Probolinggo,Bolinggonews.com – DPRD Kota Probolinggo resmi menetapkan perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2026.
Dokumen penetapan tersebut ditandatangani langsung oleh Wali Kota Probolinggo Aminuddin bersama pimpinan DPRD setempat pada Rabu (6/5) melalui rapat paripurna.
Sepanjang tahun 2026, setidaknya terdapat 14 rancangan peraturan daerah (raperda) yang akan dibahas, meningkat dari 13 perda yang dibahas pada 2025 lalu.
Ketua DPRD Kota Probolinggo, Dwi Laksmi Syntha Kusumawardhani, menjelaskan bahwa perubahan Propemperda ini merupakan langkah awal untuk melanjutkan pembahasan raperda yang sempat tertunda pada masa sidang sebelumnya.
“Penetapan perubahan ini adalah pintu gerbang pembahasan raperda. Karena ada raperda yang belum bisa dibahas pada masa sidang II, maka akan kami bahas di masa sidang III. Untuk itu, perlu persetujuan anggota dewan dalam sidang paripurna,” ungkap Syntha.
Adapun pembahasan raperda di DPRD Kota Probolinggo dibagi menjadi tiga masa sidang. Masa sidang I berlangsung pada September hingga Desember, masa sidang II pada Januari hingga April, dan masa sidang III pada Mei hingga Agustus.
Ditemui usai sidang, Syntha menjelaskan bahwa pada bulan Mei hingga Agustus, pihaknya akan membahas 3 raperda baik dari inisiatif DPRD maupun eksekutif.
Ketiga raperda tersebut mencakup penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima, penyelenggaraan pariwisata, serta penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
Ketiga raperda ini telah dinyatakan siap dibahas setelah melalui proses harmonisasi dengan Kementerian Hukum.
Lebih lanjut, Syntha menegaskan pentingnya selektivitas dalam menyusun perda. Menurutnya, semakin banyak perda yang diterbitkan, maka semakin banyak pula peraturan yang mengikat masyarakat. Oleh karena itu, dewan berkomitmen untuk menyaring setiap usulan yang masuk.
“Kalau berjalan baik-baik saja, tidak perlu ada peraturan tambahan. Untuk mengatasi penumpukan aturan, kami menyaring raperda yang masuk agar regulasi yang dibuat benar-benar dibutuhkan,” jelasnya.
Sementara itu, Wali Kota Probolinggo, Aminuddin, menyambut positif agenda pembahasan raperda tersebut. Ia menilai bahwa raperda inisiatif DPRD ini akan membawa manfaat yang baik bagi pemerintah maupun masyarakat.
“Kami menyikapinya secara positif. Untuk raperda pariwisata, kami berharap nantinya bisa menjadi pendukung poros ekonomi kota,” terangnya.
Sidang paripurna yang diwarnai dengan penandatanganan Surat Keputusan (SK) penetapan dan Berita Acara (BA) perubahan Propemperda Kota Probolinggo Tahun 2026 ini turut dihadiri oleh Wakil Wali Kota Ina Dwi Lestari, anggota DPRD, serta jajaran pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo.
Penulis : id
Editor : Nos
Sumber Berita : Bolinggonews.com











