Pelaku Residivis Curanmor yang Meresahkan, Diringkus Polres Probolinggo Kota

- Jurnalis

Sabtu, 1 Maret 2025 - 12:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PROBOLINGGO,bolinggoNews.com – Aksi curanmor cukup meresahkan masyarakat Kota Probolinggo akhir-akhir ini, atas kejadian tersebut jajaran polres Probolinggo kota terus berupaya memburu kelompok atau pelaku curanmor.

Alhasil sekelompok residivis
curanmor yang kerap beraksi di wilayah kota Probolinggo akhirnya berhasil dibekuk anggota Polres Probolinggo Kota.

Kawanan tersebut adalah AF (40 Th) seorang warga Kelurahan Mayangan Kecamatan Mayangan Kota Probolinggo dan AH (44 Th) seorang warga Desa Sumberbulu Kecamatan Tegalsiwalan Kab. Probolinggo. Kedua orang ini merupakan residivis curanmor yang telah beraksi di banyak TKP.

“Tersangka AF ini sudah pernah masuk penjara sebanyak 7 kali dan AH ini masuk penjara sebanyak 3 kali.” Terang Kapolres Probolinggo Kota AKBP Oki Ahadian P. melalui Plt Kasihumas Iptu Zainullah Jumat, (28/02/2025).

Baca Juga :  Wisatawan China Diintimidasi Oknum Ojek Pangkalan di Probolinggo, Videonya Viral

Iptu Zainullah menjelaskan, untuk modus operandi, kedua tersangka ini berkeliling untuk mencari motor yang bisa diambil. Setelah mendapatkan sasaran, AH ini bertugas sebagai pemetik dan AF yang berjaga mengawasi sekitar.

“Jadi hari itu, pada tanggal 22 Desember 2024, kedua tersangka ini melihat ada 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Honda Beat tersebut parkir di teras rumah korban di sekitar Kelurahan Mangunharjo Kota Probolinggo.

AH kemudian masuk ke halaman rumah korban dalam posisi korban sedang tidur di dalam rumah dan kemudian bergegas untuk mengambil motor tersebut dengan menggunakan kunci T. Sedangkan AF saat itu membantu untuk mengawasi lingkungan di sekitar. “ ungkap Kasihumas

Baca Juga :  Polisi Bekuk Pelaku Pencurian Playstation dan Laptop di Kota Probolinggo

Kasihumas menambahkan, setelah berhasil membawa motor korban, kedua tersangka ini bergegas melarikan diri dari rumah korban menuju ke arah selatan.

Setelah melalui proses penyelidikan, kedua tersangka ini berhasil diamankan oleh jajaran Satreskrim Polres Probolinggo Kota. AF berhasil diamankan pada tanggal 18 Februari 2025 di daerah Bayeman Tongas dan AH berhasil diamankan pada tanggal 19 Februari 2025 di daerah Wonomerto

“Selain mengamankan kedua tersangka, tim Satreskrim Polres juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor merk Skywave yang digunakan pelaku pada saat melaksanakan aksinya.” jelasnya

Atas perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman kurungan penjara selama 7 tahun.

Penulis : De

Editor : Nos

Sumber Berita : Bolinggonews.com

Berita Terkait

HUT ke-81 RI, Wali Kota Probolinggo Kunjungi 10 Bayi yang Lahir 17 Agustus
Detik-Detik Proklamasi, Pengendara di Probolinggo Kompak Hormat Merah Putih
Rutan Kraksaan Serahkan Remisi Umum HUT ke-81 RI: 188 Warga Binaan Terima Pengurangan Masa Pidana
Polisi Pantau Lahan Jagung Jrebeng Lor untuk Dukung Ketahanan Pangan
Meriahkan HUT ke-81 RI, Warga Jrebeng Lor Probolinggo Gelar Lomba Lampu Hias Rumah
DPRD Kota Probolinggo Dorong Percepatan P-APBD 2026 demi Pembangunan Infrastruktur dan Kesejahteraan Guru
Dua Atlet Muaythai Probolinggo Sabet Medali di Kejurnas IMC 2026 Bekasi
Pemkot Probolinggo Bebaskan Denda PBB 2008–2025 Spesial HUT ke-81 RI

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 19:03 WIB

HUT ke-81 RI, Wali Kota Probolinggo Kunjungi 10 Bayi yang Lahir 17 Agustus

Senin, 17 Agustus 2026 - 17:33 WIB

Detik-Detik Proklamasi, Pengendara di Probolinggo Kompak Hormat Merah Putih

Senin, 17 Agustus 2026 - 11:35 WIB

Rutan Kraksaan Serahkan Remisi Umum HUT ke-81 RI: 188 Warga Binaan Terima Pengurangan Masa Pidana

Minggu, 16 Agustus 2026 - 13:14 WIB

Polisi Pantau Lahan Jagung Jrebeng Lor untuk Dukung Ketahanan Pangan

Minggu, 16 Agustus 2026 - 01:25 WIB

Meriahkan HUT ke-81 RI, Warga Jrebeng Lor Probolinggo Gelar Lomba Lampu Hias Rumah

Berita Terbaru