Wali Kota Probolinggo : Pemkot Tidak Pernah Beri Izin Pengecer Minol

- Jurnalis

Senin, 24 Agustus 2026 - 21:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Probolinggo,Bolinggonews.com – Wali Kota Probolinggo, Dr. Aminuddin, menegaskan aturan ketat terkait tata niaga minuman beralkohol.

Perizinan distributor dipastikan memiliki fungsi eksklusif dan tidak serta-merta memberikan lampu hijau bagi perdagangan eceran bebas di masyarakat.

Isu mengenai legalitas dan jalur distribusi minuman beralkohol kembali menjadi sorotan tajam di Kota Probolinggo. Dalam keterangannya, Wali Kota Probolinggo Dr. Aminuddin menjelaskan secara rinci batasan hukum antara izin bagi korporasi distributor resmi dengan larangan keras bagi praktik perdagangan tingkat eceran.

Fungsi Eksklusif dan Batasan Wilayah Distributor

Menurut Dr. Aminuddin, pihak distributor memiliki arti dan fungsi yang spesifik dalam rantai tata niaga.

“Distributor itu , artinya pihak yang bersangkutan itu menjadi tempat untuk disalurkan kepada mereka yang berhak, bukan untuk diperjualbelikan,” ujar Dr. Aminuddin menjelaskan fungsi utama penyaluran.

Barang yang disalurkan oleh distributor bukanlah untuk diperjualbelikan secara bebas di pasaran umum. Sebagai contoh, jika suatu entitas terdaftar sebagai distributor untuk kebutuhan di Bali, hal tersebut tidak menjadi masalah.

Baca Juga :  Polsubsektor Kanigaran Dukung Ketahanan Pangan Lewat Patroli Dialogis

Begitu pula jika dikirimkan ke beberapa tempat yang memenuhi kriteria seperti hotel bintang empat atau wilayah tertentu seperti Sukapura dan Sidoarjo yang memiliki kebutuhan servis bagi tamu.

Kendati demikian, Dr. Aminuddin menegaskan bahwa pihak distributor tetap tidak memiliki kewenangan untuk memberikan izin eceran secara bebas. “Enggak bisa, itu beda itu. Sebagai pemanfaatnya sama distributor izinnya itu izin distributor,” tegasnya.

Sikap Tegas Pemerintah Terkait Larangan Pengecer

Terkait perizinan tingkat lokal di wilayah kota, Dr. Aminuddin menegaskan bahwa dirinya selaku Wali Kota Probolinggo tidak pernah sekalipun memberikan persetujuan atau izin untuk perdagangan eceran minuman beralkohol.

“Selama ini kan Pak Wali, kepala daerah, belum pernah merekomendasikan atau menyetujui izin itu, belum ada, Pak ya? Belum ada, belum ada,” ungkapnya mempertegas posisi kebijakan pemerintah kota.

Baca Juga :  MUI Deklarasikan Komitmen Moderasi Beragama

Secara substansial, sistem perizinan distributor berjalan pada jalur khusus pusat, namun sama sekali tidak membuka celah bagi perizinan tingkat eceran.

“Enggak perlu persetujuan Wali Kota kalau distributor? Langsung dia, pusat. Sehingga kemudian yang mengecernya yang enggak boleh,” tambahnya.

Oleh karena itu, praktik perdagangan eceran secara tegas dinyatakan melanggar aturan dan tidak memiliki legalitas.

Komitmen Pengawasan Lapangan dan Penindakan

Di lapangan, seringkali ditemukan dinamika di mana tempat usaha yang melanggar aturan eceran sempat ditindak atau disegel, namun kemudian mencoba beroperasi kembali.

Menanggapi hal tersebut, Dr. Aminuddin memastikan bahwa pemerintah bersama aparat terkait akan terus bersikap tegas. “Ya terus saja kita, mana yang lebih kuat kan,” pungkasnya.

Penegakan hukum digencarkan secara konsisten untuk memastikan pemanfaatan izin distribusi tidak disalahgunakan menjadi celah peredaran gelap di tingkat pengecer, demi menjaga ketertiban umum di Kota Probolinggo.

Penulis : Id

Editor : Farid

Sumber Berita : Bolinggonews

Berita Terkait

Penggeledahan Berjalan Kondusif, Rutan Kraksaan Bersih dari Barang Terlarang
Beda Iman, Satu Indonesia: FKUB Kota Probolinggo Gelar Doa Bersama Lintas Agama
Pemkot Probolinggo Gelar Senam dan Lomba Antar-OPD Meriahkan HUT ke-81 RI di Stadion Bayuangga
Tingkatkan Mutu Guru, Pemkot Probolinggo Gelar Pelatihan Lesson Study dan Robotika
Semarak HUT ke-81 RI, 280 Regu Pelajar SD dan SMP Ikuti Lomba Gerak Jalan di Probolinggo
HUT ke-81 RI, Wali Kota Probolinggo Kunjungi 10 Bayi yang Lahir 17 Agustus
Detik-Detik Proklamasi, Pengendara di Probolinggo Kompak Hormat Merah Putih
Rutan Kraksaan Serahkan Remisi Umum HUT ke-81 RI: 188 Warga Binaan Terima Pengurangan Masa Pidana

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 21:41 WIB

Wali Kota Probolinggo : Pemkot Tidak Pernah Beri Izin Pengecer Minol

Senin, 24 Agustus 2026 - 12:49 WIB

Penggeledahan Berjalan Kondusif, Rutan Kraksaan Bersih dari Barang Terlarang

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 09:43 WIB

Beda Iman, Satu Indonesia: FKUB Kota Probolinggo Gelar Doa Bersama Lintas Agama

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 09:38 WIB

Pemkot Probolinggo Gelar Senam dan Lomba Antar-OPD Meriahkan HUT ke-81 RI di Stadion Bayuangga

Kamis, 20 Agustus 2026 - 09:26 WIB

Tingkatkan Mutu Guru, Pemkot Probolinggo Gelar Pelatihan Lesson Study dan Robotika

Berita Terbaru