KPK Terbitkan SE Pencegahan Gratifikasi Hari Raya, Larang Penggunaan Mobil Dinas untuk Mudik

- Jurnalis

Jumat, 13 Maret 2026 - 22:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar ilustrasi mudik lebaran 2026 (foto: bolinggonews/ AI)

Gambar ilustrasi mudik lebaran 2026 (foto: bolinggonews/ AI)

PROBOLINGGO,Bolinggonews.com– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pencegahan dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya.

Melalui edaran tersebut, lembaga antirasuah ini mengimbau Penyelenggara Negara (PN) dan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tegas menolak gratifikasi dalam bentuk apa pun.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa edaran ini berfungsi sebagai pengingat bagi para abdi negara untuk menjaga integritas.

“Terbitnya SE ini bertujuan mendorong PN maupun ASN agar menolak sejak awal atau melaporkan penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan Hari Raya,” ujar Budi kepada wartawan, Jumat (13/3).

Baca Juga :  Ketua LPM di Kota Probolinggo Ini Pilih Jadi Caleg PDIP 

Hingga saat ini, KPK mencatat telah menerima 32 laporan gratifikasi Hari Raya dengan nilai total Rp 13,6 juta. Dari jumlah tersebut, 14 laporan tengah divalidasi, sementara 12 lainnya telah disita dan disalurkan sebagai bantuan sosial.

Selain soal materi, SE tersebut juga mengatur larangan penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi. Budi menegaskan bahwa ASN dilarang menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran atau perjalanan keluarga.

“Kendaraan dinas tidak diperkenankan untuk kepentingan pribadi, seperti mudik atau aktivitas di luar tugas kedinasan. Ini penting karena fasilitas tersebut disediakan murni untuk menunjang pelayanan kepada masyarakat,” tambahnya.

Baca Juga :  Keputusan Gubernur Jatim: Aturan Baru Jam Kerja ASN, Ini Rincian dan Sanksinya

KPK turut mendorong pimpinan kementerian dan lembaga untuk proaktif melakukan pengawasan internal, terutama terkait penggunaan aset negara selama musim libur.

Menurut Budi, kepatuhan terhadap aturan ini adalah kunci dalam menjaga kepercayaan publik. Selain itu, kepatuhan juga memastikan pemerintahan yang bersih.

Bagi masyarakat atau ASN yang ingin melaporkan indikasi gratifikasi, laporan dapat disampaikan melalui aplikasi GOL (Gol KPK) di [https://gol.kpk.go.id](https://gol.kpk.go.id) atau email ke pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id.

Penulis : id

Editor : Nos

Sumber Berita : Berbagai sumber

Berita Terkait

PAC GP Ansor Wonoasih Salurkan Bantuan Beras untuk Pos Kamling dan Dhuafa
Kejagung Hentikan Kasus PLD Rangkap GTT di Probolinggo, Muncul Isu Permintaan Rp300 Juta
11 SPPG di Kabupaten Probolinggo Ditutup Sementara, Sekda: Belum Penuhi SLHS
11 Tanaman Penolak Bala Menurut Primbon Jawa: Tak Hanya Mistis, Tapi Juga Medis
Inovasi Irigasi Tetes: Walikota Probolinggo Panen Raya Cabai di Tengah Kenaikan Harga
Jelang Lebaran, 2.729 Warga Kota Probolinggo Terima BLT DBHCHT
Izin Dicabut, Pemilik Homestay Hadi’s Probolinggo Tempuh Jalur Hukum
PDI Perjuangan Probolinggo Raya Gelar Nuzulul Qur’an dan Ajang Silaturahmi

Berita Terkait

Minggu, 15 Maret 2026 - 01:39 WIB

PAC GP Ansor Wonoasih Salurkan Bantuan Beras untuk Pos Kamling dan Dhuafa

Minggu, 15 Maret 2026 - 00:53 WIB

Kejagung Hentikan Kasus PLD Rangkap GTT di Probolinggo, Muncul Isu Permintaan Rp300 Juta

Sabtu, 14 Maret 2026 - 22:06 WIB

11 SPPG di Kabupaten Probolinggo Ditutup Sementara, Sekda: Belum Penuhi SLHS

Sabtu, 14 Maret 2026 - 04:23 WIB

11 Tanaman Penolak Bala Menurut Primbon Jawa: Tak Hanya Mistis, Tapi Juga Medis

Jumat, 13 Maret 2026 - 22:52 WIB

KPK Terbitkan SE Pencegahan Gratifikasi Hari Raya, Larang Penggunaan Mobil Dinas untuk Mudik

Berita Terbaru