Cemburu Berujung Maut di Tiktok, Dua Pria Asal Gili Ketapang Probolinggo Diamankan Polisi

- Jurnalis

Selasa, 11 November 2025 - 15:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kedua pelaku saat dihadirkan di pers rilis Polres Probolinggo Kota

Kedua pelaku saat dihadirkan di pers rilis Polres Probolinggo Kota

PROBOLINGGO,BolinggoNews.com – Polres Probolinggo Kota melalui Satreskrim berhasil menangkap dua nelayan yang diduga kuat menjadi pelaku pengeroyokan terhadap seorang pria di Pulau Gili Ketapang, Kecamatan Sumberasih, Probolinggo, yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Kapolres Probolinggo Kota AKBP Rico Yumasri dalam pers rilis mngungkapkan, Peristiwa tragis ini terjadi pada hari Kamis, 6 November 2025, sekitar pukul 10.00 WIB, di lapangan sepak bola Pulau Gili Ketapang.

“Korban, yang diidentifikasi berinisial RK (24), seorang nelayan, mulanya sedang minum kopi bersama dua saksi lainnya sekitar pukul 08.00 WIB. Tak lama kemudian, korban didatangi oleh kedua tersangka,WD (22) dan SH (37), dan diajak menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Di lokasi tersebut, kedua tersangka melakukan penganiayaan brutal. Berdasarkan keterangan polisi, tersangka WD menggunakan sebilah gunting untuk melukai korban dengan cara menusuknya,” ungkapnya.

Baca Juga :  Kemeriahan Pawai Budaya Hari Jadi Ke-665 Kota Probolinggo
Polisi saat menunjukan barang bukti

Lebih lanjut, Tusukan tersebut diarahkan ke kepala korban sebanyak tujuh kali, punggung belakang satu kali, dan pangkal paha belakang satu kali.

WD juga menendang alat kelamin korban sebanyak dua kali. Sementara itu, tersangka SH turut serta dalam pengeroyokan dengan memukul korban menggunakan tangan kosong sebanyak empat kali.

Setelah menganiaya korban, kedua tersangka melarikan diri meninggalkan RK di TKP. Korban sempat ditolong oleh saksi dan dibawa pulang ke rumah, namun keesokan harinya, Jumat, 7 November 2025, sekitar pukul 12.00 WIB, korban ditemukan meninggal dunia di kamarnya,” imbuhnya.

Sedangkan motif utama pengeroyokan adalah cemburu dan sakit hati. Tersangka WD marah kepada korban RK karena korban diduga menggoda istri WD melalui media sosial TikTok dengan panggilan sayang.

Jenazah korban kemudian dibawa ke RSUD Dr. Saleh Kota Probolinggo untuk diotopsi. Hasil autopsi memastikan bahwa penyebab kematian korban adalah kekerasan benda tajam pada kepala sebelah kanan (luka tusuk) yang menembus jaringan otak dan mengakibatkan pendarahan otak.

Baca Juga :  PKK Perkuat Pemberdayaan Masyarakat melalui GEMAS SANLOKA

Keluarga korban melaporkan peristiwa ini pada Jumat malam. Berdasarkan serangkaian penyelidikan, penyidik Satreskrim berhasil melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka pada hari Sabtu, 8 November 2025, pukul 12.00 WIB, di Pulau Gili Ketapang.

Selain menangkap pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti (BB), termasuk pakaian yang dikenakan korban dan tersangka, satu unit sepeda motor, beberapa unit telepon genggam, dan satu buah gunting yang digunakan tersangka WD untuk menganiaya korban.

Kedua tersangka saat ini ditahan dan dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHPidana tentang tindak pidana bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang yang menyebabkan matinya seseorang, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.

Penulis : De

Editor : Nos

Sumber Berita : Bolinggonews.com

Berita Terkait

HUT ke-81 RI, Wali Kota Probolinggo Kunjungi 10 Bayi yang Lahir 17 Agustus
Detik-Detik Proklamasi, Pengendara di Probolinggo Kompak Hormat Merah Putih
Rutan Kraksaan Serahkan Remisi Umum HUT ke-81 RI: 188 Warga Binaan Terima Pengurangan Masa Pidana
Polisi Pantau Lahan Jagung Jrebeng Lor untuk Dukung Ketahanan Pangan
Meriahkan HUT ke-81 RI, Warga Jrebeng Lor Probolinggo Gelar Lomba Lampu Hias Rumah
DPRD Kota Probolinggo Dorong Percepatan P-APBD 2026 demi Pembangunan Infrastruktur dan Kesejahteraan Guru
Dua Atlet Muaythai Probolinggo Sabet Medali di Kejurnas IMC 2026 Bekasi
Pemkot Probolinggo Bebaskan Denda PBB 2008–2025 Spesial HUT ke-81 RI

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 19:03 WIB

HUT ke-81 RI, Wali Kota Probolinggo Kunjungi 10 Bayi yang Lahir 17 Agustus

Senin, 17 Agustus 2026 - 17:33 WIB

Detik-Detik Proklamasi, Pengendara di Probolinggo Kompak Hormat Merah Putih

Senin, 17 Agustus 2026 - 11:35 WIB

Rutan Kraksaan Serahkan Remisi Umum HUT ke-81 RI: 188 Warga Binaan Terima Pengurangan Masa Pidana

Minggu, 16 Agustus 2026 - 13:14 WIB

Polisi Pantau Lahan Jagung Jrebeng Lor untuk Dukung Ketahanan Pangan

Minggu, 16 Agustus 2026 - 01:25 WIB

Meriahkan HUT ke-81 RI, Warga Jrebeng Lor Probolinggo Gelar Lomba Lampu Hias Rumah

Berita Terbaru