Ajukan Kredit dengan Dokumen Palsu, Dua wanita Asal Malang Ditangkap Polisi

- Jurnalis

Jumat, 10 November 2023 - 15:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Probolinggo – Berbekal Dokumen Palsu Ngutang Ke Bank, Dua Wanita di Probolinggo Ditangkap Polisi dua wanita itu berinisial berinisial NMC warga Kelurahan Sukoharjo Kecamatan klojen Kota malang dan EW warga Desa Kendal payak Kecamatan Pakiasji Kabupaten Malang.

Mereka kemudian diamankan Satreskrim Polres Probolinggo kota, lantaran perbuatannya berkomplot membuat data dan dokumen palsu untuk pengajuan kredit di bank, hingga menghasilkan uang puluhan juta rupiah.

Mereka berhasil ditangkap anggota Satreskrim Polres Probolinggo kota pada di Kantor salah satu Bank BUMN Kecamatan Kademangan kota Probolinggo, sebelumnya mereka mengontrak rumah di salah satu perumahan di kota Probolinggo.

Kapolres Probolinggo kota AKBP Wadi Sa’bani saat pres rilis mengungkapkan bahwasanya, para tersangka sengaja membuat surat-surat palsu dan menggunakannya untuk pengajuan permohonan pinjaman kredit di salah satu Bank BUMN. Jum at ( 10/11/23)

Baca Juga :  Khofifah Pimpin Ribuan Relawan Bersihkan Sungai Legundi dalam Peringatan World Cleanup Day 2025

“Satreskrim Polres Probolinggo Kota telah mendapat informasi awal dari DP (36) adanya dugaan Tindak Pidana Pemalsuan surat-surat yang dipergunakan calon nasabah an. YATI untuk persyaratan permohonan pengajuan pinjaman kredit.

Kemudian dilakukan lidik dan kroscek data yang meliputi KTP, KK, SKU, Kutipan Akta Kematian dan Sertifikat yang dipergunakan sebagai jaminan.

Alhasil berdasarkan data DISPENDUK dan CATATAN SIPIL ditemukan adanya dugaan pemalsuan identitas yang meliputi KTP/KK an. YATI, Surat Keterangan Usaha an. YATI Kutipan dan Akta Kematian,” ungkapnya.

Selanjutnya, saat calon nasabah datang ke salah satu Bank BUMN untuk klarifikasi sebelum pencairan, telah dilakukan interogasi awal oleh Penyidik dan kemudian dilakukan penangkapan.

Baca Juga :  APBD Kota Probolinggo 2026 Disahkan, PKB : Anggaran KORMI Rp500 Juta Pemborosan

Peran tersangka EW yaitu mengaku sebagai YATI, Tanda tangan SKU an. YATI dan mengajukan permohonan pinjaman di salah satu Bank BUMN.

Sedangkan peran tersangka NMC yaitu yang mempunyai niat awal, yang membuat surat palsu KTP/KK/SKU dan Kutipan Akta Kematian atas nama LUKMAN HADI, serta menyuruh EW untuk mengaku sebagai YATI untuk mengajukan pinjaman di salah satu Bank BUMN,” pungkasnya.

Diketahui tersangka NMC sebelumnya pernah mengajukan pinjaman di salah satu Bank BUMN, menggunakan identitas palsu dan mendapat pinjaman sebesar Rp. 75 juta.

Keduanya dikenakan Pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.

Berita Terkait

HUT ke-81 RI, Wali Kota Probolinggo Kunjungi 10 Bayi yang Lahir 17 Agustus
Detik-Detik Proklamasi, Pengendara di Probolinggo Kompak Hormat Merah Putih
Rutan Kraksaan Serahkan Remisi Umum HUT ke-81 RI: 188 Warga Binaan Terima Pengurangan Masa Pidana
Polisi Pantau Lahan Jagung Jrebeng Lor untuk Dukung Ketahanan Pangan
Meriahkan HUT ke-81 RI, Warga Jrebeng Lor Probolinggo Gelar Lomba Lampu Hias Rumah
DPRD Kota Probolinggo Dorong Percepatan P-APBD 2026 demi Pembangunan Infrastruktur dan Kesejahteraan Guru
Dua Atlet Muaythai Probolinggo Sabet Medali di Kejurnas IMC 2026 Bekasi
Pemkot Probolinggo Bebaskan Denda PBB 2008–2025 Spesial HUT ke-81 RI

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 19:03 WIB

HUT ke-81 RI, Wali Kota Probolinggo Kunjungi 10 Bayi yang Lahir 17 Agustus

Senin, 17 Agustus 2026 - 17:33 WIB

Detik-Detik Proklamasi, Pengendara di Probolinggo Kompak Hormat Merah Putih

Senin, 17 Agustus 2026 - 11:35 WIB

Rutan Kraksaan Serahkan Remisi Umum HUT ke-81 RI: 188 Warga Binaan Terima Pengurangan Masa Pidana

Minggu, 16 Agustus 2026 - 13:14 WIB

Polisi Pantau Lahan Jagung Jrebeng Lor untuk Dukung Ketahanan Pangan

Minggu, 16 Agustus 2026 - 01:25 WIB

Meriahkan HUT ke-81 RI, Warga Jrebeng Lor Probolinggo Gelar Lomba Lampu Hias Rumah

Berita Terbaru