PROBOLINGGO,Bolinggonews.com – Pemerintah setempat resmi membuka kembali segel operasional gerai Mie Gacoan pada hari ini, Jumat (6/2), pukul 10.00 WIB.
Pembukaan ini dilakukan setelah pihak pengelola berhasil memenuhi sejumlah persyaratan administratif dan teknis yang sebelumnya menjadi kendala.
Pelepasan segel ini merupakan tindak lanjut dari surat yang dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Dengan izin tersebut, Mie Gacoan kini diperbolehkan beroperasi secara normal kembali untuk melayani masyarakat.
Pembukaan kembali gerai ini diharapkan mampu memberikan dampak positif bagi perekonomian lokal.
Selain menjawab penantian masyarakat yang sudah lama menunggu, operasional Mie Gacoan diproyeksikan dapat menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Probolinggo. Selain itu, operasional Mie Gacoan juga dapat menggerakkan aktivitas ekonomi di sekitar lokasi usaha.
Terkait penutupan yang sempat terjadi, Kasatpol PP Bapak Fatchur Rozi menjelaskan bahwa hal tersebut disebabkan oleh beberapa persyaratan teknis yang belum terpenuhi. Di antaranya:
Andalalin (Analisis Dampak Lalu Lintas): Saat ini telah dinyatakan selesai dan memenuhi standar teknis dari Dinas Pekerjaan Umum (PU).
SLF (Sertifikat Laik Fungsi): Masih dalam proses penyelesaian.
IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah): Pihak Mie Gacoan telah berkomitmen untuk menyelesaikan pembangunan IPAL permanen dalam jangka waktu empat bulan.
Sebagai solusi sementara agar operasional tetap berjalan tanpa melanggar aturan lingkungan, pihak pengelola menggunakan IPAL komunal (portable). Hal ini dilakukan sesuai dengan kesepakatan teknis yang berlaku,”terangnya.
Komitmen penyelesaian infrastruktur limbah ini menjadi syarat utama dalam finalisasi Sertifikat Laik Fungsi (SLF) ke depannya.
Hal senada disampaikan Salamul Huda, selaku konsultan hukum (legal consultant) Mie Gacoan, menyatakan bahwa pembukaan kembali ini merupakan respons atas pemenuhan syarat-syarat teknis. Syarat tersebut sebelumnya menjadi kendala.
Ia menegaskan bahwa pihak manajemen berkomitmen penuh untuk mematuhi regulasi yang ditetapkan pemerintah daerah.
Dalam keterangannya, Salamul Huda menjelaskan bahwa saat ini perusahaan sedang fokus menyelesaikan infrastruktur Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) permanen.
“Kami berkomitmen menyelesaikan pembangunan IPAL permanen dalam waktu maksimal empat bulan. Saat ini material sudah tersedia, tinggal proses penggalian dan pelaksanaan teknis di lapangan,” ujar Salamul.
Untuk sementara waktu, gerai menggunakan IPAL komunal atau sistem portable yang telah disetujui secara teknis oleh Dinas Pekerjaan Umum (PU). Sistem ini digunakan sebagai bagian dari prasyarat pemenuhan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Sebelumnya, aspek Andalalin (Analisis Dampak Lalu Lintas) juga dinyatakan sudah terpenuhi dan tidak lagi menjadi kendala.
Pihak legal Mie Gacoan juga mengungkapkan bahwa pihaknya sempat meminta diskresi atau kebijakan khusus kepada pemerintah kota. Dengan demikian, gerai dapat dibuka terlebih dahulu.
Hal ini mempertimbangkan tingginya aspirasi masyarakat dan para pengemudi ojek daring (online) di Kota Probolinggo. Mereka menggantungkan penghasilan dari operasional gerai tersebut.
“Pembukaan ini juga mempertimbangkan keinginan masyarakat dan rekan-rekan ojek online. Per hari ini, sesuai perintah dari Satpol PP, Gacoan sudah bisa menerima pelanggan kembali,” tambahnya.
Terkait jam operasional, Salamul Huda menjelaskan bahwa untuk sementara gerai akan melayani pelanggan hingga pukul 23.00 WIB.
Pihaknya akan terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah mengenai kemungkinan operasional selama 24 jam di masa mendatang.
Menanggapi pertanyaan mengenai isu pelanggaran tata ruang, Salamul menegaskan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima teguran resmi terkait hal tersebut.
Ia menyebutkan bahwa fokus utama dalam rapat koordinasi sebelumnya hanya tertuju pada penyelesaian Andalalin dan SLF. Proses tersebut saat ini terus berproses menuju finalisasi.
Penulis : id
Editor : Nos
Sumber Berita : Bolinggonews.com












