Fraksi PKB Tolak Raperda Penyertaan Modal Perseroda Bahari Tanjung Tembaga

- Jurnalis

Jumat, 28 November 2025 - 13:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) saat penyampaian pendapat terkait Raperda.

Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) saat penyampaian pendapat terkait Raperda.

PROBOLINGGO, bolinggoNews.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Probolinggo menggelar Rapat Paripurna pada 28 November 2025 untuk mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) Bahari Tanjung Tembaga.

Namun, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) secara tegas menyatakan tidak menyetujui Raperda tersebut ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), dengan alasan bahwa regulasi ini dinilai sebagai Perda Prematur.

Pendapat akhir fraksi ini disampaikan oleh Juru Bicara Fraksi PKB, H. Eko Purwanto, S.AP., yang juga merupakan Ketua Fraksi.

“Dengan argumentasi dan alasan yang kami kemukakan, Fraksi PKB dengan tegas dan terbuka tidak menyetujui Raperda ini untuk ditetapkan menjadi Perda Kota Probolinggo karena dinilai sebagai Perda prematur,” tegas H. Eko Purwanto. Jum at (28/11/25).

Fraksi PKB mengakui bahwa penguatan permodalan kepada Perseroda Bahari Tanjung Tembaga merupakan langkah strategis untuk meningkatkan peran BUMD sebagai lokomotif pertumbuhan ekonomi daerah, khususnya di sektor kelautan dan kepelabuhanan.

Baca Juga :  Laka Kereta Api di Kota Probolinggo : Satu Tewas Disambar Logawa

Namun, ada beberapa kejanggalan dan ketidakjelasan mendasar yang membuat fraksi menolak pengesahan Raperda saat ini.

Menurut H. Eko Purwanto, keraguan utama fraksi berpusat pada aspek teknis dan tata kelola Perseroda.

“Sampai saat ini, penempatan anggaran penyertaan modal masih belum jelas kepada siapa diberikan, untuk digunakan apa saja, dan siapa yang bertanggung jawab atas penerimaan dan penggunaannya,” ungkap H. Eko Purwanto.

Lebih lanjut Fraksi PKB menyoroti bahwa pada saat Raperda ditetapkan menjadi Perda, seharusnya modal dapat langsung diterima oleh pihak yang bertanggung jawab, yaitu Pimpinan Direksi dan Komisaris Perusahaan.

“Belum terbentuk jajaran Direksi dan Komisaris perusahaan, sehingga anggaran ini menjadi tidak jelas diberikan kepada siapa,” tambahnya.

Baca Juga :  Rutan Kraksaan Probolinggo, Gelar Razia Rutin ke Warga Binaan

Selain itu, tidak ada Rencana Anggaran Biaya yang ditandatangani oleh jajaran direksi, dan susunan direksi wajib didaftarkan ke Kemenkumham sesuai regulasi.

“Nilai penyertaan modal yang dicanangkan dari para investor belum jelas sampai saat ini. Hal ini dikhawatirkan akan sangat membebani APBD Kota Probolinggo di tengah penurunan Dana Transfer Pusat ke Daerah (TKD) untuk mencapai modal 100%,” jelas Eko Purwanto.

Tak sampai disitu, Fraksi PKB menyampaikan bahwa penolakan ini merupakan bentuk kehati-hatian dan ketelitian terhadap norma-norma yang akan ditetapkan, demi kemaslahatan bersama dan untuk mencegah permasalahan hukum di kemudian hari.

“Meskipun menolak, Fraksi PKB tetap berkomitmen bahwa idealnya Perseroda harus dijalankan dengan asas transparansi, optimalisasi potensi maritim, komitmen terhadap PAD, serta pengawasan dan evaluasi berkala dari Pemerintah Daerah dan DPRD,” tutupnya.

Penulis : De

Editor : Nos

Sumber Berita : Bolinggonews.com

Berita Terkait

HUT ke-81 RI, Wali Kota Probolinggo Kunjungi 10 Bayi yang Lahir 17 Agustus
Detik-Detik Proklamasi, Pengendara di Probolinggo Kompak Hormat Merah Putih
Rutan Kraksaan Serahkan Remisi Umum HUT ke-81 RI: 188 Warga Binaan Terima Pengurangan Masa Pidana
Polisi Pantau Lahan Jagung Jrebeng Lor untuk Dukung Ketahanan Pangan
Meriahkan HUT ke-81 RI, Warga Jrebeng Lor Probolinggo Gelar Lomba Lampu Hias Rumah
DPRD Kota Probolinggo Dorong Percepatan P-APBD 2026 demi Pembangunan Infrastruktur dan Kesejahteraan Guru
Dua Atlet Muaythai Probolinggo Sabet Medali di Kejurnas IMC 2026 Bekasi
Pemkot Probolinggo Bebaskan Denda PBB 2008–2025 Spesial HUT ke-81 RI

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 19:03 WIB

HUT ke-81 RI, Wali Kota Probolinggo Kunjungi 10 Bayi yang Lahir 17 Agustus

Senin, 17 Agustus 2026 - 17:33 WIB

Detik-Detik Proklamasi, Pengendara di Probolinggo Kompak Hormat Merah Putih

Senin, 17 Agustus 2026 - 11:35 WIB

Rutan Kraksaan Serahkan Remisi Umum HUT ke-81 RI: 188 Warga Binaan Terima Pengurangan Masa Pidana

Minggu, 16 Agustus 2026 - 13:14 WIB

Polisi Pantau Lahan Jagung Jrebeng Lor untuk Dukung Ketahanan Pangan

Minggu, 16 Agustus 2026 - 01:25 WIB

Meriahkan HUT ke-81 RI, Warga Jrebeng Lor Probolinggo Gelar Lomba Lampu Hias Rumah

Berita Terbaru