Polres Probolinggo Kota Bekuk Residivis Kasus Curanmor di Rest Area Tongas

- Jurnalis

Kamis, 17 Juli 2025 - 07:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PROBOLINGGO,bolinggonews. com – Acara minum miras di Rest Area Tongas, minggu (9/3) jam 23.00, menyisakan cerita duka bagi FNR, 24 tahun, warga Kel. Tisnonegaran. Pasalnya sepeda motor milik korban FNR digondol kabur oleh teman sendiri yaitu ARF dan MSR.

Modusnya, setelah korban mabuk, terjadi kesalahpahaman dengan SGL, pemuda yang juga minum miras bersama di lokasi yang mengakibatkan korban lengah dan tidak menyadari bahwa sepeda motornya telah dicuri.

Pesta miras ini berlangsung hingga Senin (10/3), sekitar pukul 02.00. Paska bentrok, korban lari ke timur Rest Area Tongas meninggalkan motornya, Honda Vario dengan Nopol N-5871-QR.

Baca Juga :  Ajukan Kredit dengan Dokumen Palsu, Dua wanita Asal Malang Ditangkap Polisi

Usai ditinggal pergi pemiliknya, ARF mengecek sepeda motor milik korban yang ternyata, remote motornya masih ada di dashboard. Saat itulah ARF mengajak MSR untuk menggondolnya.

“ Kedua pelaku juga membawa Sdri. SS yang saat itu ikut mabuk setelah minum miras. Mereka bertiga pulang ke rumah SS. Setelah sadar, SS bertanya kepada kedua pelaku tentang pemilik sepeda motor yang mana kedua pelaku menjawab milik salah satu temannya “, terang Plt. Kasi Humas Polres Probolinggo Kota Iptu Zainullah dalam keterangan persnya.

Beruntung, keesokan harinya korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tongas dan segera didalami oleh petugas. Berdasarkan informasi yang didapat, akhirnya sepeda motor milik korban berhasil diamankan di rumah SS, sedangkan kedua pelaku kabur.

Baca Juga :  Usai Pensiun ASN, Bambang Warga Kota Probolinggo Gelar Pameran Tunggal di Surabaya 

“ Minggu (13/7) pagi, Anggota Polsek Tongas, Polres Probolinggo Kota, akhirnya berhasil membekuk salah satu tersangkanya yaitu ARF, warga Dusun Klumprit Desa. Tongas kulon Kec. Tongas. Sedangkan pelaku lainnya yaitu MSR masih dalam pengejaran (DPO)“, jelasnya.

“Tersangka merupakan merupakan residivis kasus curanmor, saat ini terhadapnya kita jerat dengan Pasal 363 ayat (1) dan 4 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya.

Penulis : De

Editor : Nos

Sumber Berita : Bolinggonews.com

Berita Terkait

Polisi Turun ke Lahan Jagung 6.000 Meter Persegi di Tongas, Pastikan Pertanian Berjalan Baik
Ditinggal Jogging, Motor Listrik Dikunci Ganda Raib di Alun-alun Probolinggo
Nelayan Tenggelam, Polres Probolinggo Bersama Tim Gabungan Lakukan Pencarian
Kronologi Pesta Narkoba 3 Legislator Gerindra di Hotel Surabaya
Motor dan HP Raib Digondol Maling di Probolinggo, Polisi Buru Pelaku
Maling Satroni Kandang, Dua Sapi di Probolinggo Raib
Polres Probolinggo Kota Beri Penghargaan ke 10 Personel Berprestasi
260 Pesilat Muda Ikuti Walikota Cup IX Probolinggo, KONI Siapkan Atlet Menuju Porprov

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 09:35 WIB

Polisi Turun ke Lahan Jagung 6.000 Meter Persegi di Tongas, Pastikan Pertanian Berjalan Baik

Minggu, 4 Oktober 2026 - 16:27 WIB

Ditinggal Jogging, Motor Listrik Dikunci Ganda Raib di Alun-alun Probolinggo

Jumat, 2 Oktober 2026 - 18:22 WIB

Nelayan Tenggelam, Polres Probolinggo Bersama Tim Gabungan Lakukan Pencarian

Selasa, 29 September 2026 - 12:59 WIB

Motor dan HP Raib Digondol Maling di Probolinggo, Polisi Buru Pelaku

Selasa, 29 September 2026 - 10:33 WIB

Maling Satroni Kandang, Dua Sapi di Probolinggo Raib

Berita Terbaru