Pemkot Probolinggo Ajukan Raperda PKL Baru untuk Gantikan Aturan Lama

- Jurnalis

Jumat, 8 Mei 2026 - 09:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PROBOLINGGO,Bolinggonews.com – Pemerintah Kota Probolinggo mengakui bahwa regulasi mengenai Pedagang Kaki Lima (PKL) yang telah menjadi payung hukum selama 11 tahun terakhir sudah tidak relevan dengan kondisi lapangan.

Pengakuan ini disampaikan oleh Wakil Wali Kota Ina Dwi Lestari dalam rapat paripurna DPRD setempat, Kamis (7/5/2026).

Dalam rapat di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD tersebut, Ina memaparkan nota penjelasan Wali Kota mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL.

Ia menegaskan bahwa Perda Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pembinaan dan Penataan PKL sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum maupun kebutuhan masyarakat.

Baca Juga :  Jelang Hari Natal dan Tahun Baru, Inilah Daftar Alamat Lengkap Gereja di Kota Probolinggo

Melalui usulan regulasi baru ini, pemerintah kota berkomitmen menggeser pendekatan dari yang semula cenderung represif menjadi lebih humanis. Fokus utamanya kini adalah pemberdayaan, bukan sekadar penertiban di bahu jalan.

“PKL adalah sektor ekonomi kerakyatan yang sangat dibutuhkan warga. Mereka harus diberdayakan agar usahanya berkembang, tanpa mengorbankan kepentingan umum seperti ketertiban, kebersihan, dan kelancaran lalu lintas,” jelas Ina.

Ketua DPRD Kota Probolinggo, Dwi Laksmi Shynta Kusumawardhani, menegaskan bahwa pembahasan ini bukan sekadar formalitas. Menurutnya, regulasi ini krusial karena menyentuh langsung urusan rakyat kecil yang sering terdampak ambiguitas aturan. “Ini bagian penting dari pembentukan regulasi yang menjawab kebutuhan masyarakat, bukan keinginan birokrasi,” tegas Shynta.

Baca Juga :  Forum Pengurangan Resiko Bencana Kota Probolinggo Gelar Persiapan Mubes

Rapat paripurna tersebut juga dihadiri oleh Pj Sekda Rey Suwigtyo. Selain membahas PKL, dewan juga menyampaikan dua Raperda inisiatif lainnya, yakni Raperda tentang Penyelenggaraan Pariwisata untuk meningkatkan daya saing lokal, serta Raperda tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial guna memperkuat perlindungan bagi warga rentan.

 

Penulis : Id

Editor : Nos

Sumber Berita : Bolinggonews.com

Berita Terkait

HUT ke-81 RI, Wali Kota Probolinggo Kunjungi 10 Bayi yang Lahir 17 Agustus
Detik-Detik Proklamasi, Pengendara di Probolinggo Kompak Hormat Merah Putih
Rutan Kraksaan Serahkan Remisi Umum HUT ke-81 RI: 188 Warga Binaan Terima Pengurangan Masa Pidana
Polisi Pantau Lahan Jagung Jrebeng Lor untuk Dukung Ketahanan Pangan
Meriahkan HUT ke-81 RI, Warga Jrebeng Lor Probolinggo Gelar Lomba Lampu Hias Rumah
DPRD Kota Probolinggo Dorong Percepatan P-APBD 2026 demi Pembangunan Infrastruktur dan Kesejahteraan Guru
Dua Atlet Muaythai Probolinggo Sabet Medali di Kejurnas IMC 2026 Bekasi
Pemkot Probolinggo Bebaskan Denda PBB 2008–2025 Spesial HUT ke-81 RI

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 19:03 WIB

HUT ke-81 RI, Wali Kota Probolinggo Kunjungi 10 Bayi yang Lahir 17 Agustus

Senin, 17 Agustus 2026 - 17:33 WIB

Detik-Detik Proklamasi, Pengendara di Probolinggo Kompak Hormat Merah Putih

Senin, 17 Agustus 2026 - 11:35 WIB

Rutan Kraksaan Serahkan Remisi Umum HUT ke-81 RI: 188 Warga Binaan Terima Pengurangan Masa Pidana

Minggu, 16 Agustus 2026 - 13:14 WIB

Polisi Pantau Lahan Jagung Jrebeng Lor untuk Dukung Ketahanan Pangan

Minggu, 16 Agustus 2026 - 01:25 WIB

Meriahkan HUT ke-81 RI, Warga Jrebeng Lor Probolinggo Gelar Lomba Lampu Hias Rumah

Berita Terbaru