Ratusan Pil Dextro dan Pengedar Berhasil Diamankan Polisi

- Jurnalis

Senin, 24 Juni 2024 - 12:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Probolinggo, bolinggonews – Jajaran Polres Probolinggo kota yang berkomitmen, dalam upaya pemberantasan peredaran obat keras dan berbahaya.

Hal itu dibuktikan Satresnarkoba yang berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti ratusan pil logo Y dan Dextro dikawasan gang Sentono, kecamatan mayangan, kota Probolinggo. Kamis siang (20/06/24).

Kapolres Probolinggo Kota AKBP Wadi Sa’bani melalui Plt Kasihumas Iptu Zainullah mengatakan, para pelaku tertangkap berdasarkan adanya laporan dari masyarakat.

“Ada pengaduan dari masyarakat langsung kami tindak lanjuti dengan penyelidikan. Jika ada bukti kuat, langsung kami lakukan tindakan,” ujarnya. Senin (24/06/2024) pagi.

Zainullah mengatakan, jajarannya pada Kamis 20 Juni 2024 tersebut berhasil mengamankan tersangka BS (39 th) seorang warga desa Cukur Gondang Kec grati Kabupaten Pasuruan Dengan barang bukti 590 butir pil logo Y, 42 butir pil Dextro serta uang tunai sebesar Rp.1.180.000 rupiah.

Baca Juga :  Warga Kota Probolinggo Antusias Ikuti Rangkaian Budaya Belah Jimat

“BS ini memang sering berjualan di daerah gang Sentono. BS menjual pil per paket yang berisi 5 butir, dia jual dengan harga 10.000 rupiah,”ungkapnya.

Kasihumas menerangkan, untuk pelanggan, BS biasanya menjual pil nya kepada para pengamen. Dalam 1 hari, BS bisa menjual sampe dengan 100 paket pil keras atau kurang lebih sebanyak 500 butir pil keras.

Baca Juga :  Mengenal Hiu Tutul Ikan Raksasa Paling Ramah di Lautan

“Menurut pengakuannya, BS melakukan hal ini karena desakan ekonomi. Dalam 1 hari, BS biasanya mendapatkan keuntungan bersih minimal 100.000 rupiah,” Pungkasnya

“Informasi terkait dengan peredaran pil di kawasan gang Sentono memang terus datang kepada kami, baik dari media sosial maupun secara langsung. Setelah proses penyelidikan, akhirnya pada Kamis kemarin kami berhasil mengamankan satu tersangka,” Ucap Kasihumas

Atas perbuatannya, BS akan dikenakan melanggar Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan (3). Subsider Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-undang RI Nomor 17/2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Berita Terkait

Peringatan HUT ke – 79 TNI Pemkot Probolinggo Ikut Serta Upacara
Karena Membandel, Bawaslu Kota Probolinggo Sita APK Pilkada
Hakim Pengawas Pastikan Putusan Pengadilan di Rutan Ksatria Berani Probolinggo
Pj Walikota Probolinggo : Jaga Stabilitas Keamanan Jelang Pilkada
Rumah Hangus Terbakar di Kota Probolinggo, Tiga Regu Damkar Dikerahkan
Bikin Bangga, Anak Prajurit TNI Lolos Rekrutmen Polri Jalur Disabilitas
Pemkot Gelar Lomba Fashion Batik Kota Probolinggo Kategori Remaja
Sosialisasi Reward Bagi Warga Binaan serta Jadwal Kunjungan Rutan Ksatria Berani Jatim
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 6 Oktober 2024 - 18:35 WIB

Peringatan HUT ke – 79 TNI Pemkot Probolinggo Ikut Serta Upacara

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 08:54 WIB

Karena Membandel, Bawaslu Kota Probolinggo Sita APK Pilkada

Jumat, 4 Oktober 2024 - 09:07 WIB

Hakim Pengawas Pastikan Putusan Pengadilan di Rutan Ksatria Berani Probolinggo

Jumat, 4 Oktober 2024 - 08:56 WIB

Pj Walikota Probolinggo : Jaga Stabilitas Keamanan Jelang Pilkada

Jumat, 4 Oktober 2024 - 00:29 WIB

Rumah Hangus Terbakar di Kota Probolinggo, Tiga Regu Damkar Dikerahkan

Berita Terbaru