PROBOLINGGO,Bolinggonews.com- Skema penyaluran bantuan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kota Probolinggo mengalami perubahan signifikan.
Anggota DPRD Kota Probolinggo dari Fraksi PKB, Nur Hudana, mengungkapkan bahwa bantuan kini tidak lagi diberikan secara individu. Bantuan tersebut melainkan wajib melalui kelompok atau komunitas usaha resmi.
Hal tersebut disampaikan Nur Hudana di hadapan konstituen dalam agenda Reses Masa Sidang II Tahun 2026 yang berlangsung pada Senin (2/3/2026).
Menurut Nur, kebijakan ini merujuk pada aturan terbaru yang bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan pengawasan distribusi bantuan. Ia mendorong para pelaku usaha di wilayahnya untuk segera beradaptasi dengan regulasi tersebut.
“Penyaluran bantuan UMKM saat ini tidak lagi menyasar perorangan. Oleh karena itu, bagi bapak-ibu pelaku usaha yang belum memiliki kelompok, kami sarankan segera berkoordinasi dengan pihak kelurahan atau dinas terkait.
Pembentukan kelompok resmi adalah kunci agar akses bantuan bisa terbuka kembali,” jelas Nur Hudana.
Selain memberikan sosialisasi kebijakan, momen reses ini dimanfaatkan Nur sebagai wadah untuk menyerap aspirasi langsung dari masyarakat bawah.
Baginya, komunikasi dua arah antara wakil rakyat dan konstituen sangat krusial guna memastikan kebijakan yang diambil di tingkat legislatif benar-benar menjawab kebutuhan warga.
“Reses bukan sekadar acara formalitas, melainkan momen penting untuk mendengar langsung keluhan dan kebutuhan masyarakat. Kami ingin silaturahmi tetap terjaga. Dengan demikian, setiap masukan bisa kami perjuangkan di gedung dewan,” tambahnya.
Melalui langkah ini, diharapkan pelaku UMKM di Kota Probolinggo semakin solid dalam komunitas usaha, sehingga mereka tidak hanya mendapatkan bantuan modal, tetapi juga penguatan jaringan bisnis secara kolektif.
Penulis : id
Editor : Nos
Sumber Berita : Bolinggonews.com











