Polisi Tetapkan Guru Ngaji Tersangka Usai Banting Bocah di Musholla Kota Probolinggo

- Jurnalis

Sabtu, 28 Maret 2026 - 20:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Probolinggo,Bolinggonews.com – Polisi menetapkan seorang pria berinisial SH (28) sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan terhadap anak yang terjadi di sebuah musholla di wilayah Triwung, Kademangan, Kota Probolinggo. Korban diketahui seorang anak berinisial MFR (10).

Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (9/3/2026) sekitar pukul 22.00 WIB dan sempat viral di media sosial. Dalam video yang beredar, pelaku diduga melakukan kekerasan dengan cara membanting korban.

Kapolres Probolinggo Kota AKBP Rico Yumasri melalui Plt. Kasihumas, Iptu Zainullah, membenarkan adanya penanganan kasus tersebut.

“Benar, kami telah mengamankan seorang terduga pelaku berinisial SH. Saat ini yang bersangkutan sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Iptu Zainullah, Sabtu (28/3/2026).

Baca Juga :  Walikota Dokter Aminuddin Tutup Pelatihan Menjahit Lare Bayuangga

Ia menjelaskan, kejadian bermula saat korban diduga tidak sengaja menggores kendaraan milik seorang kiai yang dihormati oleh pelaku. Pelaku yang tersulut emosi kemudian melakukan tindakan kekerasan terhadap korban di lokasi kejadian.

“Dari hasil pemeriksaan awal, motif pelaku karena emosi setelah mengetahui menggores kendaraan milik kiai pemilik musala tempat mengaji tersebut. Namun demikian, tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan secara hukum,” tegasnya.

Polisi juga telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi serta mengamankan barang bukti, termasuk rekaman video yang beredar di masyarakat.

Baca Juga :  Ketua Ormas Grib Jaya Kota Probolinggo Laporkan Oknum yang Mengaku Ketua Ormas Grib

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana maksimal 3 tahun 6 bulan penjara. Selain itu, tersangka juga dijerat dengan Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman 2 tahun 6 bulan penjara.

“Kami berkomitmen menangani perkara ini secara profesional dan memberikan perlindungan terhadap korban, mengingat korban masih anak-anak,” pungkasnya.

Polisi mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh informasi yang belum tentu benar, serta menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada pihak kepolisian.

Penulis : Id

Editor : Nos

Sumber Berita : Bolinggonews.com

Berita Terkait

HUT ke-81 RI, Wali Kota Probolinggo Kunjungi 10 Bayi yang Lahir 17 Agustus
Detik-Detik Proklamasi, Pengendara di Probolinggo Kompak Hormat Merah Putih
Rutan Kraksaan Serahkan Remisi Umum HUT ke-81 RI: 188 Warga Binaan Terima Pengurangan Masa Pidana
Polisi Pantau Lahan Jagung Jrebeng Lor untuk Dukung Ketahanan Pangan
Meriahkan HUT ke-81 RI, Warga Jrebeng Lor Probolinggo Gelar Lomba Lampu Hias Rumah
DPRD Kota Probolinggo Dorong Percepatan P-APBD 2026 demi Pembangunan Infrastruktur dan Kesejahteraan Guru
Dua Atlet Muaythai Probolinggo Sabet Medali di Kejurnas IMC 2026 Bekasi
Pemkot Probolinggo Bebaskan Denda PBB 2008–2025 Spesial HUT ke-81 RI

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 19:03 WIB

HUT ke-81 RI, Wali Kota Probolinggo Kunjungi 10 Bayi yang Lahir 17 Agustus

Senin, 17 Agustus 2026 - 17:33 WIB

Detik-Detik Proklamasi, Pengendara di Probolinggo Kompak Hormat Merah Putih

Senin, 17 Agustus 2026 - 11:35 WIB

Rutan Kraksaan Serahkan Remisi Umum HUT ke-81 RI: 188 Warga Binaan Terima Pengurangan Masa Pidana

Minggu, 16 Agustus 2026 - 13:14 WIB

Polisi Pantau Lahan Jagung Jrebeng Lor untuk Dukung Ketahanan Pangan

Minggu, 16 Agustus 2026 - 01:25 WIB

Meriahkan HUT ke-81 RI, Warga Jrebeng Lor Probolinggo Gelar Lomba Lampu Hias Rumah

Berita Terbaru