Gubernur Jatim Naikan UMK di 7 Daerah Jatim, Tembus Rp5 Juta, Berlaku 1 November

- Jurnalis

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 19:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PROBOLINGGO,BolinggoNews.com – Kabar gembira bagi pekerja di Jawa Timur. Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, telah mengesahkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2025 untuk tujuh wilayah di Jawa Timur.

Keputusan penting ini, yang tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur (Kepgub), diterbitkan pada Senin, 20 Oktober 2025.

Gubernur Khofifah memfinalisasi dan mengkonfirmasi kenaikan UMK Jatim ini pada Rabu sore, 22 Oktober 2025, dan secara tegas menyatakan bahwa ketentuan upah minimum yang baru ini akan mulai berlaku efektif pada 1 November 2025.

Kenaikan UMK ini mencakup daerah-daerah ring I dan beberapa daerah strategis lainnya, yaitu: Kota Surabaya, Kabupaten Gresik, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Malang, dan Kota Malang.

Baca Juga :  Genjot PAD, Pemkot Probolinggo Luncurkan Gerakan Gempita Bayar Pajak

Penetapan ulang UMK ini diambil sebagai tindak lanjut atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN) terkait UMK tahun 2025 sebelumnya.

Daftar Lengkap Kenaikan UMK 7 Kabupaten/Kota di Jawa Timur (Berlaku November 2025)

Sebagai kota dengan UMK tertinggi di Jawa Timur, Kota Surabaya mencatat kenaikan signifikan hingga menembus angka Rp5 Juta.

Berikut adalah perbandingan lengkap UMK lama dan UMK baru di tujuh wilayah yang naik:

Kota Surabaya RP 4.961.753 menjadi 5.032.635

Kabupaten Gresik Rp 4.874.133 menjadi 4.943.763

Kabupaten Sidoarjo Rp 4.870.511 | 4.940.090

Kabupaten Pasuruan Rp 4.866.890 menjadi 4.936.417

Baca Juga :  Polres Probolinggo Kota Perkuat Siskamling di Kelurahan dengan Bantuan Alat Keamanan

Kabupaten Mojokerto Rp 4.856.026 menjadi 4.925.398

Kabupaten Malang Rp 3.553.530 menjadi 3.587.213

Kota Malang Rp 3.507.693 menjadi 3.524.238

Dalam kesempatan tersebut, Khofifah mengimbau kepada pemerintah daerah dan para pengusaha di tujuh wilayah tersebut untuk segera mencabut penetapan UMK yang lama dan menerapkan upah minimum baru.

Gubernur juga memberikan peringatan keras. Berdasarkan keputusan yang telah ditetapkan, pengusaha yang tidak mematuhi ketentuan UMK terbaru ini akan dikenai sanksi tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku.

Keputusan ini diharapkan dapat meningkatkan daya beli pekerja sekaligus menjaga iklim usaha yang kondusif di Jawa Timur.

 

 

Penulis : De

Editor : Nos

Sumber Berita : Bolinggonews.com

Berita Terkait

Nelayan Tenggelam, Polres Probolinggo Bersama Tim Gabungan Lakukan Pencarian
Polres Probolinggo Kota Beri Penghargaan ke 10 Personel Berprestasi
260 Pesilat Muda Ikuti Walikota Cup IX Probolinggo, KONI Siapkan Atlet Menuju Porprov
Rutan Kraksaan Perbarui 100 Koleksi Buku Demi Genjot Minat Baca Warga Binaan
Sosialisasi Cukai Tembakau dan Rokok Ilegal Sasar RT/RW dan Tomas di Probolinggo
Viral Jual Beli Bansos, Dinsos Probolinggo Beri Respon Tegas
Sinergi Ulama dan Umara: Pengukuhan Pengurus MUI Se-Kota Probolinggo Masa Khidmat 2026–2031
Perkuat Sinergitas, DPC PPP Kota Probolinggo Gelar Audiensi dengan Wali Kota dr. Aminudin

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 18:22 WIB

Nelayan Tenggelam, Polres Probolinggo Bersama Tim Gabungan Lakukan Pencarian

Minggu, 27 September 2026 - 10:22 WIB

260 Pesilat Muda Ikuti Walikota Cup IX Probolinggo, KONI Siapkan Atlet Menuju Porprov

Sabtu, 26 September 2026 - 11:35 WIB

Rutan Kraksaan Perbarui 100 Koleksi Buku Demi Genjot Minat Baca Warga Binaan

Kamis, 24 September 2026 - 19:40 WIB

Sosialisasi Cukai Tembakau dan Rokok Ilegal Sasar RT/RW dan Tomas di Probolinggo

Selasa, 22 September 2026 - 12:38 WIB

Viral Jual Beli Bansos, Dinsos Probolinggo Beri Respon Tegas

Berita Terbaru

Hukum

Maling Satroni Kandang, Dua Sapi di Probolinggo Raib

Selasa, 29 Sep 2026 - 10:33 WIB