PROBOLINGGO,Bolinggonews.com – Persoalan mengenai data desil yang tidak sesuai di masyarakat kembali mencuat ke permukaan.
Masalah salah sasaran ini sebenarnya bukan hal baru sejak Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) resmi dijadikan acuan tunggal dalam penyaluran bantuan sosial (bansos) oleh pemerintah.
Kondisi tersebut kian diperparah dengan adanya kebijakan pembaruan kriteria desil yang diterapkan secara masif sejak Triwulan I 2026.
Melalui aturan terbaru ini, pemerintah memperketat penyaluran bantuan dengan memprioritaskan masyarakat yang berada di klaster Desil 1 hingga Desil 4 saja.
Namun, fakta di lapangan justru menunjukkan realitas yang berbanding terbalik.
Akibat anomali data, banyak ditemukan kasus di mana satu keluarga yang secara ekonomi sangat serba kekurangan, justru tercatat masuk ke dalam Desil 6 saat datanya dicek.
Dampaknya sangat fatal bagi warga, mereka secara otomatis tereliminasi dan gagal mendapatkan hak bantuan sosial dari pemerintah karena sistem membaca mereka tidak masuk dalam kategori desil penerima bantuan.
Menyikapi keluhan warga yang terus bergulir, Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) Kota Probolinggo, Madihah, memberikan respon terkait hal itu. (18/05).
Ia mengarahkan agar masyarakat tidak panik dan memanfaatkan teknologi yang telah disediakan oleh pemerintah pusat.
“Aplikasi CEK BANSOS adalah layanan digital resmi dari Kementerian Sosial (Kemensos) yang memudahkan Anda untuk mengecek status bantuan, mengusulkan diri sebagai penerima, hingga melaporkan data yang tidak sesuai, cukup dari smartphone,” terang Madihah.
Ia menjelaskan bahwa Kemensos menyediakan dua kanal resmi yang gratis dan sangat mudah diakses untuk melacak transparansi data ini.
Pilihan pertama adalah memanfaatkannya lewat Aplikasi Mobile yang bisa diunduh di Play Store untuk Android maupun App Store bagi pengguna iPhone.
Keunggulan aplikasi ini adalah fiturnya yang lebih lengkap karena pengguna bisa membuat akun pribadi, melakukan usul atau sanggah data, hingga memantau status perkembangan bantuan secara berkala.
Sementara bagi warga yang enggan mengunduh aplikasi, mereka bisa memilih kanal kedua yaitu Situs Web resmi yang diakses melalui tautan cekbansos.kemensos.go.id.
Pilihan ini dinilai jauh lebih praktis karena tanpa instalasi, di mana warga hanya perlu memasukkan data wilayah domisili dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP.
Madihah menjabarkan bahwa di dalam aplikasi Cek Bansos tersebut, masyarakat memegang kendali penuh melalui keberadaan fitur Usul dan Sanggah.
Menurutnya, ini adalah fitur unggulan untuk memastikan bantuan tepat sasaran sekaligus ruang bagi masyarakat untuk ikut mengoreksi kekeliruan data.
“Fitur Usul ini diperuntukkan bagi warga yang ingin mengajukan diri sendiri atau tetangga sekitarnya yang dirasa sangat layak, tapi ternyata belum terdaftar.
Sedangkan fitur Sanggah ditujukan untuk melaporkan data penerima bansos yang dinilai sudah mampu, tidak layak, atau tidak sesuai lagi dengan kondisi di lapangan,” tambahnya.
Mengenai mekanisme perbaikan data desil pasca-pelaporan dari masyarakat, Madihah menekankan bahwa prosesnya memerlukan waktu karena melibatkan verifikasi faktual agar data yang dihasilkan benar-benar akurat sebelum diubah di tingkat pusat.
“Diusulkan perubahan dulu di cek bansos, nanti usulan perubahan tersebut akan dilakukan verifikasi lapangan (Ground check/GC) oleh pendamping PKH.
Hasil GC akan dilaporkan melalui aplikasi dan dikirim ke BPS Pusat utk diolah. Apabila memang data valid maka perubahan desil akan dilakukan oleh BPS,” pungkasnya.
Penulis : Id
Editor : Nos
Sumber Berita : Bolinggonews











