PROBOLINGGO ,Bolinggonews.com – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kraksaan bersinergi dengan Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Posbakumadin) Kabupaten Probolinggo menggelar penyuluhan hukum bagi warga binaan.
Kegiatan yang dilangsungkan di Aula Pemasyarakatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman warga binaan mengenai hak-hak hukum serta pentingnya pendampingan selama proses peradilan, Rabu (22/07).
Kepala Rutan Kraksaan, Galih Setiyo Nugroho, menegaskan bahwa pelaksanaan penyuluhan hukum ini merupakan wujud nyata pemenuhan hak dasar warga binaan untuk memperoleh akses terhadap informasi dan layanan hukum yang layak.
“Rutan Kraksaan berkomitmen memberikan pelayanan yang tidak hanya berfokus pada pembinaan, tetapi juga memastikan hak-hak warga binaan terpenuhi, termasuk hak untuk memperoleh bantuan hukum.
Melalui kegiatan ini, kami berharap warga binaan semakin memahami prosedur hukum dan mampu memanfaatkan layanan bantuan hukum secara tepat,” ujar Galih.
Dalam kesempatan yang sama, perwakilan Posbakumadin Kabupaten Probolinggo memaparkan materi seputar definisi dan ruang lingkup bantuan hukum.
Layanan tersebut mencakup proses pendampingan, konsultasi, pemberian nasihat, hingga pembelaan hukum yang diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu, termasuk para warga binaan, demi mewujudkan perlakuan yang adil di hadapan hukum (equality before the law).
Kegiatan berlangsung interaktif dengan disediakannya sesi tanya jawab. Para warga binaan tampak antusias memanfaatkan momen tersebut untuk berdiskusi langsung mengenai berbagai kendala maupun prosedur terkait proses hukum yang sedang ataupun akan mereka jalani.
Penulis : Id
Editor : Farid
Sumber Berita : Bolinggonews












