PROBOLINGGO,Bolinggonews.com – Pemerintah Kota Probolinggo mengakui bahwa regulasi mengenai Pedagang Kaki Lima (PKL) yang telah menjadi payung hukum selama 11 tahun terakhir sudah tidak relevan dengan kondisi lapangan.
Pengakuan ini disampaikan oleh Wakil Wali Kota Ina Dwi Lestari dalam rapat paripurna DPRD setempat, Kamis (7/5/2026).
Dalam rapat di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD tersebut, Ina memaparkan nota penjelasan Wali Kota mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL.
Ia menegaskan bahwa Perda Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pembinaan dan Penataan PKL sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum maupun kebutuhan masyarakat.
Melalui usulan regulasi baru ini, pemerintah kota berkomitmen menggeser pendekatan dari yang semula cenderung represif menjadi lebih humanis. Fokus utamanya kini adalah pemberdayaan, bukan sekadar penertiban di bahu jalan.
“PKL adalah sektor ekonomi kerakyatan yang sangat dibutuhkan warga. Mereka harus diberdayakan agar usahanya berkembang, tanpa mengorbankan kepentingan umum seperti ketertiban, kebersihan, dan kelancaran lalu lintas,” jelas Ina.
Ketua DPRD Kota Probolinggo, Dwi Laksmi Shynta Kusumawardhani, menegaskan bahwa pembahasan ini bukan sekadar formalitas. Menurutnya, regulasi ini krusial karena menyentuh langsung urusan rakyat kecil yang sering terdampak ambiguitas aturan. “Ini bagian penting dari pembentukan regulasi yang menjawab kebutuhan masyarakat, bukan keinginan birokrasi,” tegas Shynta.
Rapat paripurna tersebut juga dihadiri oleh Pj Sekda Rey Suwigtyo. Selain membahas PKL, dewan juga menyampaikan dua Raperda inisiatif lainnya, yakni Raperda tentang Penyelenggaraan Pariwisata untuk meningkatkan daya saing lokal, serta Raperda tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial guna memperkuat perlindungan bagi warga rentan.
Penulis : Id
Editor : Nos
Sumber Berita : Bolinggonews.com











