DPRD Kota Probolinggo Setujui Raperda Perubahan APBD 2026

- Jurnalis

Senin, 31 Agustus 2026 - 20:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PROBOLINGGO – Rapat Paripurna DPRD Kota Probolinggo dengan agenda penyampaian saran dan pendapat Badan Anggaran (Banggar) terhadap pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 serta penetapan Perubahan Kedua Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Probolinggo Tahun 2026, digelar Senin (31/8) di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Probolinggo, Jalan Suroyo.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Probolinggo Dwi Laksmi Syntha Kusumawardhani, didampingi Wakil Ketua II DPRD Santi Wilujeng.

Rapat turut dihadiri Wali Kota Probolinggo dr. Aminuddin, Wakil Wali Kota Ina Dwi Lestari, Sekda Budiono Wirawan, jajaran asisten dan staf ahli, kepala perangkat daerah, camat, serta lurah se-Kota Probolinggo.

Rapat paripurna dilaksanakan setelah memenuhi ketentuan kuorum. Dari total 30 anggota DPRD, tercatat 19 anggota hadir dalam rapat tersebut.

Dalam penyampaian saran dan pendapat Badan Anggaran, juru bicara Banggar Syaiful Iman memaparkan hasil pembahasan terhadap Rancangan Perubahan APBD Kota Probolinggo Tahun Anggaran 2026.

Berdasarkan Nota Keuangan Wali Kota Probolinggo, pendapatan daerah dalam Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 ditetapkan sebesar Rp938.713.683.249.

Baca Juga :  DPRD Kota Probolinggo Resmi Tetapkan Perubahan Propemperda 2026

Sementara itu, belanja daerah mencapai Rp1.039.891.028.114,62.

Untuk penerimaan pembiayaan, tercatat sebesar Rp101.177.344.865,62 yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran Sebelumnya.

Setelah mencermati struktur APBD serta melakukan analisis dan evaluasi terhadap Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 pada 23 organisasi perangkat daerah, Badan Anggaran DPRD memberikan sejumlah saran dan pendapat sebagai bahan penyempurnaan. Dengan demikian, saran dan pendapat tersebut menjadi bahan masukan penting.

Banggar menilai Rancangan Perubahan APBD Kota Probolinggo Tahun Anggaran 2026 telah disusun dengan memperhatikan ketentuan teknis dan yuridis sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu, rancangan perubahan APBD dinyatakan dapat disetujui dan ditetapkan.

“Harapan kami, saran dan pendapat Badan Anggaran ini dapat menjadi masukan yang konstruktif demi penyempurnaan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, sekaligus mendukung terwujudnya tata kelola keuangan daerah yang efisien, efektif, dan akuntabel,” demikian disampaikan dalam rapat.

Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 diharapkan mampu memperkuat kualitas pelayanan publik dan mendukung pelaksanaan berbagai program prioritas daerah. Selain itu, optimalisasi program dan kegiatan diharapkan memberikan dampak positif terhadap perekonomian serta kesejahteraan masyarakat Kota Probolinggo.

Baca Juga :  Ketua DPRD Kota Probolinggo Pimpin Langsung Penetapan Raperda APBD 2025

Dalam rapat tersebut juga dilakukan penandatanganan Keputusan DPRD terkait Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 oleh Ketua DPRD Kota Probolinggo.

Selanjutnya, dilakukan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara Wali Kota Probolinggo dan Ketua DPRD Kota Probolinggo. Kemudian, penandatanganan juga dilakukan oleh Wakil Wali Kota Probolinggo dan Wakil Ketua II DPRD Kota Probolinggo.

Usai rapat, Wali Kota Probolinggo dr. Aminuddin menyampaikan harapannya agar hasil pembahasan yang telah disepakati dapat segera ditindaklanjuti dan direalisasikan.

“Beberapa pembahasan yang disampaikan hari ini sangat penting. Pengaturan Propemperda juga diharapkan dapat berjalan dengan baik sehingga dapat segera direalisasikan,” ujar Aminuddin.

Menurutnya, percepatan tindak lanjut terhadap hasil pembahasan tersebut diperlukan agar berbagai program pembangunan dapat berjalan sesuai rencana. Dengan adanya percepatan tindak lanjut, program pembangunan juga dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

“Harapannya, semua dapat cepat terealisasi melalui peraturan wali kota, sehingga pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Kota Probolinggo dapat berjalan sesuai dengan harapan bersama,” pungkasnya.

Penulis : Id

Editor : Farid

Sumber Berita : Bolinggonews

Berita Terkait

Kapolres Probolinggo Kota Takziah ke Rumah Korban Karhutla Bromo, Beri Dukungan kepada Keluarga
Lira Fest Dukung Program 100 Event, Angkat Seni Budaya Kota Probolinggo
HUT ke-75 Prabowo, Kader Gerindra Tanam 1.000 Mangrove di Pantai Permata Probolinggo
Hari Santri 2026, GP Ansor Kota Probolinggo Gelar Turnamen Futsal 16 Klub
AKBP Lucky Pimpin Polres Probolinggo Kota, Usung Polisi Bersama Masyarakat
Sidak Jalan Citarum, DPRD Pertanyakan Lapisan Dasar Box Culvert
Ancam Lapor ke Kejaksaan, Anggota Komisi III Desak Proyek Jalan Kerinci Rp2,2 Miliar Dibongkar
Didampingi LBH GP Ansor, Korban Kehilangan Uang Rp9 Juta Sepakat Berdamai

Berita Terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 18:37 WIB

Kapolres Probolinggo Kota Takziah ke Rumah Korban Karhutla Bromo, Beri Dukungan kepada Keluarga

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 16:53 WIB

Lira Fest Dukung Program 100 Event, Angkat Seni Budaya Kota Probolinggo

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 13:03 WIB

HUT ke-75 Prabowo, Kader Gerindra Tanam 1.000 Mangrove di Pantai Permata Probolinggo

Jumat, 16 Oktober 2026 - 18:56 WIB

Hari Santri 2026, GP Ansor Kota Probolinggo Gelar Turnamen Futsal 16 Klub

Jumat, 16 Oktober 2026 - 11:57 WIB

AKBP Lucky Pimpin Polres Probolinggo Kota, Usung Polisi Bersama Masyarakat

Berita Terbaru