampaikan. Jika upaya tersebut kembali tidak mendapatkan jawaban, pihaknya memastikan akan menempuh jalur gugatan ke PTUN.

“Kalau banding juga tidak dijawab, kami akan gugat ke PTUN,” tegasnya.

Penolakan keberatan tersebut dibenarkan Kepala DPM-PTSP Kota Probolinggo, Diah Sajekti Widowati Sigit. Ia menyatakan pihaknya telah menerima dan mempelajari surat keberatan, namun menilai alasan yang diajukan tidak memiliki dasar untuk mengubah keputusan.

“Surat keberatan sudah kami terima, tapi alasan yang disampaikan tidak dapat kami terima. Pencabutan izin sudah sesuai ketentuan dan aturan,” kata Diah.

Menurut Diah, pencabutan perizinan berusaha berbasis risiko atas nama Romelah merupakan sanksi administratif yang memiliki dasar hukum kuat. Salah satunya merujuk pada surat Dinas Perizinan tahun 2012 yang menyatakan kesediaan pemilik usaha untuk dicabut izinnya apabila ditemukan pelanggaran.

Baca Juga :  Kongres Aliansi BEM Probolinggo Raya, Azam Terpilih Menjadi Ketua

Selain itu, razia Satpol PP Kota Probolinggo di lapangan menemukan bukti pelanggaran. DPM-PTSP juga melakukan klarifikasi ke sejumlah pihak terkait aktivitas Homestay Hadi’s Ketapang, yang hasilnya memperkuat temuan tersebut.

“Karena itu kami tetap pada keputusan awal. Izinnya sudah dicabut dan tidak boleh ada aktivitas layanan homestay lagi,” tegasnya.

Dengan keberatan yang ditolak dan ancaman gugatan ke PTUN, polemik penutupan Homestay Hadi’s Ketapang kini berpotensi berubah menjadi sengketa hukum terbuka antara pengelola usaha dan Pemerintah Kota Probolinggo.

Penulis : id

Editor : Nos

Sumber Berita : Bolinggonews.com

Berita Terkait

Targetkan 7 Kursi Legislatif, Gerindra Kota Probolinggo Solid Suarakan Dua Periode
Pemerintah Kota Probolinggo Menghidupkan Kembali Sejarah di Balik Menara Air Randupanggar
Kapolres Probolinggo Kota Pimpin Bersih-bersih Pantai Mayangan, Ajak Masyarakat Peduli Lingkungan
Aktivitas Bangsa Jin di Bulan Ramadan: Antara Mitos dan Syariat
Dorong Ekonomi Lokal, Wali Kota Probolinggo Tebar 4.000 Bibit Ikan di Ranu Sentong
Angin Puting Beliung Terjang Desa Pohsangit Leres Probolinggo, Puluhan Rumah Rusak
Perkuat Ketahanan Gizi, Puluhan SPPG Kini Tersebar di Kota Probolinggo
Motor Raib Dicuri, Saat Latihan Voli di GOR A. Yani Probolinggo

Berita Terkait

Selasa, 10 Februari 2026 - 20:39 WIB

Keputusan Final, Pemkot Probolinggo Tolak Pengaduan Izin Homestay Hadi’s Ketapang

Selasa, 10 Februari 2026 - 07:17 WIB

Targetkan 7 Kursi Legislatif, Gerindra Kota Probolinggo Solid Suarakan Dua Periode

Senin, 9 Februari 2026 - 16:45 WIB

Pemerintah Kota Probolinggo Menghidupkan Kembali Sejarah di Balik Menara Air Randupanggar

Senin, 9 Februari 2026 - 09:53 WIB

Kapolres Probolinggo Kota Pimpin Bersih-bersih Pantai Mayangan, Ajak Masyarakat Peduli Lingkungan

Minggu, 8 Februari 2026 - 23:12 WIB

Aktivitas Bangsa Jin di Bulan Ramadan: Antara Mitos dan Syariat

Berita Terbaru