Polres Probolinggo Kota Tangkap Oknum Pelatih Silat Pelaku Pencabulan Muridnya

- Jurnalis

Selasa, 29 Agustus 2023 - 11:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Probolinggo – Cabuli muridnya yang mengikuti kegiatan luar sekolah (Ekstrakurikuler) seorang oknum pelatih pencak silat diamankan Satreskrim Polres Probolinggo kota.

Diketahui pelatih silat berinisial M (55) warga Pakistaji kelurahan Wonoasih kota Probolinggo, ia mengajar ekstrakulikuler pencak silat disalah satu sekolah dasar di kota Probolinggo.

“Tersangka melakukan tindakan bejatnya ini kepada salah satu murid yang mengikuti ekstra pencak silat,” terang Kapolres Probolinggo Kota AKBP Wadi Sa’bani S.H., S.I.K melalui Kasi Humas Iptu Zainullah selasa (29/08) pagi.

Menurut dia, tersangka “M” sudah melakukan tindakan asusilanya ini sebanyak 5 kali kepada korban. Tindakan yang dilakukan oleh tersangka membuat korban merasa takut dan akhirnya melaporkan kejadian ini kepada kedua orangtuanya.

Baca Juga :  Proyek Tol Probowangi, CV Tulus dan PT SBK Berikan CSR Kepada Masyarakat Probolinggo

“Tersangka melakukan kejahatan asusilanya ini diantaranya di lapangan kelurahan sebanyak 1 kali, di kamar mandi sekolah sebanyak 3 kali dan yang terakhir di area persawahan belakang sekolahan sekolah sebanyak 1 kali,” kata Iptu Zainullah Senin (31/07/2023) sore.

Iptu Zainullah menjelaskan, selain mengamankan tersangka “M”, jajaran Polres Probolinggo Kota juga berhasil mengamankan barang bukti berupa baju dan celana korban.

Satu unit sepeda motor Suzuki Shogun warna biru No. pol : N 4048 NZ yang digunakan oleh tersangka untuk menjemput korban dari rumahnya juga ikut diamankan.

Baca Juga :  Inilah 10 Hutan Paling Angker di Indonesia

Tersangka akan dikenai Pasal 82 Jo Pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak sebagaimana dirubah dengan UU RI Nomor 17 Tahun 2016,

Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukumannya 15 tahun penjara.” pungkasnya.

Berita Terkait

Polisi Turun ke Lahan Jagung 6.000 Meter Persegi di Tongas, Pastikan Pertanian Berjalan Baik
Ditinggal Jogging, Motor Listrik Dikunci Ganda Raib di Alun-alun Probolinggo
Nelayan Tenggelam, Polres Probolinggo Bersama Tim Gabungan Lakukan Pencarian
Kronologi Pesta Narkoba 3 Legislator Gerindra di Hotel Surabaya
Motor dan HP Raib Digondol Maling di Probolinggo, Polisi Buru Pelaku
Maling Satroni Kandang, Dua Sapi di Probolinggo Raib
Polres Probolinggo Kota Beri Penghargaan ke 10 Personel Berprestasi
260 Pesilat Muda Ikuti Walikota Cup IX Probolinggo, KONI Siapkan Atlet Menuju Porprov

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 09:35 WIB

Polisi Turun ke Lahan Jagung 6.000 Meter Persegi di Tongas, Pastikan Pertanian Berjalan Baik

Minggu, 4 Oktober 2026 - 16:27 WIB

Ditinggal Jogging, Motor Listrik Dikunci Ganda Raib di Alun-alun Probolinggo

Jumat, 2 Oktober 2026 - 18:22 WIB

Nelayan Tenggelam, Polres Probolinggo Bersama Tim Gabungan Lakukan Pencarian

Selasa, 29 September 2026 - 12:59 WIB

Motor dan HP Raib Digondol Maling di Probolinggo, Polisi Buru Pelaku

Selasa, 29 September 2026 - 10:33 WIB

Maling Satroni Kandang, Dua Sapi di Probolinggo Raib

Berita Terbaru