PROBOLINGGO,Bolinggonews.com – Puluhan aktivis lingkungan yang tergabung dalam berbagai organisasi menggelar aksi pendudukan bertajuk Kemah Aktivis Lingkungan di depan Mapolres Probolinggo Kota, Kamis (2/4).
Aksi ini merupakan kulminasi dari tuntutan atas lambannya penegakan hukum terhadap aktivitas tambang galian C ilegal di Desa Patalan dan Desa Boto yang telah merusak ekosistem hutan selama empat tahun terakhir.
Massa yang terdiri dari elemen Green Ranger, Hutan Sae Patenang, Aliansi L3GAM, LSM LIRA, GMPK, dan Paskal, secara resmi melayangkan mosi tidak percaya terhadap progres laporan hukum.
Sejak dilaporkan pada tahun 2022, penanganan kasus ini dinilai jalan di tempat, sementara eksploitasi hutan justru semakin masif tanpa adanya efek jera bagi para pelaku.
Koordinator aksi, Syafrul Anam dan Louis Hariona, mengungkapkan adanya indikasi manipulasi administratif untuk melanggengkan praktik ilegal tersebut.
Ia menengarai adanya perubahan identitas usaha dari perorangan menjadi berbagai nama korporasi guna mengaburkan jejak hukum para tersangka.
“Kami melihat institusi kepolisian belum cukup serius karena ini berkelindan dengan kepentingan korporasi besar. Kedatangan kami ke sini adalah untuk menagih kepastian hukum yang konkret,” ujar Syafrul .
Kerusakan hutan di hulu disinyalir menjadi pemicu utama musibah banjir yang kian rutin melanda wilayah Kecamatan Sumberasih.
Ironisnya, meski dampak bencana sudah nyata, para aktor intelektual di balik perusakan hutan tersebut dinilai masih belum tersentuh oleh hukum hingga memasuki April 2026 ini.
Dalam orasinya, massa menyampaikan dua tuntutan fundamental. Pertama, mendesak Polres Probolinggo Kota untuk segera memublikasikan identitas pelaku kejahatan lingkungan, baik individu maupun korporasi, sebagai bentuk transparansi.
Kedua, meminta kepolisian hadir secara nyata untuk menghentikan pembiaran terhadap kejahatan lingkungan yang terjadi di wilayah hukum Probolinggo.
Menanggapi tekanan massa, Kapolres Probolinggo Kota akhirnya memberikan atensi khusus dengan memerintahkan pembentukan tim khusus (timsus) untuk meningkatkan status kasus ini dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Langkah ini dikonfirmasi oleh Syafrul Anam usai melakukan audiensi tertutup dengan pihak kepolisian.
Di sisi lain, Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota, AKP Zainal Arifin, menegaskan komitmennya untuk melakukan penegakan hukum yang profesional.
Ia mengklaim pihak kepolisian tidak akan memberikan toleransi bagi siapapun, baik perorangan maupun korporasi, yang terbukti melanggar hukum.
“Ke depan, silakan awasi komitmen kami. Kami akan selalu berkomunikasi dengan pihak pelapor maupun perwakilan massa aksi,” tegas Zainal.
Penulis : Inos
Editor : Nos
Sumber Berita : Bolinggonews.com












