PROBOLINGGO,Bolinggonews.com– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pencegahan dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya.
Melalui edaran tersebut, lembaga antirasuah ini mengimbau Penyelenggara Negara (PN) dan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tegas menolak gratifikasi dalam bentuk apa pun.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa edaran ini berfungsi sebagai pengingat bagi para abdi negara untuk menjaga integritas.
“Terbitnya SE ini bertujuan mendorong PN maupun ASN agar menolak sejak awal atau melaporkan penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan Hari Raya,” ujar Budi kepada wartawan, Jumat (13/3).
Hingga saat ini, KPK mencatat telah menerima 32 laporan gratifikasi Hari Raya dengan nilai total Rp 13,6 juta. Dari jumlah tersebut, 14 laporan tengah divalidasi, sementara 12 lainnya telah disita dan disalurkan sebagai bantuan sosial.
Selain soal materi, SE tersebut juga mengatur larangan penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi. Budi menegaskan bahwa ASN dilarang menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran atau perjalanan keluarga.
“Kendaraan dinas tidak diperkenankan untuk kepentingan pribadi, seperti mudik atau aktivitas di luar tugas kedinasan. Ini penting karena fasilitas tersebut disediakan murni untuk menunjang pelayanan kepada masyarakat,” tambahnya.
KPK turut mendorong pimpinan kementerian dan lembaga untuk proaktif melakukan pengawasan internal, terutama terkait penggunaan aset negara selama musim libur.
Menurut Budi, kepatuhan terhadap aturan ini adalah kunci dalam menjaga kepercayaan publik. Selain itu, kepatuhan juga memastikan pemerintahan yang bersih.
Bagi masyarakat atau ASN yang ingin melaporkan indikasi gratifikasi, laporan dapat disampaikan melalui aplikasi GOL (Gol KPK) di [https://gol.kpk.go.id](https://gol.kpk.go.id) atau email ke pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id.
Penulis : id
Editor : Nos
Sumber Berita : Berbagai sumber












