DPR Desak Presiden Prabowo: Tarik Polisi Aktif dari Jabatan Sipil, Patuhi Putusan MK !

- Jurnalis

Minggu, 16 November 2025 - 18:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Komisi III DPR RI, Benny K. Harman

Anggota Komisi III DPR RI, Benny K. Harman

PROBOLINGGO,bolinggoNews.com – Anggota Komisi III DPR RI, Benny K. Harman, mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk segera menarik seluruh anggota Kepolisian RI (Polri) aktif yang saat ini menduduki jabatan sipil.

Desakan ini menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang secara tegas melarang rangkap jabatan tersebut.

Benny meyakini Presiden Prabowo akan menaati konstitusi, terutama putusan MK yang bersifat final and binding (final dan mengikat).

“Presiden Prabowo adalah presiden yang tunduk dan mematuhi konstitusi. Karena itu kita mengharapkan Presiden Prabowo segera tarik dan kembalikan anggota Polri yang masih aktif di kementerian dan lembaga atau badan,” ujar Benny K. Harman dalam rilis yang diterima Parlementaria pada Jumat (14/11/2025).

Politisi Fraksi Partai Demokrat ini menambahkan, anggota Polri aktif yang menjabat posisi sipil kini harus diberi pilihan alternatif, sesuai dengan amanat putusan MK.

“Atau mereka diminta memilih apakah pensiun dini atau segera kembali ke organisasi induknya,” tegasnya.

Baca Juga :  Polres Probolinggo Kota Gelar Asistensi dan Pembinaan Satkamling di Kelurahan Jrebeng Lor

Sebelumnya, dalam sidang yang digelar Kamis (13/11), Mahkamah Konstitusi mengabulkan seluruh permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri (UU Polri).

Inti putusan MK:

* Polisi aktif dilarang memegang jabatan sipil.

 * Jika ingin menjabat di luar institusi Polri, anggota harus mengundurkan diri secara permanen dan tak lagi berstatus anggota aktif.

MK menyatakan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Menurut MK, frasa tersebut menimbulkan ketidakjelasan dan membuka ruang multitafsir.

Padahal, Pasal 28 ayat (3) UU Polri sudah jelas mengatur bahwa anggota kepolisian dapat menduduki jabatan di luar setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.

Terkait maraknya polisi aktif di jabatan sipil, Benny K. Harman mengingatkan bahwa Polri adalah abdi masyarakat, bukan pemegang kekuasaan negara.

“Ingat, Indonesia bukan negara polisi,” tandas Legislator dari Dapil Nusa Tenggara Timur (NTT) I itu.

Baca Juga :  Tahun Baru, 41 Personel Polres Probolinggo Kota Sandang Pangkat Baru

Benny menilai putusan MK ini sejalan dengan komitmen Presiden Prabowo untuk menegakkan prinsip rule of law—pembatasan kekuasaan oleh hukum.

“Putusan MK ini menambah bobot tinggi pada Presiden Prabowo sebagai presiden yang ingin menegakkan prinsip rule of law dan demokrasi substantif dalam pemerintahan yang dipimpinnya,” jelas Benny.

Selain larangan rangkap jabatan polisi aktif, anggota Komisi DPR Bidang Hukum dan Keamanan itu juga mendorong Presiden Prabowo untuk patuh pada putusan MK terdahulu mengenai larangan menteri dan wakil menteri merangkap jabatan.

“Selain itu, juga kita dorong agar presiden patuhi putusan MK soal larangan Wamen merangkap jabatan jadi komisaris-komisaris BUMN,” tutupnya.

Hal ini merujuk pada Putusan MK Nomor 128/PUU-XXIII/2025, yang menegaskan kembali larangan bagi wakil menteri untuk menjabat sebagai komisaris di sejumlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Putusan ini juga telah diakomodir dalam UU BUMN yang baru.

Penulis : De

Editor : Nos

Sumber Berita : DPR RI

Berita Terkait

HUT ke-81 RI, Wali Kota Probolinggo Kunjungi 10 Bayi yang Lahir 17 Agustus
Detik-Detik Proklamasi, Pengendara di Probolinggo Kompak Hormat Merah Putih
Rutan Kraksaan Serahkan Remisi Umum HUT ke-81 RI: 188 Warga Binaan Terima Pengurangan Masa Pidana
Polisi Pantau Lahan Jagung Jrebeng Lor untuk Dukung Ketahanan Pangan
Meriahkan HUT ke-81 RI, Warga Jrebeng Lor Probolinggo Gelar Lomba Lampu Hias Rumah
DPRD Kota Probolinggo Dorong Percepatan P-APBD 2026 demi Pembangunan Infrastruktur dan Kesejahteraan Guru
Dua Atlet Muaythai Probolinggo Sabet Medali di Kejurnas IMC 2026 Bekasi
Pemkot Probolinggo Bebaskan Denda PBB 2008–2025 Spesial HUT ke-81 RI

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 19:03 WIB

HUT ke-81 RI, Wali Kota Probolinggo Kunjungi 10 Bayi yang Lahir 17 Agustus

Senin, 17 Agustus 2026 - 17:33 WIB

Detik-Detik Proklamasi, Pengendara di Probolinggo Kompak Hormat Merah Putih

Senin, 17 Agustus 2026 - 11:35 WIB

Rutan Kraksaan Serahkan Remisi Umum HUT ke-81 RI: 188 Warga Binaan Terima Pengurangan Masa Pidana

Minggu, 16 Agustus 2026 - 13:14 WIB

Polisi Pantau Lahan Jagung Jrebeng Lor untuk Dukung Ketahanan Pangan

Minggu, 16 Agustus 2026 - 01:25 WIB

Meriahkan HUT ke-81 RI, Warga Jrebeng Lor Probolinggo Gelar Lomba Lampu Hias Rumah

Berita Terbaru