Polres Probolinggo Kota Berhasil Menangkap Pelaku Penganiayaan yang Buron 1 Tahun

- Jurnalis

Selasa, 12 September 2023 - 17:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PROBOLINGGO – Buron selama satu tahun lebih, pelaku penganiayaandi Jl. Barito Kel. Kareng Lor Kec. Kedopok Kota Probolinggo berhasil ditangkap Polres Probolinggo Kota .

Diketahui pelaku penganiayaan tersebut dilakukan oleh HL (22 tahun), warga Kec. Wonoasih Kota Probolinggo terhadap korban SR (21 tahun), warga Desa Pohsangit Leres Kec. Sumberasih.

“Korban sebelumnya berkenalan dengan P melalui facebook, kemudian di akun facebook milik P tersebut terdapat nomor Whatsapp hingga akhirnya korban menyimpan nomor dan berhubungan dengan P”, terang Kapolres Probolinggo Kota AKBP Wadi Sa’bani, S.H., S.I.K. melalui Plt. Kasi Humas Iptu Zainullah, selasa (11/09/2023).

“Akhirnya pada hari jumat tanggal 27 Mei 2022 sekitar jam 13.30 WIB korban dihubungi oleh P untuk meminta antar ke pemandian Papua Park Wonoasih dimana diiyakan oleh korban dan janjian akan dijemput di Jl. Barito Kel. Kareng Lor Kec. Kedopok Kota Probolinggo”, tambahnya.

Baca Juga :  Ketua Koni Kota Probolinggo Diperiksa Polisi, Terkait Dugaan Penyalahgunaan Narkotika

Sesaat setiba di lokasi, korban memberikan kabar kepada P, namun tiba tiba tersangka HL datang dan memberi tahu bahwa dia adalah suami dari P. Korban lalu meminta maaf kepada tersangka namun hal itu tidak meluluhkan  hati tersangka, ia kemudian membacok korban menggunakan clurit yang dibawanya.

“ HL membacok korban dari belakang mengenai punggung korban kemudian tersangka membacok lagi namun ditangkis menggunakan tangan kanan. Setelah itu korban melarikan diri dan pelaku berusaha membacok korban lagi dan sempat mengenai perut korban”, ungkapnya.

Baca Juga :  Sisihkan Gaji Selama 14 Tahun Anggota Polisi ini, Bangun Sekolah Gratis

Selanjutnya korban berhasil melarikan diri dan sembunyi di tengah sawah hingga akhirnya korban ditolong oleh seseorang yang tidak dikenal dan dibawa ke rumah sakit Dr. Moch. Saleh untuk mendapatkan pertolongan medis.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka bacok pada tangan kanan, dada, perut dan punggung.

“Terhadap tersangka HL, kita jerat dengan pasal 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 5 (lima) tahun penjara” pungkasnya.

Berita Terkait

Pengunjung Semipro Probolinggo Membludak, Satu Motor Pelaku Usaha Raib
Siasat Pinjam Bendera Proyek Lampu Hias Probolinggo Berujung Penahanan PPK
Laka Maut di Jalan Cokroaminoto Probolinggo, Korban Meninggal
Sindikat Pencuri Konter HP di Probolinggo Diringkus, Tiga Pelaku Lain Masih Buron
Curi Dua Traktor, Oknum P3K Kota Probolinggo Ditangkap Polisi
Sengkarut Izin Swalayan di Kota Probolinggo, Komisi I Desak Stop Pembangunan, Komisi III Beri Dukungan
Sebuah Mobil HangusTerbakar di SPBU Semampir Probolinggo
Kejari Kota Probolinggo Hancurkan Ratusan Gram Sabu dan Ribuan Pil Koplo

Berita Terkait

Sabtu, 11 Juli 2026 - 04:35 WIB

Pengunjung Semipro Probolinggo Membludak, Satu Motor Pelaku Usaha Raib

Kamis, 2 Juli 2026 - 00:30 WIB

Siasat Pinjam Bendera Proyek Lampu Hias Probolinggo Berujung Penahanan PPK

Jumat, 26 Juni 2026 - 17:51 WIB

Laka Maut di Jalan Cokroaminoto Probolinggo, Korban Meninggal

Selasa, 16 Juni 2026 - 09:24 WIB

Sindikat Pencuri Konter HP di Probolinggo Diringkus, Tiga Pelaku Lain Masih Buron

Senin, 15 Juni 2026 - 17:00 WIB

Curi Dua Traktor, Oknum P3K Kota Probolinggo Ditangkap Polisi

Berita Terbaru