BPK Soroti Aset PLN Rp1,97 Triliun yang Mangkrak: Perubahan Kebijakan Jadi Pemicu

- Jurnalis

Sabtu, 20 Desember 2025 - 08:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar ilustrasi Tower jaringan PLN

Gambar ilustrasi Tower jaringan PLN

JAKARTA, bolinggonews.com – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap temuan mengejutkan terkait pengelolaan aset PT PLN (Persero).

Dalam laporan terbaru, aset proyek senilai minimal Rp1,97 triliun ditemukan belum memberikan manfaat nyata. Mandeknya proyek-proyek ini dipicu oleh perubahan kebijakan perencanaan listrik, hambatan kemitraan, hingga pemutusan kontrak kerja sama.

Temuan ini tertuang dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2025. BPK menilai manajemen PLN belum optimal dalam menyusun strategi pemanfaatan aset Pekerjaan Dalam Pelaksanaan (PDP).

Baca Juga :  Satpol PP Kota Probolinggo Gencar Razia Jaringan Ilegal, Tiang Provider Wi-Fi Dicabut Paksa

Akibatnya, sejumlah proyek yang terdampak perubahan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) terpaksa berhenti di tengah jalan.

Salah satu titik krusial yang disorot adalah proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Indramayu Unit 4. Proyek ini, bersama 14 proyek lainnya, tidak lagi masuk dalam daftar RUPTL 2021–2030, sehingga pembangunannya resmi dihentikan.

“Kondisi ini memicu potensi sunk cost atau biaya hangus yang mencapai Rp229,73 miliar,” tulis laporan BPK sebagaimana dikutip dari Kilat com, Jumat (19/12/2025).

Baca Juga :  Pecahkan Rekor MURI, PLN Nusantara Power UP Dukung Tanam 20 Ribu Mangga Probolinggo

Sebagai informasi, sunk cost merupakan investasi waktu dan dana yang telah dikeluarkan namun tidak dapat dipulihkan kembali.

Tak hanya di Indramayu, rapor merah juga ditemukan pada proyek Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Tulehu.

Hingga kini, proyek tersebut masih terkatung-katung karena belum mendapatkan mitra kerja sama. Alhasil, investasi besar yang telah dikucurkan belum memberi dampak manfaat bagi perusahaan maupun stabilitas sistem ketenagalistrikan nasional.

Penulis : Id

Editor : Nos

Sumber Berita : Bolinggonews.com

Berita Terkait

Deteksi Dini Gangguan Kamtib, Rutan Kraksaan Geledah Kamar Hunian Warga Binaan
Sidang tim pengamat pemasyarakatan (TPP) Langkah Awal Usulkan Hak Integrasi Warga Binaan
Wali Kota Probolinggo Ingatkan Lansia Tak Hentikan Obat Sembarangan saat Kunjungi Panti Wreda
HUT ke-667 Probolinggo: Sinergi Eksekutif-Legislatif dan Misi Pemerataan Pembangunan
Ribuan Warga Jrebeng Lor Padati Bing Dejeh Carnival 2026
Hari Jadi ke-667 Kota Probolinggo: Meneguhkan Arah Pembangunan Menuju Kota Bersolek
DPRD dan Pemkot Probolinggo Setujui Raperda Perubahan APBD TA 2026
Tanamkan Disiplin dan Tanggung Jawab Karutan Kraksaan Beri Penguatan Warga Binaan

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 15:31 WIB

Deteksi Dini Gangguan Kamtib, Rutan Kraksaan Geledah Kamar Hunian Warga Binaan

Selasa, 8 September 2026 - 14:46 WIB

Sidang tim pengamat pemasyarakatan (TPP) Langkah Awal Usulkan Hak Integrasi Warga Binaan

Selasa, 8 September 2026 - 13:08 WIB

Wali Kota Probolinggo Ingatkan Lansia Tak Hentikan Obat Sembarangan saat Kunjungi Panti Wreda

Senin, 7 September 2026 - 19:28 WIB

HUT ke-667 Probolinggo: Sinergi Eksekutif-Legislatif dan Misi Pemerataan Pembangunan

Minggu, 6 September 2026 - 23:15 WIB

Ribuan Warga Jrebeng Lor Padati Bing Dejeh Carnival 2026

Berita Terbaru