Probolinggo,Bolinggonews.com – Komitmen dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang akuntabel ditegaskan oleh Ketua DPRD Kota Probolinggo, Dwi Laksmi Syntha Kusumawardani. Melalui Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Probolinggo, Rabu (5/8/2026), ia memimpin langsung pengesahan Keputusan Pimpinan DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) hasil evaluasi Gubernur Jawa Timur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Probolinggo Tahun Anggaran 2025 menjadi Peraturan Daerah.
Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Dwi Laksmi Syntha Kusumawardani dengan didampingi Wakil Ketua II DPRD Kota Probolinggo, Santi Wilujeng Prastyani. Turut hadir dalam kesempatan itu Wali Kota Probolinggo dr. Aminuddin, Sekretaris Daerah Kota Probolinggo Budiono Wirawan, unsur Forkopimda, jajaran anggota dewan, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), serta tamu undangan lainnya.
Dalam pemaparannya, Dwi menjelaskan bahwa penetapan Raperda ini merupakan langkah tindak lanjut krusial atas hasil evaluasi Gubernur Jawa Timur. Proses tersebut telah melalui serangkaian pembahasan mendalam antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) hingga tercapai kesepakatan resmi.
“Setelah hasil evaluasi gubernur diterima, kemudian dilakukan pembahasan bersama Banggar DPRD dan TAPD Pemerintah Kota Probolinggo. Alhamdulillah, seluruh proses telah disepakati sehingga Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2025 resmi ditetapkan. Ini menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk melangkah ke tahapan berikutnya,” ujar Dwi.
Lebih lanjut, Dwi mengungkapkan bahwa pengesahan ini menandai tuntasnya seluruh rangkaian pertanggungjawaban APBD Tahun 2025, termasuk penyelesaian laporan keuangan daerah dan nilai Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA), yang sekaligus menyatakan bahwa pembahasan APBD 2025 telah resmi tutup buku.
Ia juga menyoroti perbedaan antara pembahasan pertanggungjawaban APBD 2025 dengan proses Perubahan APBD 2026 yang sedang berjalan. Menurutnya, DPRD bersama pemerintah daerah kini tengah mengkaji realisasi program Januari hingga Juli 2026, di mana program dengan serapan rendah akan dievaluasi untuk dilanjutkan, disesuaikan, atau dikurangi anggarannya agar lebih efektif.
Selain itu, Dwi memberikan catatan bahwa beberapa program pada APBD 2025 tidak terlaksana secara maksimal akibat adanya transisi pergantian kepemimpinan daerah. Kondisi tersebut menuntut penyesuaian program agar selaras dengan visi dan misi kepala daerah yang baru.
Di sisi lain, Wali Kota Probolinggo dr. Aminuddin menyampaikan apresiasi tinggi atas sinergi dan kepemimpinan DPRD di bawah komando Dwi Laksmi Syntha Kusumawardani. Kolaborasi yang erat antara legislatif dan eksekutif dinilai menjadi kunci penyelesaian pembahasan yang berjalan lancar dan lebih cepat dari tahun-tahun sebelumnya.
“Alhamdulillah, pembahasan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD dapat berjalan sesuai jadwal. Ini merupakan hasil kerja sama yang baik antara legislatif dan eksekutif. Harapannya, hasil evaluasi ini menjadi landasan untuk pembahasan Perubahan APBD Tahun 2026 maupun penyusunan APBD tahun berikutnya,” tutur Aminuddin.
Agenda rapat paripurna tersebut kemudian ditutup dengan penandatanganan keputusan bersama oleh Ketua DPRD Kota Probolinggo Dwi Laksmi Syntha Kusumawardani, Wakil Ketua II DPRD Santi Wilujeng Prastyani, serta Wali Kota dr. Aminuddin sebagai tanda sahnya Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Probolinggo Tahun Anggaran 2025.
Penulis : Inos
Editor : Farid
Sumber Berita : Bolinggonews












