Polres Probolinggo Kota Ringkus Jaringan Narkoba, 10 Pelaku Diamankan 

- Jurnalis

Jumat, 19 September 2025 - 15:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PROBOLINGGO,bolinggonews.com – Upaya keras Kepolisian Resor (Polres) Probolinggo Kota membuahkan hasil signifikan.

Dalam Operasi Tumpas Semeru 2025, aparat berhasil membongkar satu jaringan besar narkoba dan mengamankan 10 tersangka di wilayah hukum Kota Probolinggo.

Pengungkapan kasus ini menjadi bukti nyata komitmen polisi dalam memberantas peredaran narkotika yang merusak generasi muda.

Dari total 10 tersangka yang diamankan, satu di antaranya merupakan bandar besar, sementara sembilan lainnya berperan sebagai pengedar.

Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Rico Yumasri, menjelaskan bahwa delapan dari sepuluh tersangka ini adalah satu jaringan terorganisir.

“Delapan orang tersangka ini merupakan satu jaringan,” ujar Kapolres AKBP Rico Yumasri dalam konferensi pers di Mapolres Probolinggo Kota.

Baca Juga :  Harga BBM Naik, Massa PMII Geruduk DPRD Probolinggo

Penangkapan para pelaku ini merupakan hasil kerja intensif selama 12 hari, dari 30 Agustus hingga 10 September 2025. Salah satu tersangka utama, FZ, yang diduga sebagai bandar, ditangkap di Kota Pasuruan.

Ia memiliki hubungan dengan sosok berinisial “changcuters,” bandar di atasnya yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Probolinggo Kota.

Selain menangkap para pelaku, polisi juga menyita sejumlah besar barang bukti. Total sabu-sabu seberat 39,66 gram berhasil diamankan dari tangan para tersangka.

Barang bukti lain yang disita antara lain:

11 unit ponsel yang digunakan untuk komunikasi transaksi.

6 unit timbangan digital.

404 plastik klip kosong.

Baca Juga :  Khataman 1000 Santri dan Hafiz Qur’an, Ini Harapan Kapolres Probolinggo Kota

Uang tunai hasil penjualan senilai Rp 3,1 juta.

Barang-barang ini menjadi bukti kuat kejahatan para pelaku yang telah meresahkan masyarakat.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan 2 juncto Pasal 112 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Mereka terancam hukuman penjara yang sangat berat, mulai dari 5 hingga 20 tahun, atau bahkan penjara seumur hidup.

Keberhasilan operasi ini menunjukkan bahwa kolaborasi antara aparat dan masyarakat sangat penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban.

“Operasi ini juga untuk menciptakan kondisi kamtibmas di wilayah Kota Probolinggo ini agar tetap aman dan terkendali,” tegas AKBP Rico.

 

Penulis : De

Editor : Nos

Sumber Berita : Bolinggonews.com

Berita Terkait

HUT ke-81 RI, Wali Kota Probolinggo Kunjungi 10 Bayi yang Lahir 17 Agustus
Detik-Detik Proklamasi, Pengendara di Probolinggo Kompak Hormat Merah Putih
Rutan Kraksaan Serahkan Remisi Umum HUT ke-81 RI: 188 Warga Binaan Terima Pengurangan Masa Pidana
Polisi Pantau Lahan Jagung Jrebeng Lor untuk Dukung Ketahanan Pangan
Meriahkan HUT ke-81 RI, Warga Jrebeng Lor Probolinggo Gelar Lomba Lampu Hias Rumah
DPRD Kota Probolinggo Dorong Percepatan P-APBD 2026 demi Pembangunan Infrastruktur dan Kesejahteraan Guru
Dua Atlet Muaythai Probolinggo Sabet Medali di Kejurnas IMC 2026 Bekasi
Pemkot Probolinggo Bebaskan Denda PBB 2008–2025 Spesial HUT ke-81 RI

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 19:03 WIB

HUT ke-81 RI, Wali Kota Probolinggo Kunjungi 10 Bayi yang Lahir 17 Agustus

Senin, 17 Agustus 2026 - 17:33 WIB

Detik-Detik Proklamasi, Pengendara di Probolinggo Kompak Hormat Merah Putih

Senin, 17 Agustus 2026 - 11:35 WIB

Rutan Kraksaan Serahkan Remisi Umum HUT ke-81 RI: 188 Warga Binaan Terima Pengurangan Masa Pidana

Minggu, 16 Agustus 2026 - 13:14 WIB

Polisi Pantau Lahan Jagung Jrebeng Lor untuk Dukung Ketahanan Pangan

Minggu, 16 Agustus 2026 - 01:25 WIB

Meriahkan HUT ke-81 RI, Warga Jrebeng Lor Probolinggo Gelar Lomba Lampu Hias Rumah

Berita Terbaru