Polres Probolinggo Kota Bongkar Sindikat Pencuri Sapi

- Jurnalis

Rabu, 6 Mei 2026 - 06:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PROBOLINGGO,Bolinggonews.com – Polres Probolinggo Kota mengungkap sindikat pencurian hewan ternak (curhewan) spesialis sapi yang beraksi di sejumlah wilayah Kota Probolinggo.

Pengungkapan kasus ini bermula dari patroli rutin petugas dalam rangka mengantisipasi aksi kejahatan jalanan.

Kapolres Probolinggo Kota, Rico Yumasri mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari patroli dini hari yang dilakukan jajarannya. Patroli ini untuk mengantisipasi begal, curat, curas, dan curanmor.

“Awalnya anggota melaksanakan patroli preventif. Saat itu mendapat informasi adanya sekelompok orang mencurigakan, kemudian dilakukan pengejaran dan pemeriksaan. Akhirnya terungkap kasus pencurian hewan ternak,” kata Rico, Senin (4/5/2026).

Baca Juga :  MUI Kota Probolinggo Gelar Pengukuhan, Ta'aruf dan Raker

Dari hasil pengembangan, polisi berhasil mengamankan tiga orang tersangka masing-masing berinisial S (39), HF (28), dan R (31). Sementara satu pelaku lainnya berinisial RN masuk daftar pencarian orang (DPO).

Diketahui, komplotan ini merupakan sindikat spesialis pencurian sapi. Mereka telah beraksi di sejumlah lokasi seperti Pakistaji, Jrebeng Kidul, Pohsangit Lor, hingga Pohsangit Kidul.

Para pelaku memiliki peran masing-masing, mulai dari melakukan survei lokasi, membobol kandang menggunakan linggis, memotong tali pengikat. Selain itu, mereka menggiring sapi ke titik penjemputan yang telah disiapkan.

“Pelaku sudah terorganisir. Ada yang bertugas mengeksekusi di lokasi, ada yang menyiapkan kendaraan pickup, hingga menjual hasil curian,” jelas Rico.

Baca Juga :  Polres Probolinggo dan Bapanas Sidak Pasar Baru Probolinggo, Ini Hasil Pantauan Harga Sembako

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti di antaranya sepeda motor, alat-alat seperti linggis, gunting, obeng, dan tang. Polisi juga menyita rekaman CCTV dan pakaian yang digunakan saat beraksi.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf c, e, f, dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman pidana penjara paling lama adalah 9 tahun.

Kapolres menegaskan, pihaknya masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas serta memburu pelaku yang masih buron.

Penulis : id

Editor : Nos

Sumber Berita : Bolinggonews.com

Berita Terkait

Polisi Turun ke Lahan Jagung 6.000 Meter Persegi di Tongas, Pastikan Pertanian Berjalan Baik
Ditinggal Jogging, Motor Listrik Dikunci Ganda Raib di Alun-alun Probolinggo
Nelayan Tenggelam, Polres Probolinggo Bersama Tim Gabungan Lakukan Pencarian
Polres Probolinggo Kota Beri Penghargaan ke 10 Personel Berprestasi
260 Pesilat Muda Ikuti Walikota Cup IX Probolinggo, KONI Siapkan Atlet Menuju Porprov
Rutan Kraksaan Perbarui 100 Koleksi Buku Demi Genjot Minat Baca Warga Binaan
Viral Jual Beli Bansos, Dinsos Probolinggo Beri Respon Tegas
Perkuat Sinergitas, DPC PPP Kota Probolinggo Gelar Audiensi dengan Wali Kota dr. Aminudin

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 09:35 WIB

Polisi Turun ke Lahan Jagung 6.000 Meter Persegi di Tongas, Pastikan Pertanian Berjalan Baik

Minggu, 4 Oktober 2026 - 16:27 WIB

Ditinggal Jogging, Motor Listrik Dikunci Ganda Raib di Alun-alun Probolinggo

Jumat, 2 Oktober 2026 - 18:22 WIB

Nelayan Tenggelam, Polres Probolinggo Bersama Tim Gabungan Lakukan Pencarian

Senin, 28 September 2026 - 13:03 WIB

Polres Probolinggo Kota Beri Penghargaan ke 10 Personel Berprestasi

Minggu, 27 September 2026 - 10:22 WIB

260 Pesilat Muda Ikuti Walikota Cup IX Probolinggo, KONI Siapkan Atlet Menuju Porprov

Berita Terbaru