Pelaku Pencurian HP Milik Wartawan Senior di Pro bolinggo Berhasil Diamankan Polisi

- Jurnalis

Rabu, 26 Juni 2024 - 02:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PROBOLINGGO, bolinggonews.com – Polres Probolinggo kota berhasil amankan sedikitnya tiga orang pelaku dan penadah pencurian Handphone di masjid Tiban Kota Probolinggo ditangkap Polisi.

Satu orang pelaku yang mencuri hp milik korban sedangkan dua orang lainnya merupakan penadah.

“Beberapa waktu yang lalu memang ramai terkait dengan kabar tentang adanya handphone milik korban AP (57 Th) yang dicuri pada saat tertidur di Masjid Tiban Kota Probolinggo.

Dari kejadian tersebut, anggota kami langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil mengungkapnya,” ucapnya, selasa (25/06/2024) siang.

Zainullah menjelaskan, pencurian ini ini terjadi pada hari Selasa subuh (28/05/2024) sekitar jam 04.00 Wib. Saat itu, korban AP sedang beristirahat dan tertidur di lahan parkir Masjid Tiban Kota Probolinggo. Pada saat korban terbangun, Hp Samsung A52 milik korban sudah tidak ada.

Baca Juga :  Polres Probolinggo Kota Ringkus Belasan Tersangka Narkoba

“Jadi AP ini saat itu memang istirahat di masjid Tiban sambil mendengarkan musik melalui HPnya. Ketika korban terbangun, Hp tersebut sudah tidak ada.” jelasnya.

Untuk tiga orang yang ditangkap, antara lain MY (31 Th) warga Desa Bayeman kecamatan Tongas, PH (53 Th) warga desa Klaseman Kecamatan Gending dan BW (67 Th) warga Kelurahan Mangunharjo Kecamatan Mayangan.

“MY lalu menjual HP curian itu ke PH dengan cara tukar tambah HP Samsung duos milik PH. MY mendapat untung 210.000 ribu rupiah dan uang tersebut dibuat untuk makan,” bebernya.

Baca Juga :  Ajukan Kredit dengan Dokumen Palsu, Dua wanita Asal Malang Ditangkap Polisi

“ PH lalu menjual HP Samsung A52 kepada BW dengan cara tukar tambah HP Samsung A10 milik BW ditambah dengan uang tunai Rp 500.000 rupiah. Jadi HP ini sudah berpindah tangan sebanyak 2 kali. Oleh karena itu tersangka penadahnya ada dua orang,” tambahnya.

Atas perbuatannya, tersangka MY dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. Sedangkan untuk PH dan BW, akan dikenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Berita Terkait

Peringatan HUT ke – 79 TNI Pemkot Probolinggo Ikut Serta Upacara
Karena Membandel, Bawaslu Kota Probolinggo Sita APK Pilkada
Hakim Pengawas Pastikan Putusan Pengadilan di Rutan Ksatria Berani Probolinggo
Pj Walikota Probolinggo : Jaga Stabilitas Keamanan Jelang Pilkada
Rumah Hangus Terbakar di Kota Probolinggo, Tiga Regu Damkar Dikerahkan
Bikin Bangga, Anak Prajurit TNI Lolos Rekrutmen Polri Jalur Disabilitas
Pemkot Gelar Lomba Fashion Batik Kota Probolinggo Kategori Remaja
Sosialisasi Reward Bagi Warga Binaan serta Jadwal Kunjungan Rutan Ksatria Berani Jatim
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 6 Oktober 2024 - 18:35 WIB

Peringatan HUT ke – 79 TNI Pemkot Probolinggo Ikut Serta Upacara

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 08:54 WIB

Karena Membandel, Bawaslu Kota Probolinggo Sita APK Pilkada

Jumat, 4 Oktober 2024 - 09:07 WIB

Hakim Pengawas Pastikan Putusan Pengadilan di Rutan Ksatria Berani Probolinggo

Jumat, 4 Oktober 2024 - 08:56 WIB

Pj Walikota Probolinggo : Jaga Stabilitas Keamanan Jelang Pilkada

Jumat, 4 Oktober 2024 - 00:29 WIB

Rumah Hangus Terbakar di Kota Probolinggo, Tiga Regu Damkar Dikerahkan

Berita Terbaru