Polres Probolinggo Kota Ringkus Jaringan Narkoba, 10 Pelaku Diamankan 

- Jurnalis

Jumat, 19 September 2025 - 15:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PROBOLINGGO,bolinggonews.com – Upaya keras Kepolisian Resor (Polres) Probolinggo Kota membuahkan hasil signifikan.

Dalam Operasi Tumpas Semeru 2025, aparat berhasil membongkar satu jaringan besar narkoba dan mengamankan 10 tersangka di wilayah hukum Kota Probolinggo.

Pengungkapan kasus ini menjadi bukti nyata komitmen polisi dalam memberantas peredaran narkotika yang merusak generasi muda.

Dari total 10 tersangka yang diamankan, satu di antaranya merupakan bandar besar, sementara sembilan lainnya berperan sebagai pengedar.

Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Rico Yumasri, menjelaskan bahwa delapan dari sepuluh tersangka ini adalah satu jaringan terorganisir.

“Delapan orang tersangka ini merupakan satu jaringan,” ujar Kapolres AKBP Rico Yumasri dalam konferensi pers di Mapolres Probolinggo Kota.

Baca Juga :  Puluhan Kader PMII Tuntut Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo Mundur!

Penangkapan para pelaku ini merupakan hasil kerja intensif selama 12 hari, dari 30 Agustus hingga 10 September 2025. Salah satu tersangka utama, FZ, yang diduga sebagai bandar, ditangkap di Kota Pasuruan.

Ia memiliki hubungan dengan sosok berinisial “changcuters,” bandar di atasnya yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Probolinggo Kota.

Selain menangkap para pelaku, polisi juga menyita sejumlah besar barang bukti. Total sabu-sabu seberat 39,66 gram berhasil diamankan dari tangan para tersangka.

Barang bukti lain yang disita antara lain:

11 unit ponsel yang digunakan untuk komunikasi transaksi.

6 unit timbangan digital.

404 plastik klip kosong.

Baca Juga :  LIRA Siapkan Hasil Investigasi Untuk Polda Jatim Terkait Kapal Tongkang Patah di Probolinggo

Uang tunai hasil penjualan senilai Rp 3,1 juta.

Barang-barang ini menjadi bukti kuat kejahatan para pelaku yang telah meresahkan masyarakat.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan 2 juncto Pasal 112 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Mereka terancam hukuman penjara yang sangat berat, mulai dari 5 hingga 20 tahun, atau bahkan penjara seumur hidup.

Keberhasilan operasi ini menunjukkan bahwa kolaborasi antara aparat dan masyarakat sangat penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban.

“Operasi ini juga untuk menciptakan kondisi kamtibmas di wilayah Kota Probolinggo ini agar tetap aman dan terkendali,” tegas AKBP Rico.

 

Penulis : De

Editor : Nos

Sumber Berita : Bolinggonews.com

Berita Terkait

Nelayan Tenggelam, Polres Probolinggo Bersama Tim Gabungan Lakukan Pencarian
Polres Probolinggo Kota Beri Penghargaan ke 10 Personel Berprestasi
260 Pesilat Muda Ikuti Walikota Cup IX Probolinggo, KONI Siapkan Atlet Menuju Porprov
Rutan Kraksaan Perbarui 100 Koleksi Buku Demi Genjot Minat Baca Warga Binaan
Viral Jual Beli Bansos, Dinsos Probolinggo Beri Respon Tegas
Perkuat Sinergitas, DPC PPP Kota Probolinggo Gelar Audiensi dengan Wali Kota dr. Aminudin
Perkuat Sinergi, KONI Bantul Studi Tiru ke Kota Probolinggo
Probolinggo Bersolek Exhibition Dibuka, 132 Tenant Padati Stadion Bayuangga

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 18:22 WIB

Nelayan Tenggelam, Polres Probolinggo Bersama Tim Gabungan Lakukan Pencarian

Minggu, 27 September 2026 - 10:22 WIB

260 Pesilat Muda Ikuti Walikota Cup IX Probolinggo, KONI Siapkan Atlet Menuju Porprov

Sabtu, 26 September 2026 - 11:35 WIB

Rutan Kraksaan Perbarui 100 Koleksi Buku Demi Genjot Minat Baca Warga Binaan

Selasa, 22 September 2026 - 12:38 WIB

Viral Jual Beli Bansos, Dinsos Probolinggo Beri Respon Tegas

Sabtu, 19 September 2026 - 21:53 WIB

Perkuat Sinergitas, DPC PPP Kota Probolinggo Gelar Audiensi dengan Wali Kota dr. Aminudin

Berita Terbaru

Hukum

Maling Satroni Kandang, Dua Sapi di Probolinggo Raib

Selasa, 29 Sep 2026 - 10:33 WIB