JAKARTA, bolinggonews.com – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap temuan mengejutkan terkait pengelolaan aset PT PLN (Persero).
Dalam laporan terbaru, aset proyek senilai minimal Rp1,97 triliun ditemukan belum memberikan manfaat nyata. Mandeknya proyek-proyek ini dipicu oleh perubahan kebijakan perencanaan listrik, hambatan kemitraan, hingga pemutusan kontrak kerja sama.
Temuan ini tertuang dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2025. BPK menilai manajemen PLN belum optimal dalam menyusun strategi pemanfaatan aset Pekerjaan Dalam Pelaksanaan (PDP).
Akibatnya, sejumlah proyek yang terdampak perubahan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) terpaksa berhenti di tengah jalan.
Salah satu titik krusial yang disorot adalah proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Indramayu Unit 4. Proyek ini, bersama 14 proyek lainnya, tidak lagi masuk dalam daftar RUPTL 2021–2030, sehingga pembangunannya resmi dihentikan.
“Kondisi ini memicu potensi sunk cost atau biaya hangus yang mencapai Rp229,73 miliar,” tulis laporan BPK sebagaimana dikutip dari Kilat com, Jumat (19/12/2025).
Sebagai informasi, sunk cost merupakan investasi waktu dan dana yang telah dikeluarkan namun tidak dapat dipulihkan kembali.
Tak hanya di Indramayu, rapor merah juga ditemukan pada proyek Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Tulehu.
Hingga kini, proyek tersebut masih terkatung-katung karena belum mendapatkan mitra kerja sama. Alhasil, investasi besar yang telah dikucurkan belum memberi dampak manfaat bagi perusahaan maupun stabilitas sistem ketenagalistrikan nasional.
Penulis : Id
Editor : Nos
Sumber Berita : Bolinggonews.com












