Diduga Tak Kantongi Izin, Pemasangan Tiang Provider Dihentikan Paksa Satpol PP Kota Probolinggo

- Jurnalis

Rabu, 12 November 2025 - 16:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kedua pekerja lapangan provider usai terkena razia satpol pp

Kedua pekerja lapangan provider usai terkena razia satpol pp

PROBOLINGGO,bolinggoNews.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Probolinggo mengambil tindakan tegas dengan menghentikan paksa pemasangan tiang jaringan oleh provider yang diduga milik FiberStar, Rabu (12/11/25).

Petugas di lapangan tidak hanya menghentikan pengerjaan, tetapi juga mengharuskan para pekerja membongkar kembali tiang yang sudah terlanjur terpasang.

Langkah penertiban ini diambil setelah Pemkot Probolinggo menerima maraknya aduan dari masyarakat, termasuk perangkat Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW). Warga mengeluhkan pemasangan tiang yang dinilai sepihak dan mengganggu ketertiban umum.

Satpol PP kota Probolinggo saat meminta keterangan dari karyawan provider

Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Kabid Trantibum) Satpol PP Kota Probolinggo, Angga Pramudya, membenarkan langkah tegas tersebut. Ia menyatakan, pihaknya telah berulang kali memberi peringatan kepada provider terkait.

Baca Juga :  KPU Kota Probolinggo Datangkan Tenaga Sortir Lipat dari Surabaya

“Kami sampaikan bahwa tiang-tiang yang sudah terpasang wajib dibongkar karena proses perizinannya belum selesai dan tidak ada izin tertulis yang sah,” ujar Angga saat dikonfirmasi.

Angga menambahkan, persoalan tiang jaringan ilegal ini telah menjadi sorotan Pemkot sejak tahun lalu. Pihaknya mendesak agar seluruh penyedia layanan menuntaskan prosedur perizinan secara penuh sebelum melakukan aktivitas fisik di lapangan.

Ia menegaskan, setiap kegiatan pemasangan infrastruktur yang menggunakan aset publik, seperti bahu jalan milik Pemkot, wajib mengantongi rekomendasi dan mengikuti seluruh prosedur perizinan dari dinas terkait.

Baca Juga :  HUT Bhayangkara ke-80, Polres Probolinggo Kota Komit Selalu Ada untuk Masyarakat

Pemerintah Kota tidak segan memberikan sanksi berat bagi provider yang terbukti melanggar.

“Pihak provider yang nekat memasang tanpa izin dapat dikenakan sanksi tegas, mulai dari penertiban paksa hingga potensi pemblokiran (blacklist) perizinan di masa depan,” tandas Angga.

Meskipun demikian, Angga menyebut Satpol PP akan tetap mengedepankan pendekatan persuasif terlebih dahulu.

Untuk memastikan ketertiban investasi dan melindungi kepentingan publik, masyarakat diimbau untuk proaktif melaporkan pelanggaran pemasangan tiang tanpa izin melalui saluran darurat 112 atau langsung kepada lurah setempat agar dapat ditindaklanjuti dengan cepat.

Penulis : De

Editor : Nos

Sumber Berita : Bolinggonews.com

Berita Terkait

Nelayan Tenggelam, Polres Probolinggo Bersama Tim Gabungan Lakukan Pencarian
Polres Probolinggo Kota Beri Penghargaan ke 10 Personel Berprestasi
260 Pesilat Muda Ikuti Walikota Cup IX Probolinggo, KONI Siapkan Atlet Menuju Porprov
Rutan Kraksaan Perbarui 100 Koleksi Buku Demi Genjot Minat Baca Warga Binaan
Sosialisasi Cukai Tembakau dan Rokok Ilegal Sasar RT/RW dan Tomas di Probolinggo
Viral Jual Beli Bansos, Dinsos Probolinggo Beri Respon Tegas
Sinergi Ulama dan Umara: Pengukuhan Pengurus MUI Se-Kota Probolinggo Masa Khidmat 2026–2031
Perkuat Sinergitas, DPC PPP Kota Probolinggo Gelar Audiensi dengan Wali Kota dr. Aminudin

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 18:22 WIB

Nelayan Tenggelam, Polres Probolinggo Bersama Tim Gabungan Lakukan Pencarian

Minggu, 27 September 2026 - 10:22 WIB

260 Pesilat Muda Ikuti Walikota Cup IX Probolinggo, KONI Siapkan Atlet Menuju Porprov

Sabtu, 26 September 2026 - 11:35 WIB

Rutan Kraksaan Perbarui 100 Koleksi Buku Demi Genjot Minat Baca Warga Binaan

Kamis, 24 September 2026 - 19:40 WIB

Sosialisasi Cukai Tembakau dan Rokok Ilegal Sasar RT/RW dan Tomas di Probolinggo

Selasa, 22 September 2026 - 12:38 WIB

Viral Jual Beli Bansos, Dinsos Probolinggo Beri Respon Tegas

Berita Terbaru

Hukum

Maling Satroni Kandang, Dua Sapi di Probolinggo Raib

Selasa, 29 Sep 2026 - 10:33 WIB