Probolinggo,Bolinggonews.com – Menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali menggelar Program Pembebasan Pajak Daerah 2026.
Kebijakan yang berlaku sepanjang 1 hingga 31 Agustus 2026 ini dihadirkan untuk meringankan beban ekonomi masyarakat. Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan meningkatkan kepatuhan wajib pajak di Jawa Timur.
Keputusan ini resmi tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/482/013/2026 tentang Pembebasan Pajak Daerah Provinsi Jawa Timur.
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, menegaskan bahwa program pemutihan ini bukan sekadar rutinitas tahunan. Namun, program ini merupakan wujud nyata keberpihakan pemerintah kepada rakyat.
“Semangat kemerdekaan harus dirasakan manfaatnya oleh seluruh masyarakat. Pada momentum HUT ke-81 RI ini, Pemprov Jatim kembali menghadirkan kebijakan pembebasan pajak daerah. Kebijakan ini sebagai bentuk dukungan kepada warga sekaligus memperkuat kemandirian fiskal daerah,” ujar Khofifah pada Jumat (1/8/2026).
Daftar Insentif & Keuntungan Pemutihan Pajak Jatim 2026
Dalam program pemutihan kali ini, Pemprov Jatim memberikan serangkaian insentif dan diskon pajak yang cukup masif, antara lain:
Bebas Sanksi Administratif:
Bebas denda keterlambatan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Bebas PKB Progresif: Tidak dikenakan tarif pajak progresif.
Bebas Denda SWDKLLJ: Bebas denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan untuk tunggakan tahun-tahun sebelumnya. Namun, denda berjalan tahun ini tetap berlaku.
Diskon 20% Pokok PKB Buruh: Khusus tunggakan pokok PKB tahun 2025 dan sebelumnya bagi kendaraan roda dua milik buruh. Ketentuannya dengan nilai pokok PKB maksimal Rp500 ribu.
Bebas Pokok Tunggakan PKB Sasaran Khusus: Bebas pokok tunggakan PKB bagi masyarakat dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Selain itu, pengemudi ojek online (ojol), serta pemilik kendaraan roda tiga (maksimal pokok PKB Rp500 ribu) juga mendapat kebijakan ini.
Selain insentif di atas, Khofifah memastikan tarif PKB dan BBNKB tahun 2026 tidak mengalami kenaikan. Hal ini berkat adanya keringanan dasar pengenaan PKB sebesar 24,7% dan BBNKB sebesar 37,25%.
Target Penerimaan & Beban Pajak yang Diberikan
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Timur memproyeksikan program ini akan dimanfaatkan oleh sekitar 962.981 objek pajak. Total nilai pembebasan diperkirakan mencapai Rp17,25 miliar.
Meski memberikan banyak kelonggaran, kebijakan ini diprediksi justru akan mendongkrak penerimaan daerah. Penerimaan tersebut diperkirakan mencapai Rp297,46 miliar dari pembayaran wajib pajak yang memanfaatkan momentum ini.
Cara Pembayaran
Masyarakat Jawa Timur yang ingin memanfaatkan program pemutihan pajak ini dapat melakukan pembayaran secara langsung maupun secara daring melalui:
1. Seluruh layanan Kantor Bersama Samsat di wilayah Jawa Timur.
2. Kanal Pembayaran Digital / E-Samsat resmi yang bekerja sama dengan Pemprov Jatim.
Khofifah pun mengimbau masyarakat untuk tidak melewatkan kesempatan emas ini.
“Hasil pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali dalam bentuk pembangunan jalan, pendidikan, kesehatan, hingga transportasi publik.
Kepatuhan pajak adalah bentuk gotong royong kita bersama membangun Jawa Timur,” tutupnya.
Penulis : Nos
Editor : Farid
Sumber Berita : Bolinggonews.com












