Gubernur Jatim Naikan UMK di 7 Daerah Jatim, Tembus Rp5 Juta, Berlaku 1 November

- Jurnalis

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 19:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PROBOLINGGO,BolinggoNews.com – Kabar gembira bagi pekerja di Jawa Timur. Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, telah mengesahkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2025 untuk tujuh wilayah di Jawa Timur.

Keputusan penting ini, yang tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur (Kepgub), diterbitkan pada Senin, 20 Oktober 2025.

Gubernur Khofifah memfinalisasi dan mengkonfirmasi kenaikan UMK Jatim ini pada Rabu sore, 22 Oktober 2025, dan secara tegas menyatakan bahwa ketentuan upah minimum yang baru ini akan mulai berlaku efektif pada 1 November 2025.

Kenaikan UMK ini mencakup daerah-daerah ring I dan beberapa daerah strategis lainnya, yaitu: Kota Surabaya, Kabupaten Gresik, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Malang, dan Kota Malang.

Baca Juga :  Wujud Dukungan Ketahanan Pangan, Polsek Sumberasih Ikut Rawat Lahan Jagung Warga

Penetapan ulang UMK ini diambil sebagai tindak lanjut atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN) terkait UMK tahun 2025 sebelumnya.

Daftar Lengkap Kenaikan UMK 7 Kabupaten/Kota di Jawa Timur (Berlaku November 2025)

Sebagai kota dengan UMK tertinggi di Jawa Timur, Kota Surabaya mencatat kenaikan signifikan hingga menembus angka Rp5 Juta.

Berikut adalah perbandingan lengkap UMK lama dan UMK baru di tujuh wilayah yang naik:

Kota Surabaya RP 4.961.753 menjadi 5.032.635

Kabupaten Gresik Rp 4.874.133 menjadi 4.943.763

Kabupaten Sidoarjo Rp 4.870.511 | 4.940.090

Kabupaten Pasuruan Rp 4.866.890 menjadi 4.936.417

Baca Juga :  Gubernur Khofifah Imbau Kabupaten dan Kota Jatim Tidak Gelar Pesta Kembang Api Tahun Baru

Kabupaten Mojokerto Rp 4.856.026 menjadi 4.925.398

Kabupaten Malang Rp 3.553.530 menjadi 3.587.213

Kota Malang Rp 3.507.693 menjadi 3.524.238

Dalam kesempatan tersebut, Khofifah mengimbau kepada pemerintah daerah dan para pengusaha di tujuh wilayah tersebut untuk segera mencabut penetapan UMK yang lama dan menerapkan upah minimum baru.

Gubernur juga memberikan peringatan keras. Berdasarkan keputusan yang telah ditetapkan, pengusaha yang tidak mematuhi ketentuan UMK terbaru ini akan dikenai sanksi tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku.

Keputusan ini diharapkan dapat meningkatkan daya beli pekerja sekaligus menjaga iklim usaha yang kondusif di Jawa Timur.

 

 

Penulis : De

Editor : Nos

Sumber Berita : Bolinggonews.com

Berita Terkait

HUT ke-81 RI, Wali Kota Probolinggo Kunjungi 10 Bayi yang Lahir 17 Agustus
Detik-Detik Proklamasi, Pengendara di Probolinggo Kompak Hormat Merah Putih
Rutan Kraksaan Serahkan Remisi Umum HUT ke-81 RI: 188 Warga Binaan Terima Pengurangan Masa Pidana
Polisi Pantau Lahan Jagung Jrebeng Lor untuk Dukung Ketahanan Pangan
Meriahkan HUT ke-81 RI, Warga Jrebeng Lor Probolinggo Gelar Lomba Lampu Hias Rumah
DPRD Kota Probolinggo Dorong Percepatan P-APBD 2026 demi Pembangunan Infrastruktur dan Kesejahteraan Guru
Dua Atlet Muaythai Probolinggo Sabet Medali di Kejurnas IMC 2026 Bekasi
Pemkot Probolinggo Bebaskan Denda PBB 2008–2025 Spesial HUT ke-81 RI

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 19:03 WIB

HUT ke-81 RI, Wali Kota Probolinggo Kunjungi 10 Bayi yang Lahir 17 Agustus

Senin, 17 Agustus 2026 - 17:33 WIB

Detik-Detik Proklamasi, Pengendara di Probolinggo Kompak Hormat Merah Putih

Senin, 17 Agustus 2026 - 11:35 WIB

Rutan Kraksaan Serahkan Remisi Umum HUT ke-81 RI: 188 Warga Binaan Terima Pengurangan Masa Pidana

Minggu, 16 Agustus 2026 - 13:14 WIB

Polisi Pantau Lahan Jagung Jrebeng Lor untuk Dukung Ketahanan Pangan

Minggu, 16 Agustus 2026 - 01:25 WIB

Meriahkan HUT ke-81 RI, Warga Jrebeng Lor Probolinggo Gelar Lomba Lampu Hias Rumah

Berita Terbaru