Kado HUT ke-81 RI: Pemprov Jatim Bebaskan Denda Pajak Kendaraan Selama Agustus 2026, Ini Rinciannya!

- Jurnalis

Minggu, 2 Agustus 2026 - 11:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Probolinggo,Bolinggonews.com – Menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali menggelar Program Pembebasan Pajak Daerah 2026.

Kebijakan yang berlaku sepanjang 1 hingga 31 Agustus 2026 ini dihadirkan untuk meringankan beban ekonomi masyarakat. Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan meningkatkan kepatuhan wajib pajak di Jawa Timur.

Keputusan ini resmi tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/482/013/2026 tentang Pembebasan Pajak Daerah Provinsi Jawa Timur.

Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, menegaskan bahwa program pemutihan ini bukan sekadar rutinitas tahunan. Namun, program ini merupakan wujud nyata keberpihakan pemerintah kepada rakyat.

“Semangat kemerdekaan harus dirasakan manfaatnya oleh seluruh masyarakat. Pada momentum HUT ke-81 RI ini, Pemprov Jatim kembali menghadirkan kebijakan pembebasan pajak daerah. Kebijakan ini sebagai bentuk dukungan kepada warga sekaligus memperkuat kemandirian fiskal daerah,” ujar Khofifah pada Jumat (1/8/2026).

Daftar Insentif & Keuntungan Pemutihan Pajak Jatim 2026

Dalam program pemutihan kali ini, Pemprov Jatim memberikan serangkaian insentif dan diskon pajak yang cukup masif, antara lain:

Baca Juga :  Polisi Sambangi Petani Jagung di Probolinggo Perkuat Ketahanan Pangan Nasional

Bebas Sanksi Administratif:

Bebas denda keterlambatan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Bebas PKB Progresif: Tidak dikenakan tarif pajak progresif.

Bebas Denda SWDKLLJ: Bebas denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan untuk tunggakan tahun-tahun sebelumnya. Namun, denda berjalan tahun ini tetap berlaku.

Diskon 20% Pokok PKB Buruh: Khusus tunggakan pokok PKB tahun 2025 dan sebelumnya bagi kendaraan roda dua milik buruh. Ketentuannya dengan nilai pokok PKB maksimal Rp500 ribu.

Bebas Pokok Tunggakan PKB Sasaran Khusus: Bebas pokok tunggakan PKB bagi masyarakat dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Selain itu, pengemudi ojek online (ojol), serta pemilik kendaraan roda tiga (maksimal pokok PKB Rp500 ribu) juga mendapat kebijakan ini.

Selain insentif di atas, Khofifah memastikan tarif PKB dan BBNKB tahun 2026 tidak mengalami kenaikan. Hal ini berkat adanya keringanan dasar pengenaan PKB sebesar 24,7% dan BBNKB sebesar 37,25%.

Baca Juga :  Dispopar Kota Probolinggo Sukses Gelar Larasati 4, Hidupkan Geliat Kuliner dan Seni di GOR A. Yani

Target Penerimaan & Beban Pajak yang Diberikan

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Timur memproyeksikan program ini akan dimanfaatkan oleh sekitar 962.981 objek pajak. Total nilai pembebasan diperkirakan mencapai Rp17,25 miliar.

Meski memberikan banyak kelonggaran, kebijakan ini diprediksi justru akan mendongkrak penerimaan daerah. Penerimaan tersebut diperkirakan mencapai Rp297,46 miliar dari pembayaran wajib pajak yang memanfaatkan momentum ini.

Cara Pembayaran

Masyarakat Jawa Timur yang ingin memanfaatkan program pemutihan pajak ini dapat melakukan pembayaran secara langsung maupun secara daring melalui:

1. Seluruh layanan Kantor Bersama Samsat di wilayah Jawa Timur.

2. Kanal Pembayaran Digital / E-Samsat resmi yang bekerja sama dengan Pemprov Jatim.

Khofifah pun mengimbau masyarakat untuk tidak melewatkan kesempatan emas ini.

“Hasil pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali dalam bentuk pembangunan jalan, pendidikan, kesehatan, hingga transportasi publik.

Kepatuhan pajak adalah bentuk gotong royong kita bersama membangun Jawa Timur,” tutupnya.

Penulis : Nos

Editor : Farid

Sumber Berita : Bolinggonews.com

Berita Terkait

Polres Probolinggo Kota Beri Penghargaan ke 10 Personel Berprestasi
260 Pesilat Muda Ikuti Walikota Cup IX Probolinggo, KONI Siapkan Atlet Menuju Porprov
Rutan Kraksaan Perbarui 100 Koleksi Buku Demi Genjot Minat Baca Warga Binaan
Sosialisasi Cukai Tembakau dan Rokok Ilegal Sasar RT/RW dan Tomas di Probolinggo
Viral Jual Beli Bansos, Dinsos Probolinggo Beri Respon Tegas
Sinergi Ulama dan Umara: Pengukuhan Pengurus MUI Se-Kota Probolinggo Masa Khidmat 2026–2031
Perkuat Sinergitas, DPC PPP Kota Probolinggo Gelar Audiensi dengan Wali Kota dr. Aminudin
Perkuat Sinergi, KONI Bantul Studi Tiru ke Kota Probolinggo

Berita Terkait

Senin, 28 September 2026 - 13:03 WIB

Polres Probolinggo Kota Beri Penghargaan ke 10 Personel Berprestasi

Sabtu, 26 September 2026 - 11:35 WIB

Rutan Kraksaan Perbarui 100 Koleksi Buku Demi Genjot Minat Baca Warga Binaan

Kamis, 24 September 2026 - 19:40 WIB

Sosialisasi Cukai Tembakau dan Rokok Ilegal Sasar RT/RW dan Tomas di Probolinggo

Selasa, 22 September 2026 - 12:38 WIB

Viral Jual Beli Bansos, Dinsos Probolinggo Beri Respon Tegas

Minggu, 20 September 2026 - 07:01 WIB

Sinergi Ulama dan Umara: Pengukuhan Pengurus MUI Se-Kota Probolinggo Masa Khidmat 2026–2031

Berita Terbaru

Hukum

Maling Satroni Kandang, Dua Sapi di Probolinggo Raib

Selasa, 29 Sep 2026 - 10:33 WIB