Pemkot Probolinggo Ajukan Raperda PKL Baru untuk Gantikan Aturan Lama

- Jurnalis

Jumat, 8 Mei 2026 - 09:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PROBOLINGGO,Bolinggonews.com – Pemerintah Kota Probolinggo mengakui bahwa regulasi mengenai Pedagang Kaki Lima (PKL) yang telah menjadi payung hukum selama 11 tahun terakhir sudah tidak relevan dengan kondisi lapangan.

Pengakuan ini disampaikan oleh Wakil Wali Kota Ina Dwi Lestari dalam rapat paripurna DPRD setempat, Kamis (7/5/2026).

Dalam rapat di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD tersebut, Ina memaparkan nota penjelasan Wali Kota mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL.

Ia menegaskan bahwa Perda Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pembinaan dan Penataan PKL sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum maupun kebutuhan masyarakat.

Baca Juga :  Pemerintah Kota Probolinggo Menghidupkan Kembali Sejarah di Balik Menara Air Randupanggar

Melalui usulan regulasi baru ini, pemerintah kota berkomitmen menggeser pendekatan dari yang semula cenderung represif menjadi lebih humanis. Fokus utamanya kini adalah pemberdayaan, bukan sekadar penertiban di bahu jalan.

“PKL adalah sektor ekonomi kerakyatan yang sangat dibutuhkan warga. Mereka harus diberdayakan agar usahanya berkembang, tanpa mengorbankan kepentingan umum seperti ketertiban, kebersihan, dan kelancaran lalu lintas,” jelas Ina.

Ketua DPRD Kota Probolinggo, Dwi Laksmi Shynta Kusumawardhani, menegaskan bahwa pembahasan ini bukan sekadar formalitas. Menurutnya, regulasi ini krusial karena menyentuh langsung urusan rakyat kecil yang sering terdampak ambiguitas aturan. “Ini bagian penting dari pembentukan regulasi yang menjawab kebutuhan masyarakat, bukan keinginan birokrasi,” tegas Shynta.

Baca Juga :  Kapolres Probolinggo Kota Pimpin Bersih-bersih Pantai Mayangan, Ajak Masyarakat Peduli Lingkungan

Rapat paripurna tersebut juga dihadiri oleh Pj Sekda Rey Suwigtyo. Selain membahas PKL, dewan juga menyampaikan dua Raperda inisiatif lainnya, yakni Raperda tentang Penyelenggaraan Pariwisata untuk meningkatkan daya saing lokal, serta Raperda tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial guna memperkuat perlindungan bagi warga rentan.

 

Penulis : Id

Editor : Nos

Sumber Berita : Bolinggonews.com

Berita Terkait

Nelayan Tenggelam, Polres Probolinggo Bersama Tim Gabungan Lakukan Pencarian
Polres Probolinggo Kota Beri Penghargaan ke 10 Personel Berprestasi
260 Pesilat Muda Ikuti Walikota Cup IX Probolinggo, KONI Siapkan Atlet Menuju Porprov
Rutan Kraksaan Perbarui 100 Koleksi Buku Demi Genjot Minat Baca Warga Binaan
Viral Jual Beli Bansos, Dinsos Probolinggo Beri Respon Tegas
Perkuat Sinergitas, DPC PPP Kota Probolinggo Gelar Audiensi dengan Wali Kota dr. Aminudin
Perkuat Sinergi, KONI Bantul Studi Tiru ke Kota Probolinggo
Probolinggo Bersolek Exhibition Dibuka, 132 Tenant Padati Stadion Bayuangga

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 18:22 WIB

Nelayan Tenggelam, Polres Probolinggo Bersama Tim Gabungan Lakukan Pencarian

Minggu, 27 September 2026 - 10:22 WIB

260 Pesilat Muda Ikuti Walikota Cup IX Probolinggo, KONI Siapkan Atlet Menuju Porprov

Sabtu, 26 September 2026 - 11:35 WIB

Rutan Kraksaan Perbarui 100 Koleksi Buku Demi Genjot Minat Baca Warga Binaan

Selasa, 22 September 2026 - 12:38 WIB

Viral Jual Beli Bansos, Dinsos Probolinggo Beri Respon Tegas

Sabtu, 19 September 2026 - 21:53 WIB

Perkuat Sinergitas, DPC PPP Kota Probolinggo Gelar Audiensi dengan Wali Kota dr. Aminudin

Berita Terbaru

Hukum

Maling Satroni Kandang, Dua Sapi di Probolinggo Raib

Selasa, 29 Sep 2026 - 10:33 WIB