Polisi Bekuk Pelaku Pencurian Playstation dan Laptop di Kota Probolinggo

- Jurnalis

Rabu, 16 Oktober 2024 - 08:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PROBOLINGGO,bolinggonews.com – Polres Probolinggo kota ungkap kasus pencurian di tempat rental playstation ( PS) di Jalan Letjen Sutoyo, Kelurahan Tisnonegaran, Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo. Senin (14/11/24).

Diketahui aksi pencurian tersebut terjadi pada Senin, 30 September 2024 dini hari. AKBP Oki Ahadian Purwono didampingi Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota, AKP Didik Riyanto dalam pers rilis di halaman Mapolres kota Probolinggo mengatakan, awalnya tersangka Hoirul berniat untuk mencuri LPG yang berada di Toko-toko peracangan.

Namun saat melintasi Jalan Letjend Sutoyo Kelurahan Tisnonegaran Kecamatan Kanigaran Kota Probolinggo ia melihat bahwa pintu tempat rental PS “SKAKMAT” terbuka.

Baca Juga :  Target PAD Terhambat, Pengelola Rusunawa Probolinggo Tindak Tegas Penunggak Sewa

“Akhirnya tersangka masuk dan mengambil 6 (enam) unit PS 3 dan 1 (satu) unit Laptop Asus warna hitam yang kemudian PS tersebut dijual kepada Rahman (35) warga lumajang, kemudian salah satu dari Playstation tersebut dijual kembali kepada zainal (41),” ungkap Kapolres.

Lebih lanjut berdasarkan keterangan saksi, File Rekaman CCTV dan petunjuk penangkapan ke tiga tersangka yang merupakan warga lumajang telah dilakukan pada hari Jum’at tanggal 11 Oktober 2024 sekira jam 22.00 Wib.

Baca Juga :  Pihak Sekolah Beberkan Keseharian Pelajar di Probolinggo yang Meninggal Karena Bundir 

“Penangkapan terhadap 1 (satu) orang Tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana Pencurian 6 (enam) unit Playstation 3 dan 1 (unit) Laptop merek ASUS serta pada hari Sabtu tanggal 12 Oktober 2024 sekira jam 01.30 Wib dilakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang tersangka tindak pidana Penadahan masing – masing ditangkap di kediamannnya,” imbuhnya.

Atas perbuatannya, pelaku Hoirul dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara. Sementara dua penadah, Rahman Ruliansyah serta Zainal Arifin dijerat pasal 480 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara

Penulis : De

Editor : Nos

Sumber Berita : Bolinggonews.com

Berita Terkait

Ditinggal Jogging, Motor Listrik Dikunci Ganda Raib di Alun-alun Probolinggo
Nelayan Tenggelam, Polres Probolinggo Bersama Tim Gabungan Lakukan Pencarian
Polres Probolinggo Kota Beri Penghargaan ke 10 Personel Berprestasi
260 Pesilat Muda Ikuti Walikota Cup IX Probolinggo, KONI Siapkan Atlet Menuju Porprov
Rutan Kraksaan Perbarui 100 Koleksi Buku Demi Genjot Minat Baca Warga Binaan
Viral Jual Beli Bansos, Dinsos Probolinggo Beri Respon Tegas
Perkuat Sinergitas, DPC PPP Kota Probolinggo Gelar Audiensi dengan Wali Kota dr. Aminudin
Perkuat Sinergi, KONI Bantul Studi Tiru ke Kota Probolinggo

Berita Terkait

Minggu, 4 Oktober 2026 - 16:27 WIB

Ditinggal Jogging, Motor Listrik Dikunci Ganda Raib di Alun-alun Probolinggo

Jumat, 2 Oktober 2026 - 18:22 WIB

Nelayan Tenggelam, Polres Probolinggo Bersama Tim Gabungan Lakukan Pencarian

Senin, 28 September 2026 - 13:03 WIB

Polres Probolinggo Kota Beri Penghargaan ke 10 Personel Berprestasi

Minggu, 27 September 2026 - 10:22 WIB

260 Pesilat Muda Ikuti Walikota Cup IX Probolinggo, KONI Siapkan Atlet Menuju Porprov

Sabtu, 26 September 2026 - 11:35 WIB

Rutan Kraksaan Perbarui 100 Koleksi Buku Demi Genjot Minat Baca Warga Binaan

Berita Terbaru