PROBOLINGGO,Bolinggonews.com – Polemik kepemilikan lahan antara warga Desa Ranon, Kecamatan Pakuniran, Kabupaten Probolinggo, dengan Perhutani kian memanas.
Warga yang merasa lahan kelolanya diklaim sebagai aset Perhutani, kini menempuh jalur aduan resmi ke Bupati dan Inspektorat Kabupaten Probolinggo.
Konflik ini memuncak setelah aksi penyitaan kayu sengon milik warga oleh pihak kepolisian pada Desember 2024 lalu.
Warga menyatakan, pohon tersebut ditebang dari lahan yang secara turun-temurun dikelola masyarakat dan tercatat dalam buku kerawangan (buku tanah) Desa Ranon.
Ketua DPC Ormas Squad Nusantara Probolinggo Raya, Bambang Hartono, selaku kuasa pendamping warga, menyayangkan tindakan kepolisian yang dianggap gegabah. Ia menyebut penyitaan dilakukan tanpa dasar data kepemilikan lahan yang akurat.
“Pihak kepolisian tidak melakukan penelusuran mendalam terkait status tanah sebelum melakukan penyitaan. Kami akan mengawal kasus ini hingga tuntas karena tindakan ini merugikan masyarakat,” ujar Bambang.
Kepala Desa Ranon, Sirrahum, turut menegaskan bahwa secara administratif, lahan yang disengketakan masuk dalam wilayah desanya. Ia menantang pihak Perhutani untuk menunjukkan bukti hukum yang otentik.
“Jika memang itu tanah negara di bawah kelola Perhutani, tunjukkan dasar hukumnya secara terbuka. Namun, jika masuk wilayah desa dan dikelola masyarakat, maka hak warga harus dihormati,” tegas Sirrahum.
Selain memprotes klaim lahan, warga juga menyoroti keterlibatan oknum perangkat desa dari desa tetangga (Desa Gunggungan Kidul) dalam penanganan kasus ini, yang dianggap tidak sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
Menanggapi laporan tersebut, perwakilan warga dan pendamping diterima oleh Kepala Inspektorat Kabupaten Probolinggo, Imron Rosyidi, pada Rabu (3/6/2026).
“Kami akan menindaklanjuti pengaduan ini dengan turun ke lapangan untuk memverifikasi legalitas lahan. Kami juga akan mengroscek sejauh mana keterlibatan perangkat desa dalam sengketa ini,” kata Imron.
Warga mendesak Pemerintah Kabupaten Probolinggo untuk memfasilitasi dialog yang melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN), Perhutani, dan pihak desa terkait.
Harapannya, verifikasi lapangan dapat segera dilakukan untuk memperjelas batas wilayah dan status hukum lahan tersebut.
Penulis : Id
Editor : Nos
Sumber Berita : Bolinggonews











