PROBOLINGGO, Bolonggonews.com – Pelaksanaan Musyawarah Cabang (Muscab) PKB Kota Probolinggo yang rampung pada Sabtu (28/3/2026) malam menyisakan isu krusial di balik bursa pencalonan ketua.
Perhatian publik kini tertuju pada status kepegawaian salah satu perwakilan Pengurus Anak Cabang (PAC) yang terlibat dalam proses pengusulan kandidat. Perwakilan tersebut diduga kuat melanggar batasan etika dan hukum aparatur negara.
Isu yang berkembang menyebutkan bahwa salah satu kader yang memberikan dukungan resmi kepada kandidat Habib Hadi Zainal Abidin disinyalir berstatus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Jika informasi ini tervalidasi, hal tersebut dipastikan melanggar prinsip netralitas ASN secara fundamental.
Berdasarkan kerangka regulasi yang berlaku, kedudukan PPPK memiliki batasan ketat dalam aktivitas politik di mana mereka dilarang keras menjadi anggota, pengurus partai politik, maupun terlibat dalam kegiatan kampanye serta pengusulan kandidat dalam forum internal partai.
Larangan ini diatur secara eksplisit dalam Undang-Undang ASN. Selain itu, larangan ini dipertegas melalui PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.
Konsekuensi hukum bagi pelanggaran terhadap asas netralitas ini tidak main-main. Sebab, pelanggaran dapat berujung pada sanksi berat berupa Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja (PHK) secara tidak dengan hormat atau pemecatan.
Status ASN, baik PNS maupun PPPK, mewajibkan setiap individu untuk tetap netral dan bebas dari pengaruh kepentingan politik mana pun. Ini dilakukan demi menjaga integritas birokrasi.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari internal DPC PKB Kota Probolinggo maupun instansi terkait mengenai kebenaran status kepegawaian kader yang dimaksud.
Verifikasi ini menjadi sangat penting untuk memastikan kepatuhan terhadap hukum yang berlaku. Hal ini juga bertujuan mencegah preseden buruk di lingkungan pemerintahan.
Di sisi lain, mekanisme internal partai tetap berlanjut dengan lima nama kandidat yang telah diajukan ke tingkat pusat. Nama kandidat tersebut adalah petahana Abdul Mujib, tiga anggota DPRD (Eko Purwanto, Saiful Iman, Nur Hudana), serta Habib Hadi Zainal Abidin.
Sesuai dengan mekanisme organisasi, keputusan final mengenai siapa yang akan menahkodai DPC PKB Kota Probolinggo periode 2026-2031 sepenuhnya merupakan kewenangan DPP PKB.
Hasil akhir dari proses seleksi ini dijadwalkan akan diumumkan secara resmi pada rentang waktu 6 hingga 8 April 2026 mendatang.
Penulis : Inos
Editor : Nos
Sumber Berita : Bolinggonews.com











