Anggota Pansus II DPRD Kota Probolinggo Dorong Perda PKL Jadi Instrumen Perlindungan Ekonomi Rakyat

- Jurnalis

Senin, 8 Juni 2026 - 11:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Probolinggo,Bolinggonews.com – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pedagang Kaki Lima (PKL) terus dimatangkan oleh Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kota Probolinggo.

Dalam rapat Pansus II pertemuan ketiga yang digelar pada Kamis (04/06/2026), sejumlah poin strategis dibahas untuk memastikan regulasi yang disusun tidak hanya mengatur ketertiban, tetapi juga memberikan ruang perlindungan dan pemberdayaan bagi para pelaku usaha sektor informal.

Anggota Pansus II DPRD Kota Probolinggo dari Fraksi PKS, Tri Atmojo Adip, menyampaikan bahwa substansi utama dalam Raperda tersebut mencakup pengaturan lokasi PKL sekaligus penguatan aspek pemberdayaan agar keberadaan pedagang kaki lima dapat berjalan tertata dan tetap produktif.

Menurutnya, salah satu poin penting yang disepakati dalam rapat adalah perubahan konsep organisasi PKL di lapangan. Jika sebelumnya muncul istilah paguyuban, maka dalam pembahasan terbaru disepakati penggunaan sistem koordinator di masing-masing wilayah atau sektor.

“Jadi Perda ini memang salah satunya mengatur terkait lokasi dan juga pemberdayaan PKL. Dalam pembahasan tadi disepakati bahwa di masing-masing wilayah nantinya tidak menggunakan istilah paguyuban, tetapi menggunakan koordinator PKL,” ujar Tri Atmojo Adip.

Baca Juga :  Pengurus PCNU Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 Dilantik

Ia menjelaskan, mekanisme koordinator tersebut nantinya diterapkan berdasarkan titik atau kawasan aktivitas PKL.

Sebagai contoh, kawasan sekitar Jalan Cokro maupun area stadion akan memiliki koordinator tersendiri yang berfungsi sebagai penghubung dan pengelola komunikasi antara pedagang dengan pemerintah daerah.

Koordinator tersebut nantinya akan memperoleh legitimasi atau pengesahan melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang memiliki kewenangan dalam pembinaan dan penataan PKL, dalam hal ini berkaitan dengan tugas dan fungsi DKUP.

Selain itu, Pansus II juga mendorong masuknya unsur partisipasi masyarakat dalam regulasi tersebut. Tri menilai selama ini belum terdapat pengaturan yang secara jelas membuka ruang keterlibatan publik dalam pengelolaan dan pengawasan aktivitas PKL.

Karena itu, dalam pembahasan diusulkan agar masyarakat memiliki hak untuk memberikan masukan, menyampaikan saran, hingga melaporkan apabila ditemukan aktivitas yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Harapannya Perda ini bisa mengakomodasi semuanya. Tidak hanya menguntungkan pemerintah, tetapi juga memberikan manfaat bagi para pelaku PKL dan membuka ruang bagi masyarakat untuk ikut mengawal keberlangsungan kebijakan ini,” tambahnya.

Dalam pembahasan tersebut juga muncul pembicaraan mengenai mekanisme penegakan aturan. Pemerintah sebelumnya mengusulkan adanya ketentuan sanksi pidana terhadap pelanggaran tertentu yang dilakukan pelaku PKL.

Baca Juga :  KPK Desak Bupati dan DPRD Kabupaten Probolinggo Perbaiki Mekanisme Hibah dan Pokir

Namun setelah dilakukan pendalaman bersama anggota Pansus, disepakati bahwa ketentuan pidana tersebut dihapus dan diganti dengan pendekatan administratif.

Tri menegaskan bahwa Raperda nantinya tidak memuat proses penyidikan maupun sanksi pidana. Penegakan aturan akan lebih mengedepankan langkah administratif berupa teguran, pembinaan, dan pengaturan yang bersifat persuasif.

Menurutnya, pendekatan tersebut dipilih agar tidak lagi terjadi tindakan represif seperti penertiban yang menimbulkan kesan pengusiran terhadap pedagang sebagaimana pernah terjadi pada masa lalu.

“Yang disepakati adalah tidak ada sanksi pidana, tetapi lebih pada sanksi administrasi dan teguran. Pendekatannya tetap pembinaan sehingga penataan PKL bisa berjalan lebih humanis dan tetap sesuai aturan,” jelasnya.

Melalui pembahasan yang terus dilakukan, Pansus II DPRD Kota Probolinggo berharap Raperda PKL nantinya mampu menjadi instrumen hukum yang tidak hanya menciptakan ketertiban ruang publik, tetapi juga memberikan kepastian usaha, perlindungan, serta memperkuat peran masyarakat dalam pengembangan ekonomi kerakyatan di Kota Probolinggo.

Penulis : Id

Editor : Nis

Sumber Berita : Bolinggonews

Berita Terkait

Nelayan Tenggelam, Polres Probolinggo Bersama Tim Gabungan Lakukan Pencarian
Polres Probolinggo Kota Beri Penghargaan ke 10 Personel Berprestasi
260 Pesilat Muda Ikuti Walikota Cup IX Probolinggo, KONI Siapkan Atlet Menuju Porprov
Rutan Kraksaan Perbarui 100 Koleksi Buku Demi Genjot Minat Baca Warga Binaan
Sosialisasi Cukai Tembakau dan Rokok Ilegal Sasar RT/RW dan Tomas di Probolinggo
Viral Jual Beli Bansos, Dinsos Probolinggo Beri Respon Tegas
Sinergi Ulama dan Umara: Pengukuhan Pengurus MUI Se-Kota Probolinggo Masa Khidmat 2026–2031
Perkuat Sinergitas, DPC PPP Kota Probolinggo Gelar Audiensi dengan Wali Kota dr. Aminudin

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 18:22 WIB

Nelayan Tenggelam, Polres Probolinggo Bersama Tim Gabungan Lakukan Pencarian

Minggu, 27 September 2026 - 10:22 WIB

260 Pesilat Muda Ikuti Walikota Cup IX Probolinggo, KONI Siapkan Atlet Menuju Porprov

Sabtu, 26 September 2026 - 11:35 WIB

Rutan Kraksaan Perbarui 100 Koleksi Buku Demi Genjot Minat Baca Warga Binaan

Kamis, 24 September 2026 - 19:40 WIB

Sosialisasi Cukai Tembakau dan Rokok Ilegal Sasar RT/RW dan Tomas di Probolinggo

Selasa, 22 September 2026 - 12:38 WIB

Viral Jual Beli Bansos, Dinsos Probolinggo Beri Respon Tegas

Berita Terbaru

Hukum

Maling Satroni Kandang, Dua Sapi di Probolinggo Raib

Selasa, 29 Sep 2026 - 10:33 WIB