Pelaku Pencurian HP Milik Wartawan Senior di Pro bolinggo Berhasil Diamankan Polisi

- Jurnalis

Rabu, 26 Juni 2024 - 02:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PROBOLINGGO, bolinggonews.com – Polres Probolinggo kota berhasil amankan sedikitnya tiga orang pelaku dan penadah pencurian Handphone di masjid Tiban Kota Probolinggo ditangkap Polisi.

Satu orang pelaku yang mencuri hp milik korban sedangkan dua orang lainnya merupakan penadah.

“Beberapa waktu yang lalu memang ramai terkait dengan kabar tentang adanya handphone milik korban AP (57 Th) yang dicuri pada saat tertidur di Masjid Tiban Kota Probolinggo.

Dari kejadian tersebut, anggota kami langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil mengungkapnya,” ucapnya, selasa (25/06/2024) siang.

Zainullah menjelaskan, pencurian ini ini terjadi pada hari Selasa subuh (28/05/2024) sekitar jam 04.00 Wib. Saat itu, korban AP sedang beristirahat dan tertidur di lahan parkir Masjid Tiban Kota Probolinggo. Pada saat korban terbangun, Hp Samsung A52 milik korban sudah tidak ada.

Baca Juga :  Kapolres Probolinggo Kota Tinjau Dapur SPPG Tongas, Pastikan Kesiapan Program MBG

“Jadi AP ini saat itu memang istirahat di masjid Tiban sambil mendengarkan musik melalui HPnya. Ketika korban terbangun, Hp tersebut sudah tidak ada.” jelasnya.

Untuk tiga orang yang ditangkap, antara lain MY (31 Th) warga Desa Bayeman kecamatan Tongas, PH (53 Th) warga desa Klaseman Kecamatan Gending dan BW (67 Th) warga Kelurahan Mangunharjo Kecamatan Mayangan.

“MY lalu menjual HP curian itu ke PH dengan cara tukar tambah HP Samsung duos milik PH. MY mendapat untung 210.000 ribu rupiah dan uang tersebut dibuat untuk makan,” bebernya.

Baca Juga :  Tahun Baru, 41 Personel Polres Probolinggo Kota Sandang Pangkat Baru

“ PH lalu menjual HP Samsung A52 kepada BW dengan cara tukar tambah HP Samsung A10 milik BW ditambah dengan uang tunai Rp 500.000 rupiah. Jadi HP ini sudah berpindah tangan sebanyak 2 kali. Oleh karena itu tersangka penadahnya ada dua orang,” tambahnya.

Atas perbuatannya, tersangka MY dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. Sedangkan untuk PH dan BW, akan dikenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Berita Terkait

HUT ke-81 RI, Wali Kota Probolinggo Kunjungi 10 Bayi yang Lahir 17 Agustus
Detik-Detik Proklamasi, Pengendara di Probolinggo Kompak Hormat Merah Putih
Rutan Kraksaan Serahkan Remisi Umum HUT ke-81 RI: 188 Warga Binaan Terima Pengurangan Masa Pidana
Polisi Pantau Lahan Jagung Jrebeng Lor untuk Dukung Ketahanan Pangan
Meriahkan HUT ke-81 RI, Warga Jrebeng Lor Probolinggo Gelar Lomba Lampu Hias Rumah
DPRD Kota Probolinggo Dorong Percepatan P-APBD 2026 demi Pembangunan Infrastruktur dan Kesejahteraan Guru
Dua Atlet Muaythai Probolinggo Sabet Medali di Kejurnas IMC 2026 Bekasi
Pemkot Probolinggo Bebaskan Denda PBB 2008–2025 Spesial HUT ke-81 RI

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 19:03 WIB

HUT ke-81 RI, Wali Kota Probolinggo Kunjungi 10 Bayi yang Lahir 17 Agustus

Senin, 17 Agustus 2026 - 17:33 WIB

Detik-Detik Proklamasi, Pengendara di Probolinggo Kompak Hormat Merah Putih

Senin, 17 Agustus 2026 - 11:35 WIB

Rutan Kraksaan Serahkan Remisi Umum HUT ke-81 RI: 188 Warga Binaan Terima Pengurangan Masa Pidana

Minggu, 16 Agustus 2026 - 13:14 WIB

Polisi Pantau Lahan Jagung Jrebeng Lor untuk Dukung Ketahanan Pangan

Minggu, 16 Agustus 2026 - 01:25 WIB

Meriahkan HUT ke-81 RI, Warga Jrebeng Lor Probolinggo Gelar Lomba Lampu Hias Rumah

Berita Terbaru