PROBOLINGGO,Bolinggonews.com – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kota Probolinggo memberikan perhatian serius terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL) Tahun 2026.
PKS menegaskan bahwa keberhasilan regulasi ini nantinya tidak boleh hanya diukur dari aspek estetika kota, melainkan dari sejauh mana pemerintah mampu meningkatkan kesejahteraan para pedagang kecil.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh juru bicara Fraksi PKS, Tri Atmojo Adip Susilo, dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Probolinggo yang membahas agenda Pandangan Umum Fraksi terhadap Raperda PKL. Senin (18/05).
Rapat ini turut dihadiri oleh pimpinan dan anggota DPRD, Penjabat (Pj) Wali Kota, unsur Forkopimda, serta jajaran perangkat daerah.
Dalam interpelasi pandangan umumnya, Tri Atmojo Adip Susilo menyampaikan bahwa keberadaan PKL bukan sekadar fenomena masalah perkotaan semata.
Sektor informal ini dinilai menjadi bagian nyata dari denyut nadi ekonomi rakyat kecil yang tumbuh akibat keterbatasan lapangan kerja formal.
PKL bahkan disebut sebagai katup pengaman sosial yang penting di tengah situasi ekonomi yang penuh keterbatasan.
PKS memahami bahwa Raperda ini dihadirkan untuk mencari titik keseimbangan antara kepentingan estetika kota dan perlindungan hak ekonomi masyarakat.
Namun, Tri Atmojo menekankan bahwa keberhasilan Perda ini tidak boleh diukur dari seberapa tegas penertiban dilakukan, melainkan dari solusi adil, manusiawi, dan berkelanjutan yang diberikan kepada para PKL.
Guna mendalami Raperda ini, Tri Atmojo Adip Susilo atas nama Fraksi PKS melemparkan dua belas poin pertanyaan krusial kepada Pemerintah Kota Probolinggo yang seluruhnya disusun untuk menyoroti kesiapan skema relokasi hingga perlindungan terhadap hak-hak pedagang kecil.
PKS mempertanyakan kesiapan pemerintah daerah dalam menyediakan lokasi binaan yang benar-benar strategis, layak, dan memiliki potensi ekonomi memadai agar pendapatan pedagang tidak mati setelah direlokasi.
Selain itu, pemerintah dituntut untuk memiliki data pemetaan jumlah PKL yang valid dan terintegrasi, mencakup klasifikasi jenis usaha, titik sebaran, hingga kondisi sosial ekonomi mikro mereka agar kebijakan yang diambil tepat sasaran.
Lebih lanjut, Tri Atmojo juga menyoroti mekanisme penentuan lokasi permanen dan sementara guna mengantisipasi timbulnya konflik sosial maupun kecemburuan antar-pedagang.
Terkait aturan pencabutan izin pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD) bagi PKL yang melanggar ketentuan, PKS mendesak agar mekanisme pembinaan, pengawasan, dan peringatan dini didahulukan secara transparan sebelum sanksi administratif tersebut dijatuhkan.
Tidak kalah penting, pemerintah diminta merumuskan skema pemberdayaan yang konkret, mulai dari bantuan modal, sertifikasi produk, hingga pelatihan digital marketing berbasis teknologi demi mendongkrak kelas UMKM.
Tri Atmojo juga mendesak adanya pengawasan ketat serta sinergi lintas sektor—seperti Satpol PP, Dinas Perdagangan, Perhubungan, hingga tingkat kelurahan—untuk mengantisipasi praktik pungutan liar maupun percaloan lapak oleh oknum tertentu yang kerap merugikan PKL kecil.
Menutup pandangan umumnya, Tri Atmojo Adip Susilo berharap pembahasan Raperda ini dapat berjalan secara mendalam dan partisipatif dengan melibatkan paguyuban PKL secara langsung melalui ruang dialog dan musyawarah.
Ia mengingatkan bahwa kota yang maju bukan hanya kota yang sekadar tertib dan indah dipandang mata, tetapi kota yang mampu menghadirkan rasa keadilan sosial, aman, dan menyediakan ruang hidup yang berkelanjutan bagi seluruh lapisan masyarakatnya.
Penulis : Id
Editor : Nos
Sumber Berita : Bolinggonews.com











