DPR RI Godok UU Ketenagakerjaan Baru, Cari Titik Temu Cegah PHK Massal

- Jurnalis

Rabu, 12 November 2025 - 06:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Irma Suryani anggota DPR RI Komisi 9

Irma Suryani anggota DPR RI Komisi 9

PROBOLINGGO,bolinggoNews– Maraknya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang mengancam stabilitas pekerja dan dunia usaha memicu Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Komisi IX untuk bergerak cepat.

Komisi IX kini tengah memprioritaskan penyusunan Undang-Undang Ketenagakerjaan (UUK) yang baru sebagai solusi fundamental dan jangka panjang.

Anggota Komisi IX DPR RI, Irma Suryani, menegaskan bahwa akar masalah PHK massal adalah minimnya komunikasi efektif antara kedua belah pihak.

“PHK massal yang dilakukan ini akan terus terjadi jika antara pengusaha dan pekerja tidak terjadi komunikasi yang efektif,” ujar Irma.

Menurut Irma, diperlukan adanya perubahan mendasar dalam cara pandang pengusaha terhadap pekerja. Ia menyarankan agar gaji pekerja tidak lagi dilihat sebagai beban, melainkan sebagai biaya operasional.

Baca Juga :  Festival Mangga di Kota Probolinggo 11 Kwintal Ludes Dalam Hitungan Menit

“Artinya begini, pengusaha tidak boleh juga menempatkan pekerja sebagai beban, tapi harus menempatkan pendapatan pekerja atau gaji pekerja itu sebagai biaya operasional supaya tidak menjadi beban,” jelasnya.

Selain itu, tekanan ekonomi global, khususnya ketidakseimbangan antara permintaan (demand) dan penawaran (supply), turut memperparah kondisi perusahaan. Untuk itu, DPR mendesak intervensi pemerintah.

“Memang dalam situasi ekonomi global hari ini, di mana demand dan supply-nya tidak balance itu menyulitkan perusahaan-perusahaan.

Sehingga, memang pemerintah harus memberikan stimulus kepada perusahaan-perusahaan tersebut. Hal itu harus dilakukan agar tidak ada PHK atau perusahaan merumahkan karyawannya,” tegas Irma.

Komisi IX saat ini sedang intensif mengumpulkan data dan masukan yang akan diintegrasikan ke dalam UUK yang baru.

Baca Juga :  Perkuat Toleransi, Tokoh Masyarakat Probolinggo Disinergikan Tangkal Radikalisme

Tujuannya adalah menciptakan regulasi yang secara jelas menjamin keseimbangan (balance) antara kepentingan pengusaha dan hak-hak pekerja.

Undang-undang baru ini diharapkan dapat memperjelas dan mempertegas ketentuan yang krusial, meliputi:

  •  Peraturan terkait Kepailitan
  •  Ketentuan mengenai PHK Sepihak
  •  Pengaturan mendalam tentang praktik Outsourcing

“Harus ada regulasi yang jelas terkait kepailitan, terkait dengan PHK sepihak, terkait dengan outsourcing.

Itu semuanya akan kita gabung dalam satu undang-undang yang kemudian harus jelas keberpihakannya kepada masyarakat juga kepada pengusaha,” pungkas Irma Suryani.

Dengan regulasi yang lebih tegas dan adil, DPR berharap UUK baru ini dapat memberikan kepastian hukum dan mewujudkan iklim kerja yang lebih stabil di tengah dinamika ekonomi yang penuh tantangan.

 

Penulis : De

Editor : Nos

Sumber Berita : Bolinggonews.com

Berita Terkait

Polisi Turun ke Lahan Jagung 6.000 Meter Persegi di Tongas, Pastikan Pertanian Berjalan Baik
Ditinggal Jogging, Motor Listrik Dikunci Ganda Raib di Alun-alun Probolinggo
Diganti dari Sekretaris Gerindra Kota Probolinggo, Gus Nur : SKnya Mana?
Nelayan Tenggelam, Polres Probolinggo Bersama Tim Gabungan Lakukan Pencarian
Polres Probolinggo Kota Beri Penghargaan ke 10 Personel Berprestasi
260 Pesilat Muda Ikuti Walikota Cup IX Probolinggo, KONI Siapkan Atlet Menuju Porprov
Rutan Kraksaan Perbarui 100 Koleksi Buku Demi Genjot Minat Baca Warga Binaan
Sosialisasi Cukai Tembakau dan Rokok Ilegal Sasar RT/RW dan Tomas di Probolinggo

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 09:35 WIB

Polisi Turun ke Lahan Jagung 6.000 Meter Persegi di Tongas, Pastikan Pertanian Berjalan Baik

Minggu, 4 Oktober 2026 - 16:27 WIB

Ditinggal Jogging, Motor Listrik Dikunci Ganda Raib di Alun-alun Probolinggo

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 13:56 WIB

Diganti dari Sekretaris Gerindra Kota Probolinggo, Gus Nur : SKnya Mana?

Jumat, 2 Oktober 2026 - 18:22 WIB

Nelayan Tenggelam, Polres Probolinggo Bersama Tim Gabungan Lakukan Pencarian

Senin, 28 September 2026 - 13:03 WIB

Polres Probolinggo Kota Beri Penghargaan ke 10 Personel Berprestasi

Berita Terbaru