Polres Probolinggo Kota Bekuk Pelaku Pencabulan Anak Tiri

- Jurnalis

Kamis, 30 November 2023 - 09:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PROBOLINGGO – NS (34) warga Kec. Sumberasih yang sehari hari bekerja sebagai sopir tega mencabuli Z (13 tahun) yang merupakan anak tirinya. Korban dicabuli sejak tahun 2019 saat masih kelas 4 SD ( usia 9 tahun) hingga tahun 2023.

“Puncaknya terjadi di tahun 2021, saat tengah malam sekira pukul 01.00 Wib saat korban Z berada di kamar sendiri dan belum tidur kemudian datanglah NS masuk ke dalam kamar korban dan memberikan air putih dalam gelas serta menyuruh korban untuk meminumnya. Setelah diminum korban ini tertidur, dan disitulah tersangka NS melakukan pencabulan,” terang Kapolres Probolinggo Kota AKBP Wadi Sa’bani melalui Plt Kasihumas Iptu Zainullah, Kamis (30/11/2023).

Lebih lanjut, Kasihumas menerangkan bahwa perbuatan bejat yang dilakukan terhadap NS ini dilakukan secara berulang kali. Menurut pengakuan korban, tersangkan NS melakukan perbuatan bejatnya sebanyak 20 kali.

Baca Juga :  Badminton Kapolda Cup 2023, Kapolres Probolinggo Kota Berhasil Raih Juara 2

Setelah puas menyalurkan hasratnya, tersangka selalu mengancam korban agar tidak memberitahukan perbuatan tersebut kepada siapapun. Mendapat ancaman tersebut, korban tidak berani melaporkan ayah tirinya itu, aksi tersangka masih berlanjut hingga tahun 2023.

“Rangkaian perbuatan cabul tersangka ini berakhir karena korban merasa tidak kuat dengan perlakuan NS dan akhirnya korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada pamannya yang selanjutnya melaporkan ke Polres Probolinggo Kota untuk ditindak lanjuti.” ucapnya.

Setelah mendapatkan laporan dari keluarga korban, jajaran Polres Probolinggo Kota bergerak cepat dan langsung dapat mengamankan tersangka pada Rabu (29/11/2023) pagi.

Baca Juga :  Polres Probolinggo Kota Bongkar Mafia BBM Subsidi, 5 Tersangka Diamankan

“Tersangka kita amankan beserta dengan barang bukti berupa satu Buah daster warna kuning dengan motif garis hitam, satu buah Celana dalam warna biru, 1 satu buah BH warna putih.” tambahnya.

Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan pasal Pasal 81 subs Pasal 82 UURI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dirubah dengan UURI Nomor 17 Tahun 2016.

Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang–Undang, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara ditambah sepertiga.

Berita Terkait

Pengunjung Semipro Probolinggo Membludak, Satu Motor Pelaku Usaha Raib
Siasat Pinjam Bendera Proyek Lampu Hias Probolinggo Berujung Penahanan PPK
Laka Maut di Jalan Cokroaminoto Probolinggo, Korban Meninggal
Sindikat Pencuri Konter HP di Probolinggo Diringkus, Tiga Pelaku Lain Masih Buron
Curi Dua Traktor, Oknum P3K Kota Probolinggo Ditangkap Polisi
Sengkarut Izin Swalayan di Kota Probolinggo, Komisi I Desak Stop Pembangunan, Komisi III Beri Dukungan
Sebuah Mobil HangusTerbakar di SPBU Semampir Probolinggo
Kejari Kota Probolinggo Hancurkan Ratusan Gram Sabu dan Ribuan Pil Koplo

Berita Terkait

Sabtu, 11 Juli 2026 - 04:35 WIB

Pengunjung Semipro Probolinggo Membludak, Satu Motor Pelaku Usaha Raib

Kamis, 2 Juli 2026 - 00:30 WIB

Siasat Pinjam Bendera Proyek Lampu Hias Probolinggo Berujung Penahanan PPK

Jumat, 26 Juni 2026 - 17:51 WIB

Laka Maut di Jalan Cokroaminoto Probolinggo, Korban Meninggal

Selasa, 16 Juni 2026 - 09:24 WIB

Sindikat Pencuri Konter HP di Probolinggo Diringkus, Tiga Pelaku Lain Masih Buron

Senin, 15 Juni 2026 - 17:00 WIB

Curi Dua Traktor, Oknum P3K Kota Probolinggo Ditangkap Polisi

Berita Terbaru